Pidana
Asal dalam TPPU
Yunus Husein ;
Ketua Pusat Kanjian Anti Pencucian Uang, Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 2002-2011
|
KORAN
SINDO, 06 Maret 2014
|
Undang-undang
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lahir 17 April 2002. Walaupun
Undang- Undang tentang TPPU sudah berusia hampir 12 tahun, penerapannya masih
menimbulkan permasalahan.
Salah
satu permasalahan yang sering dipertanyakan adalah: apakah untuk memeriksa
perkara TPPU, tindak pidana asal (predicate
crime) perlu dibuktikan terlebih dahulu? Ada yang berpendapat perlu
dibuktikan terlebih dahulu. Di lain pihak ada yang berpendapat tidak perlu
dibuktikan terlebih dahulu. Tulisan ini menjelaskan masalah pembuktian dalam
perkara TPPU khususnya yang berkaitan dengan ”mengapa untuk memeriksa perkara
TPPU tidak perlu dibuktikan tindak pidana asalnya”.
Alasan
pertama, menurut Pasal 69 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), bahwa untuk
dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime).
Ketentuan
yang serupa dengan itu ada dalam penjelasan Pasal 3 Undang-Undang No 15 Tahun
2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003. Secara
normatif sudah jelas, bahwa untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib
dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Sebaliknya tidak ada satu
pun pasal UU PP TPPU yang mewajibkan untuk dibuktikan terlebih dahulu tindak
pidana asal sebelum memeriksa perkara TPPU.
Alasan kedua, Indonesia menganut sistem
pembuktian yang disebut dengan sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk) seperti yang
diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut pasal ini untuk dapat menghukum seseorang, hakim berdasarkan dua alat
bukti yang sah menurut undang- undang, harus yakin, bahwa tindak pidana
benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Kalau
tindak pidana asal harus dibuktikan seperti itu maka dapat dipastikan tidak
akan ada perkara TPPU yang akan diproses karena harus menunggu demikian lama.
Yang jelas, tindak pidana asal yang melahirkan TPPU harus ada, tetapi tidak
harus dibuktikan terlebih dahulu.
Keberadaan
tindak pidana asal dapat diketahui antara lain dari bukti permulaan yang
cukup (dua alat bukti), hubungan kausalitas antara perkara TPPU dan tindak
pidana asal, perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa,
aliran dana hasil tindak pidana kepada terdakwa.
Alasan
ketiga, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
sampai dengan Januari 2014, sudah ada 105 putusan pengadilan tentang TPPU
yang berkekuatan hukum tetap yang menunjukkan, bahwa untuk memeriksa perkara
TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Sudah
ada tiga jilid buku Anotasi Perkara TPPU yang diterbitkan oleh Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Misalnya dalam perkara atas nama
terhukum Ie Mien Sumardi yang didakwa melakukan TPPU dengan melakukan
penukaran hasil tindak pidana dengan valuta asing.
Dalam
kasus ini, Irawan Salim––presiden direktur Bank Global yang menggelapkan uang
Bank Global Rp60 miliar, menyuruh Ie untuk menukarkan hasil kejahatan Rp20
miliar ke dalam valuta asing. Uang hasil penggelapan ditukarkan ke sebuah
pedagang valuta asing PT YXL di Jalan Gunung Sahari. Ie tertangkap dan
diadili dengan dakwaan melanggar Pasal 3 UU TPPU, yaitu perbuatan menukar
hasil kejahatan dalam rupiah dengan valuta asing.
Di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ie Mien dihukum tujuh tahun penjara dan di
Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukumannya menjadi lima tahun dengan
alasan ia tidak menikmati hasil kejahatan tersebut. Putusan sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini, Ie Mien sudah dipidana, sementara
pelaku tidak pidana asal (penggelapan) Irawan Salim sampai sekarang belum
tertangkap.
Inilah
salah satu bukti bahwa untuk memeriksa TPPU tidak wajib atau tidak perlu
terlebih dahulu membuktikan tidak pidana asal. Alasan keempat, Undang- Undang
TPPU menganut pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik
sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU TPPU. Pasal 77 mengatur bahwa
untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa
Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Menurut
pasal 78, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan, bahwa harta kekayaan
yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana
asal yang disebut di pasal 2 ayat (1). Dengan demikian, kewajiban terdakwalah
untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara TPPU bukan
berasal dari tindak pidana asal, misalnya korupsi.
Alasan
kelima, dengan beranalogi kepada Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tentang Penadahan. Untuk memeriksa perkara penadahan, tidak perlu pelaku
tindak pidana asal (misalnya pencurian dan perampokan) ditangkap terlebih
dahulu. Sudah banyak yurisprudensi mengenai masalah ini. Alasan keenam, di
negara lain baik common law maupun civil law untuk memeriksa perkara TPPU
tidak perlu membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu.
Misalnya
di Belanda, menurut Hakim Agung Belanda Mr Buruma dalam suatu diskusi di
Bangkok dengan para hakim Indonesia pada 9 April 2013, bahwa untuk memeriksa
perkara TPPU tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Begitu juga dengan pendapat hakim dari Amerika Serikat, Mrs Virginia pada
forum yang sama bahwa di Amerika untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib
membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
Pada
kesempatan lain pada 20 Mei 2013, Advokaat Generaal Belanda Mr Nico Kijzer
(penasihat Mahkamah Agung) juga menyatakan pendapat demikian atas pertanyaan
Prof Dr Muladi di Hotel Meridien, Jakarta.
Di
Australia menurut hakim Australia His Honor Judge Michael Mc Inerney dan Mrs
Sylvia Grono Senior Lawyer, Australia dalam diskusi dengan hakim-hakim
pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 27
November 2013 menyatakan, bahwa untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib
dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Setidak-tidaknya
ada dua tindak pidana yang harus dibuktikan di pengadilan, yaitu tindak
pidana asal dan tindak pidana pencucian uang. Sesuai dengan Pasal 68 UU TPPU,
hukum acara yang dipakai dalam pembuktian adalah hukum acara yang diatur
dalam KUHAP dan undang-undang lain yang juga mengatur hukum acara seperti
Undang-Undang TPPU, UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
untuk tindak pidana asal pembuktian dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
Sementara
itu, dalam perkara TPPU dikenal adanya pembuktian terbalik, yaitu terdakwa
harus membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara itu bukan
berasal dari tindak pidana. Hanya satu unsur itu yang harus dibuktikan oleh
terdakwa, yaitu objek perkara itu yang berupa harta kekayaan yang terkait
dengan perkara bukan berasal dari tindak pidana. Untuk unsur lainnya tetap
harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.
Sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), untuk dapat menghukum terdakwa, hakim harus yakin atas dua alat
bukti yang disampaikan penuntut umum di sidang pengadilan. Dua alat bukti
biasanya disampaikan untuk masing-masing unsur tindak pidana.
Adakalanya unsur niat jahat ”yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dipakai
juga pembuktian terbalik seperti dalam perkara atas nama terhukum Argandiono,
seorang mantan pejabat Bea Cukai dengan register perkara No
95/PID.SUS/2011/PN.SBY. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar