Rabu, 12 Maret 2014

Window Time dan Pembajakan

Window Time dan Pembajakan

Kemala Atmojo  ;   Pengamat Industri Perfilman
TEMPO.CO,  11 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
Ada yang mengejutkan dalam industri perfilman Indonesia, yakni tiadanya Rencana Induk Perfilman Nasional (RIPN). Sudah berpuluh tahun industri ini berjalan tanpa arah yang jelas. Pertanyaannya, terutama bagi pemerintah, apakah industri ini dianggap penting atau tidak penting? Kalau memang tidak penting, pemerintah memang tidak perlu repot-repot membuat Rencana Induk. Lalu untuk apa ada undang-undang tentang film dan direktorat film di sebuah kementerian? Tapi, jika memang dianggap penting, mau tak mau Rencana Induk harus segera dibuat.

Syukurlah, saya dengar usaha untuk membuat RIPN ini mulai bergulir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Beberapa kali Kacung Marijan, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud, menyatakan keinginannya untuk membuat RIPN. Hal ini memang sesuai dengan bunyi Pasal 52 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman: "Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional dengan memperhatikan masukan dari badan perfilman Indonesia."

Penyusunan RIPN tentulah harus dimulai dari identifikasi masalah. Soal ini, dengan mudah setiap insan perfilman kita dapat menyebutkan bahwa hampir di semua lini kita memiliki kelemahan: sumber daya manusia, skenario, riset, produksi, promosi, ekshibisi, pembiayaan, dokumentasi, dan teknologi. Lalu, di semua sektor tersebut, perlu dilakukan penelitian awal agar kita mendapat gambaran dan pegangan yang jelas untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Namun, selain hal-hal mendasar seperti tersebut di atas, perlu juga diingat karakteristik bisnis dari industri ini. Sebut saja dalam hal peredaran film. Bisnis peredaran film cukup unik dan tidak mudah untuk dicarikan padanannya dalam perdagangan umum komoditas lain. Bisnis film mencakup banyak sisi komersial, yang secara umum memang menjadi orientasi utama perdagangan, tapi juga memiliki aspek eksklusivitas sebagai karya cipta yang bersifat arbitrer dan tidak dapat dipahami dengan kacamata komersial saja.

Sebuah film mempunyai beberapa format dalam eksploitasinya: theatrical, home video, pay TV, cable TV, public TV, Internet TV, dan lain-lain. Format eksploitasi ini tampaknya perlu disadari dan dipegang teguh agar membawa hasil yang maksimal bagi pemilik hak ciptanya. Di dunia perfilman, urutan prioritas dalam rangkaian eksploitasi tersebut disebut sebagai window time. Artinya, selama suatu film sedang berada dalam tahap eksploitasi theatrical-nya, maka kegiatan eksploitasi dalam prioritas berikutnya harus ditunda dulu sampai eksploitasi di tahap yang sedang berlangsung selesai. Mekanisme window time inilah yang menjamin maksimalisasi hasil eksploitasi film. Mekanisme window time mempunyai implikasi eliminasi persaingan antar substitusi format penyajian film.

Dengan pengaturan prioritas format penayangan, diharapkan eksploitasi suatu film tidak akan mengalami persaingan kanibalistik yang akan merugikan pemegang hak cipta film. Dengan begitu, secara sengaja telah dilakukan eliminasi persaingan antar-judul yang sama dalam format yang berbeda. Maka penting sekali bagi para produser untuk memperhatikan, memegang teguh, dan menjaga prinsip window time ini agar dapat memaksimalkan eksploitasi ekonomi filmnya.

Celakanya, dan ini satu problem lain lagi, masalah pembajakan di negeri ini belum sepenuhnya dapat diberantas. Maka, dengan maraknya produk DVD ilegal hasil pembajakan di pasar, hal itu sebenarnya telah meniadakan kebijakan window time film. Dengan demikian, terjadi penggerogotan pasar bioskop oleh pasar DVD bajakan. Proses ini sebenarnya bukan sekadar pelanggaran hak cipta film, namun juga masuk ke dalam wilayah persaingan yang tidak sehat antara sektor usaha legal dan yang ilegal. Dampak lanjutannya adalah menurunnya potensi pasar bioskop. Penurunan pasar ini pada gilirannya akan menjadi entry barrier bagi siapa saja yang hendak membuka usaha perbioskopan secara nasional.

Kesimpulannya, pekerjaan rumah insan perfilman Indonesia memang cukup banyak. Salah satunya: stop pembajakan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar