Selasa, 13 Desember 2011

Deklarasi Juanda 1957, Produk Geopolitik “Par Excellence”


Deklarasi Juanda 1957,
Produk Geopolitik “Par Excellence”
Urip Santoso, PENASIHAT FORUM MASYARAKAT MARITIM INDONESIA, CHAIRMAN CENTRE FOR MARITIM STUDIES INDONESIA
Sumber : SINAR HARAPAN, 13 Desember 2011


Deklarasi Juanda tahun 1957 dalam era Soekarno bernilai sangat geopolitis dan geostrategis. Tetapi apakah hal itu dihayati para pemimpin di era reformasi?
Padahal salah satu hasil penting deklarasi ini adalah UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), yang merupakan pengakuan Indonesia sebagai negara archipelago (maritim) terbesar di dunia.

Bayangkan teritori Indonesia menjadi mekar hampir lima kali luas asalnya menjadi 5.193.250 km persegi, di mana 60 persennya atau 3.166.163 km persegi berupa laut (Prof Dr M Dimyati Hartono, SH). Artinya, kodrat dan sejarahnya adalah bahari atau maritim. Apakah identitas ini masih ada setelah 66 tahun Indonesia merdeka?

Memang banyak masalah yang menyangkut eksistensi Indonesia sebagai negara bahari. Sayangnya, kita tidak mampu menyelesaikan secara tangkas dan terhormat berbagai persoalan kebaharian itu.

Artinya, walaupun Indonesia oleh UNCLOS resmi diakui sebagai negara maritim terbesar di dunia, kenyataannya kita belum diperlakukan sebagai negara maritim yang tangguh. Moto TNI AL “Yalesveva Jayamahe” hanya menjadi semacam paradoks.

Kita perlu menemukan kembali identitas kebaharian sebagai identitas bangsa. Jakob Oetama, salah satu sosok yang mempunyai komitmen tentang eksistensi kebaharian Indonesia, pernah menyatakan keprihatinannya 10 tahun lalu. Dia melemparkan gagasan menarik tentang pentingnya menemukan kembali (reinventing) Indonesia melalui kelautan.

Kata reinventing secara implisit mengandung makna ada sesuatu yang hilang dan harus ditemukan kembali. Apakah yang sudah hilang itu? Yang hilang adalah kesadaran bahwa bangsa kita adalah bangsa bahari yang dulu pernah jaya. Oleh karena itu, menemukan kembali (reinventing) Indonesia berarti menemukan kembali identitas kebaharian sebagai identitas bangsa.

Penemuan kembali identitas sebaiknya tidak terjebak pada sekadar romantisme sejarah Sriwijaya dan Majapahit dahulu yang memang jaya. Sekadar menyebut contoh; kasus-kasus Sipadan dan Ligitan di Pantai Timur Kalimantan, Ambalat di sebelah barat Kalimantan, dan belum lama ini seorang nelayan Indonesia meninggal di penjara Malaysia.

Ahmad Zailani atau Eli (34) bersama 12 nelayan dari Deli Serdang, Sumatera Utara, ditahan di penjara Malaysia. Eli kemudian meninggal di penjara.

Yang lebih parah lagi adalah kebijaksanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuka keran impor ikan untuk memenuhi permintaan industri pengalengan. Padahal dapat dipastikan ikan-ikan itu juga berasal dari perairan Indonesia.

Pemerintah seharusnya mencari jalan keluar yang mendasar. Bukankah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari awal sudah bersemboyan pembangunan yang pro-job, pro-growth,dan pro-poor? Sangat mengenaskan, memang, nasib nelayan Indonesia.

Ada olok-olok yang beredar di lingkungan para nelayan di daerah Brebes, Tegal, dan Pekalongan. Mereka mengatakan nelayan itu “digdaya” (sakti), tetapi sebetulnya hanyalah akronim. Arti sebenarnya gudig sedaya; sangking miskinnya, seluruh badannya gudigan (kudisan).

Tagih Janji SBY

Ada masalah yang tidak kalah penting. Sesuai pesan UU RI No 17 Tahun 2008, seharusnya pada 2011 sudah terbentuk Coast Guard Indonesia yang sudah operasional. Tetapi yang kita saksikan saat ini barulah Bakorkamla yang sudah dapat diperhitungkan tidak mungkin dapat berfungsi secara efisien untuk menjaga dan mengatur lautan yang demikian luasnya.

Institusi Bakorkamla terdiri dari tidak kurang tujuh instansi yang masing-masing per UU memiliki kewenangan (otoritas) wilayah hukumnya sendiri-sendiri. Tidak mengherankan kalau hingga sekarang masih sulit untuk Indonesia memiliki coast guard di bawah satu komando.

Mengapa? Penyebab utamanya, kepentingan-kepentingan sempit masing-masing sektor. Lautan dari dulu tidak dapat dikapling seperti halnya di darat.

UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025 (UU RI No 17 Tahun 2007) telah disetujui dan ditandatangani Presiden SBY pada 5 Februari 2007.
Di sana tersurat tentang Visi dan Misi Pembangunan Nasional tahun 2005–2025, yang antara lain mencantumkan kalimat ”Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional”. Artinya, menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi kelautan.

Selama ini ada dua Presiden RI yang memberikan perhatian serius pada masalah kebaharian/maritim. Pertama, Presiden Soekarno yang pada 1 Juni 1945 dalam pidatonya menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara berkata, our geopolitical destiny is maritim. Di kemudian hari secara konsekuen, Soekarno membuktikan apa yang dia katakan.

Soekarno mendukung sepenuhnya ikhtiar dan usaha PM Juanda mengenai Deklarasi Juanda. Lantas, dalam usaha merebut kembali Irian Jaya (Nederlands Nieuw Guinea) di tahun 1962, dia mengembangkan Indonesia menjadi negara yang sangat disegani tidak saja di lingkungan ASEAN, tapi juga di Asia Selatan. Dalam rangka Trikora itu, hadir kapal tempur RI Irian dan kapal-kapal selam Indonesia kelas Whiskey.

Di udara, Belanda digentarkan pesawat-pesawat bomber dan tempur MIG dan Ilyushin. Presiden kedua adalah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menghidupkan kembali tanggal 13 Desember resmi sebagai Hari Nusantara pada 1999.

Bagi SBY yang masih mempunyai waktu 25 bulan ke depan diharapkan bisa memenuhi janjinya yang termaktub dalam UU RI tahun 2007. Dia perlu menunjukkan akankah dirinya dikenang rakyatnya sebagai Presiden RI ke-3 yang menemukan kembali identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa bahari?

Artinya, merealisasi Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember yang isinya menyatakan Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri. Kedua, bahwa sejak dahulu kala Kepulauan Nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan. Ketiga, ketentuan ordonansi 1939 dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.

Deklarasi itu mengandung satu tujuan, yakni mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat, untuk menentukan batas-batas NKRI sesudah dengan asas negara kepulauan, dan untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar