Minggu, 04 Desember 2011

Ketika Guru Besar “Dilecehkan”

Ketika Guru Besar “Dilecehkan”
Tjipta Lesmana, GURU BESAR KOMUNIKASI POLITIK UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
Sumber : SINAR HARAPAN, 2 Desember 2011


Sejak pemerintah mengalokasikan 20 persen anggarannya untuk sektor pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melancarkan berbagai kebijakan dalam upaya meningkatkan kualitas akademik pendidikan tinggi.

Salah satu di antaranya keharusan bagi setiap dosen untuk mengantongi sertifikat dari Dikti. Nantinya, hanya pengajar yang berstatus “serdos” (sertifikat dosen) boleh mengajar di perguruan tinggi/universitas. Untuk mendapatkannya, pengajar tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai imbalannya, tiap dosen yang sudah bersertifikat diberikan tunjangan oleh Dikti. Besarnya, tampaknya, disesuaikan dengan pangkat akademik yang disandangnya. Makin tinggi pangkat seorang dosen, makin besar tunjangannya.

Untuk guru besar (profesor), kecuali tunjangan dosen, diberikan juga Tunjangan Kehormatan, karena mereka dianggap orang-orang "terhormat". Bahkan kabarnya, ada juga tunjangan khusus. Sebelumnya, selama puluhan tahun tunjangan guru besar hanya diberikan kepada profesor dari perguruan tinggi negeri (PTN).

Di atas kertas kebijakan itu bagus. Para dosen bertambah semangat untuk mengejar “cum” dan pangkat akademik supaya tunjangan dari pemerintah terus meningkat. Para profesor juga gembira seraya berterima kasih kepada pemerintah.

Tunjangan kepada dosen diberikan setiap tahun, dibayar dua kali setahun, masing-masing untuk semester ganjil dan semester genap. Untuk itu, tiap semester dosen diwajibkan mengajukan laporan BKD (Beban Kerja Dosen) kepada Dikti melalui Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) di daerahnya. Berapa persisnya tunjangan dosen, tidak ada yang tahu.

Saya sebagai guru besar tidak mengetahui persis berapa besaran tunjangan guru besar yang diberikan pemerintah. Pihak Dikti tidak pernah mengumumkan. Mestinya, jumlah dan cara perhitungannya diumumkan secara terbuka, supaya jelas dan kita sama-sama mengeceknya. Maklum, di republik tercinta ini, pengeluaran apa saja cenderung disunat atau ditilep oknum-oknum pejabat kotor.

Pada awalnya, tunjangan kepada dosen bersertifikat diberikan secara otomatis, setiap Mei dan Oktober/November. Namun, tunjangan untuk Mei tahun ini tiba-tiba dihentikan sementara tanpa ada pemberitahuan. Para pengajar bertanya-tanya. Semula, dikabarkan tunjangan itu macet, susah dicairkan di Kementerian Keuangan.

Tapi, pada Agustus 2011 pihak Kopertis mengeluarkan pemberitahuan resmi bahwa tunjangan dosen “mulai sekarang” tidak diberikan otomatis, melainkan bergantung pada laporan BKD. Hanya dosen yang: (a) sudah memasukkan laporan BKD per semester, (b) isinya benar, dan (c) sudah diverifikasi Kopertis yang berhak menerima tunjangan.

Benar dan Diverifikasi?

Apa yang dimaksud “isian BKD benar dan sudah diverifikasi” Kopertis? Di sinilah permasalahan berawal! Ternyata, tidak mudah mengisi BKD yang benar, yang sesuai ketentuan yang dibuat pemerintah.

Pertama, dosen yang melakukan aktivitas di luar (kampus) harus mendapat persetujuan dari pemimpinnya. Kalau Anda seorang dosen, misalnya diminta berceramah di Markas Besar Kepolisian RI, sebelumnya Anda harus mengantongi persetujuan tertulis dari pemimpin anda. Jika tidak ada izin, kegiatan itu tidak bisa dimasukkan dalam laporan BKD.

Apakah para pejabat Kopertis dan Dikti tidak paham hukum? Ketentuan hukum tidak boleh berlaku surut! Ini prinsip hukum yang amat mendasar dan ditulis jelas di KUHAP.

Lagi pula, kenapa harus ada persetujuan dari pemimpin in advanced? Bagaimana kalau undangan datang mendadak? Bagaimana kalau seorang profesor mendadak diundang untuk memberikan pendapat di layar televisi tentang masalah bangsa yang serius? Bagaimana kalau pemimpin kita sedang cuti?

Kedua, beban kerja dosen, termasuk profesor, tidak boleh melebihi 16 SKS/semester. Jika di BKD beban tugas Anda melebihi 16 SKS, kesimpulannya otomatis diberikan predikat “T” alias tidak lolos, padahal kesimpulan laporan Anda harus "M“ (memenuhi syarat).

Bagaimana jika seorang guru besar, de facto, pada semester berjalan melaksanakan ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi lebih dari 16 SKS? Bahkan 20 SKS lebih? Ada dua opsi yang harus dilakukan sesuai arahan orang Dikti. Pertama, SKS-SKS yang lebih diberikan kualifikasi “beban lebih”, sehingga tidak dihitung SKS-nya. Kedua, kegiatan-kegiatan Tri Dharma sebagian jangan dimasukkan alias dilempar ke tong sampah!

Bukankah ini sama juga menyuruh profesor curang atau berbohong? Ya, kita disuruh berbohong, teriak beberapa teman saya serempak! Mestinya, profesor yang memang mempunyai kehebatan melakukan kegiatan lebih dari 20 SKS/semester diberikan ekstra penghargaan atau ekstra tunjangan, bukan sebaliknya, tidak bisa keluar tunjangannya dengan alasan laporan BKD-nya ditolak sistem.

Jangan lupa, kemampuan intelektual seseorang berbeda. Ada akademikus yang mampu membaca cepat, menulis supercepat, menganalisis permasalahan cepat, dan setiap tahun sanggup menyempurnakan SAP-nya. Ada juga akademikus yang lelet, membaca teks bahasa Inggris pun tidak mampu, bahan kuliah diberikan bak tape recorder, dan tidak pernah direvisi selama 20 tahun!

Mengapa dosen yang berkemampuan luar biasa disamakan penghargaannya dengan dosen yang pas-pasan kapasitas intelektualnya? Lebih tragis lagi, dosen yang berprestasi hebat itu disuruh berbohong, disuruh menyembunyikan kinerjanya untuk mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.

Menulis Buku

Ketiga, dosen wajib setidak-tidaknya dalam kurun waktu tiga tahun menulis buku, melakukan penelitian, dan menyebarluaskan ilmunya kepada masyarakat. Ini bagus, tapi ketika dosen menunjukkan karya buku yang ditulisnya, dipermasalahkan hal-hal tetek-bengek dengan tuduhan tak memenuhi persyaratan ilmiah.

Keempat, tunjangan dosen rupanya dibayarkan “per blok”. Jika di satu PTS terdapat 10 dosen bersertifikat, dan ada lima yang laporan BKD-nya dinilai belum memenuhi persyaratan, tunjangan ke-10 dosen itu macet, menunggu perbaikan laporan BKD lima dosen itu.
Logikanya, dosen yang dinilai BKD-nya memenuhi syarat harus langsung dibayarkan tunjangannya. Dalam laporan BKD terakhir, saya sudah masukkan penulisan buku dan penelitian yang saya lakukan, serta begitu banyak kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan penyebarluasan ilmu saya kepada masyarakat. Kenapa masih juga ditolak? No news!

Kelima, satu PTS “dipegang” satu assessor. Assessor itu tentu juga sibuk dengan kegiatannya. Senin (28/11), pihak Kopertis III mengundang seluruh guru besar yang ada, sekitar 170 orang. Mereka diberi penjelasan tentang pengisian laporan BKD yang benar.

Banyak di antara yang hadir kecewa, bertanya-tanya, kenapa kita dipersulit. Setelah itu secara umum, masing-masing PTS diminta berkonsultasi lebih dalam lagi dengan assessor yang sudah ditetapkan.

Sebaiknya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang adalah profesor doktor dan mantan rektor, memperbaiki sistem pelaporan dosen bersertifikat. Buatlah sesederhana mungkin, tak perlu hitung-hitungan jelimet. Guru besar kok disuruh mengerjakan administrasi yang begitu jelimet.

Tugas pokok guru besar di seluruh dunia sama, yakni meningkatkan kualitas akademik, menciptakan inovasi akademik, serta meningkatkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui pengabdian ilmunya.

Apakah tunjangan kepada dosen dan guru besar dari pemerintah sesungguhnya diberikan setengah hati? Atau semua ini memang bagian dari kesemrawutan birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena penyaluran tunjangan untuk guru pun ternyata problematik? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar