Melawan
Lupa pada Tahun Politik
Trihoni Nalesti Dewi ;
Dosen Fakultas Hukum
dan Komunikasi
Unika Soegijapranata Semarang
|
SUARA
MERDEKA, 15 Maret 2014
|
PADA
tahun Pemilu 2014, Indonesia masih berkutat pada peringkat ke-30 dari urutan
negara dengan kondisi terburuk HAM. Ironisnya, politikus dan parpol yang
berkontestasi masih bermain pada wacana dan jargon program yang sama sekali
tidak menyentuh perbaikan HAM, dan tidak menyediakan jawaban persoalan
keadilan bagi pada korban.
Mengapa
tak ada caleg dan parpol yang berani merangkum program dan agenda perbaikan
HAM dalam platform politik mereka? Mengapa kontestasi kekuasaan justru serasa
konyol dan menjenuhkan, masih jauh dari ideologi HAM?
Di satu
sisi publik melihat kondisi HAM Indonesia saat ini masih berada pada angka
kekerasan cukup tinggi. Cara pandang segregatif, yang melihat daerah tertentu
seperti Papua dan Maluku sebagai basis separatisme menjadikan daerah tersebut
rawan kekerasan.
Di sisi
lain, politik kekerasan dan eksploitasi pengelolaan sumber daya alam oleh
korporasi yang berkolaborasi dengan oligarki kekuasan dan aktor keamanan
sering menyebabkan pendudukan, pemaksaan, dan pencurian kekayaan rakyat yang
kemudian dimanifestasikan dengan pelanggaran HAM terhadap rakyat di sekitar
daerah konsesi.
Yang
memprihatinkan, dari semua peristiwa yang menyebabkan penderitaan dan
kerugian, kurang terlihat upaya reparasi yang menjadi hak korban. Korban
pelanggaran kemanusiaan tentu sangat mendambakan perhatian serius terutama
dalam memperoleh reparasi (perbaikan) dan pemulihan situasi melalui
kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi.
Reparasi
dapat bersifat simbolik yaitu pengakuan publik atau permintaan maaf atas
pelanggaran pada masa lalu, ataupun bersifat material seperti ganti rugi dan
pemulihan keadaan seperti semula, yang menunjukkan komitmen negara dan
entitas sosial untuk menanggapi pelanggaran kemanusiaan.
Bila
masyarakat merindukan pemimpin yang mampu mencegah kekerasan dan menghadirkan
keadilan pada masa lalu maka tahun politik ini menjadi kesempatan emas bagi
kontestan untuk mengagendakan penegakan hukum bagi pelanggaran berat HAM.
Upaya itu sekaligus menunjukkan komitmen yang layak sebagai pelayan publik.
SKB Tiga Menteri
Namun
jangan hanya menjadi gairah sesaat, bahkan tiba-tiba hilang ketika telah
berkuasa. Pengabaian pelanggaran berat HAM masa lalu yang makin melanggengkan
praktik impunitas bagi pelaku, pembiaran dan ketidakterungkapan pembunuhan
terhadap pembela HAM seperti dalam kasus Munir dan para pekerja HAM lain,
harus dilihat sebagai pemberangusan hak-hak masyarakat atas rasa aman.
Indonesia
sudah meratifikasi beberapa konvensi internasional mengenai HAM. Tapi apalah
artinya ratifikasi Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial (ICERD) jika kelompok minoritas masih sangat rentan jadi
korban kekerasan. Apalah gunanya ratifikasi Konvenan Internasional Hak-Hak
Sipil dan Politik (ICCPR) jika lahir Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga
Menteri yang melarang aktivitas organisasi Jamaah Ahmadiyah.
Hal
itulah yang jadi pemicu kelahiran kekerasan oleh kelompok garis keras
sekalipun sesungguhnya perbedaan agama, bahkan tidak dimilikinya agama,
adalah hak asasi yang tak bisa diganggu gugat. Apa makna ratifikasi Konvenan
Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) jika masyarakat
sangat mudah kalah oleh kepentingan perusahaan dan kelompok mayoritas.
Apa pula
arti ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT) jika masih banyak
penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, intimidasi, dan teror terutama
pada pembela HAM. Sekadar meratifikasi tidak dengan sendirinya membuat penghargaan
HAM di Indonesia menjadi lebih baik karena banyak tantangan yang harus
dihadapi yang merupakan kewajiban dari ratifikasi.
Partisipasi
masyarakat dalam perbaikan kondisi HAM memperoleh momentum pada saat ini
dengan mencermati ideologi dan politik para kontestan. Waktu memang sangat
sempit, namun masih ada hal signifikan yang bisa dikerjakan, seperti
menggugah kesadaran masyarakat terhadap caleg dan eksekutif yang memiliki
sejarah kelam dalam pelanggaran HAM.
Kampanye
perlu digalakkan untuk menolak mereka yang bertanggung jawab secara langsung
dan yang tidak menunjukkan kemauan kuat menyelesaikan pelanggaran HAM. Perlu
pula mewaspadai mereka yang menggunakan kekuasaan untuk menghambat upaya
penegakan HAM, atau bahkan menciptakan pelanggaran baru. Di samping itu,
melalui aliansi sipil dan ruang publik, rumusan prioritas perbaikan HAM dapat
dicetuskan. Ruang demokrasi melalui Pemilu 2014 menjadi upaya nyata perbaikan
hak asasi manusia.
Mewakili
impian korban dan mereka yang berisiko menjadi korban, kita berharap pemimpin
harapan hasil kontestasi tahun politik adalah mereka yang memegang moralitas
dan menyandarkan diri pada kemanusiaan. Pemimpin idaman adalah yang tidak
amnesia akan sejarah kelam pelanggaran HAM dan masih meyakini jaminan
konstitusinya bahwa rakyat berhak merasa aman sebagai manusia dan warga
negara dalam rumah mereka: Indonesia. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar