Wawan,
Kekuasaan, dan Seks
Karyudi Sutajah Putra ;
Tenaga Ahli DPR
|
SUARA
MERDEKA, 04 Maret 2014
|
Perempuan
memberikan seks untuk mendapatkan cinta. Laki-laki memberikan cinta untuk
mendapatkan seks
SEBUAH studi mengungkapkan tiga
alasan mengapa perempuan bisa berubah menjadi materialistis atau matre.
Pertama; paras cantik. Bermodal kecantikannya, perempuan bisa memanfaatkan
pria hidung belang sebagai ’’ATM’’ atau untuk meraih kekuasaan. Kedua; tidak
bersyukur. Perempuan yang tak pandai bersyukur selalu merasa kekurangan,
padahal di sisi lain ia ingin tampil beda. Ketiga; lama hidup dalam
kemiskinan. Perempuan yang terlalu lama hidup dalam kemiskinan biasanya
mencari cara supaya segera keluar dari penderitaan itu, salah satunya dengan
memanfaatkan laki-laki yang menyukainya.
Karakter perempuan yang demikian
menjadi klop ketika berhadapan dengan laki-laki yang punya kekuasaan, baik
uang maupun politik, seperti Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka korupsi
proyek alat kesehatan di Banten, suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, dan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Filsuf asal Prancis, Michel
Foucault (1926-1984) berpendapat, kekuasaan dan seksualitas saling
mengintervensi. Kekuasaan adalah seks, seks adalah kekuasaan. Hal ini
berkelindan dengan Sindrom Cleopatra yang kerap menghantui kaum perempuan.
Cleopatra, Ratu Mesir, lahir tahun 69 SM, adalah sosok yang menggunakan seks
dan kecantikannya untuk berkuasa dan memenangi pertarungan politik. Agar
tidak terbuang dari lingkaran elite Istana Mesir, dia menikah dengan
Ptolemeus XIII, saudaranya.
Untuk mengatasi kudeta yang
dirancang pendukung saudaranya, dia bersekutu dan menikah dengan Kaisar
Romawi Julius Caesar. Setelah Caesar terbunuh oleh Senat Romawi, Cleopatra
merasa harus mencari pelindung lain agar bisa tetap menjadi ratu di Mesir.
Pilihannya jatuh pada Mark Antony, teman Julius Caesar, dan kapten pasukan
kavaleri yang mengontrol seluruh wilayah Mediterania.
Bagaimana dengan
perempuan-perempuan di sekitar para tersangka atau terpidana korupsi, seperti
Wawan, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ahmad Fathanah, apakah mereka juga memberikan
seks untuk mendapatkan cinta atau dilanda sindrom Cleopatra? Terkait TPPU Wawan,
KPK telah memeriksa empat artis, yakni model Jennifer Dunn, penyanyi Rebbeca
Heijman, model Catherine Wilson, dan pemain sinetron Reni Yuliana.
Selain mobil Toyota Vellfire,
Jennifer diduga menerima kartu kredit dengan limit Rp 50 juta per bulan. Rebecca
diduga menerima mobil mewah, tapi ia membantah. Catherine diduga menerima
mobil Nissan Elgrand. Hingga saat ini, KPK telah menyita sedikitnya 47 mobil
mewah yang diberikan Wawan kepada sejumlah pihak, termasuk artis dan
politikus (SM, 2/3/14).
Apakah pemberian mobil Wawan
kepada artis terkait transaksi seks? Hotman Paris Hutapea, pengacara
Jennifer, membantahnya. ”Sesudah sedot lemak di Singapura, dia lebih cantik,
dan Wawan mau menjadikannya sebagai ikon production house-nya. Bukan untuk
seks. Murni, sesuai pekerjaan dia,” kata Hotman dalam jumpa pers di Senayan
City, Jakarta, Selasa (18/2/14).
Transaksi Seks
Ini berbeda dari pemberian uang
Fathanah kepada Maharani Suciono yang diakui terkait transaksi seks.
Fathanah, terpidana suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian
Pertanian, bersama mahasiswi perguruan tinggi swasta ini ditangkap di kamar
hotel di Jakarta, 29 Januari 2013. Terpidana kasus yang sama, Luthfi Hasan
Ishaaq, juga menebar uang kepada Darin Mumtazah, saat itu siswi sekolah menengah.
Namun gadis cantik tersebut kemudian mengaku dinikahi.
Maharani dan Darin tidak ikut
terseret kasus korupsi yang menjerat Fathanah dan Luthfi. Akankah kasus TPPU
Wawan menjerat para artis yang diduga menerima mobil atau uang dari adik
kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah ini? Kita tidak tahu pasti. Namun bila
janji Ketua KPK Abraham Samad bisa dipegang, mereka bisa terjerat. Pada 19
Februari lalu Abraham mengaku tengah mengkaji Pasal 5 Undang-Undang (UU) No.
8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU untuk menjerat pihak-pihak yang
diduga kecipratan harta Wawan.
Pasal 5 Ayat (1) UU tersebut
menyatakan, ”Setiap orang yang menerima
atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,
penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ayat (2) pasal yang sama
menyatakan, ”Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan
kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.” Sayang,
para artis yang diduga menerima pemberian materi dari Wawan itu tidak melapor
ke KPK. Mereka baru datang ke KPK setelah dipanggil, bahkan untuk Catherine
harus dua kali dipanggil setelah surat panggilan pertama salah alamat.
Semoga
benar bahwa pemberian materi dari Wawan kepada sejumlah artis itu tak terkait
seks. Andai benar maka teori Foucault dan sindrom Cleopatra terbukti. Lebih
dari itu, akan meruntuhkan citra artis yang merupakan figur publik, dan
menghancurkan martabat perempuan yang memiliki kedudukan sangat mulia sebagai
ibu. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar