Kabut
Pemberantasan Korupsi
Romli Atmasasmita ;
Profesor Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad),
Bandung; Ketua Mahupiki
|
KORAN
SINDO, 05 Maret 2014
|
Mengapa kabut (mist)? Secara
sosial, politis, dan yuridis, bangsa Indonesia telah mengakui bahwa korupsi
merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary
crimes).
Pengakuan itu terutama oleh para wakil rakyat yang duduk di
Komisi II tempo hari yang ikut membahas RUU Tipikor Tahun 1999/2001 dan
pemerintah era reformasi yang dipimpin oleh Habibie, Abdurrahman Wahid, dan
Megawati; bahkan SBY dengan keluarnya inpres percepatan pemberantasan
korupsi.
Tidak ada yang meragukan keluarbiasaan korupsi, karena secara
nyata sejak Orde Baru sampai saat ini perbuatan korupsi telah menghabiskan
30–35% dari APBN/APBD Indonesia. Perbuatan itu juga secara nyata telah
langsung atau tidak langsung merampas hak-hak ekonomi dan sosial 250 juta
rakyat Indonesia.
Jika ada perubahan pandangan terhadap sifat extraordinarydari
korupsi, pandangan tersebut hendaknya dipertanggungjawabkan kepada 250 juta
rakyat dari aspek sosial, politik, dan yuridis. Namun, mengapa pertanyaan
atau keraguan sifat keluarbiasaan ini muncul di paruh kedua pemerintahan SBY?
Penyebab utama adalah semakin tajamnya kuku Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menghujam banyak orang, baik pejabat eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif, juga pihak swasta/pihak ketiga terkait. Kekhawatiran mereka
terhadap sifat keluarbiasaan korupsi diperkuat oleh kinerja KPK sejak tahun
2012 yang telah menggalakkan upaya ”pemiskinan koruptor” melalui UUTPPU 2010,
yang sepatutnya dikaji kembali karena ada cacat hukum penggunaan wewenang KPK
dalam penuntutan TPPU di dalamnya.
Cacat hukum kewenangan KPK ini kemudian disahkan oleh majelis
hakim pengadilan tipikor, sekalipun dua hakim adhoc telah menyatakan
”dissenting”. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim merupakan faktor
penentu dalam memutus suatu perkara. Namun di era reformasi dan kebebasan informasi
dan pengawasan publik saat ini, tidak dapat dinafikan kenyataan bahwa opini
publik merupakan faktor yang sangat memengaruhi kinerja aparatur penegak
hukum tidak terkecuali hakim, termasuk hakim tipikor.
Selain itu, ada masalah integritas hakim yang lemah dan tak
berdaya menghadapi cara-cara Komisi Yudisial (KY) mengawasi kinerja hakim.
Kinerja aparatur hukum termasuk hakim dalam menerapkan UU TPPU yang sering
salah kaprah ini, dikuatkan ahli akademisi yang teganya melacurkan
keilmuannya demi panggung popularitas semata-mata dan tega berselingkuh
dengan kebenaran keilmuannya. Kondisi ini membuat saya miris, dan
tentunyaanggotaMasyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)
tidak akan berani melakukan perbuatan tercela seperti itu.
KPK Jilid I dan II masih tetap pada khitahnya, yaitu
pemberantasan korupsi. Akan tetapi, KPK Jilid III telah memberanikan diri
dengan menambah pemberantasan TPPU. Sikap berani ini masih harus dikaji dari
sudut historis, sosiologis, yuridis, dan filosofis pembentukan KPK.
KPK saat ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan TPPU bukan
ranah KPK lagi, sehingga fakta yang terjadi adalah kuku tajam KPK telah
memasuki ruang-ruang kamar pribadi pelaku korupsi bahkan kehidupan pribadi,
yang tentu aib dipertontonkan kepada publik. Mengutip pendapat Braithwaite
(1989), KPK telah menjalankan ”disintegrative shaming” sebagai lawan ”reintegrative shaming” terhadap
pelaku korupsi dan keluarganya dan rekan/sahabatnya.
Cara KPK saat ini cocok dengan pendapat Braithwaite yang
mengatakan, ”Shaming is the most poten
weapon of social control unless it shades into stigmatization” karena
menurutnya, ”formal criminal punishment is an ineffective weapon of social
control.” Namun, Braithwaite juga mengingatkan bahwa, ”reintegrative shaming
controls crime; stigmatization pushes toward criminal subculture.”
Dalam masyarakat yang berkarakter komunalitas dan kolektivitas
seperti Indonesia, tentu cara KPK ini dianggap berhasil. Akan tetapi, cara
ini tidak dapat diharapkan untuk jangka panjangdapatmengubahkeadaan koruptif
dalam masyarakat menjadi keadaan tanpa korupsi. Karena itu, semua bergantung
pada sistem politik yang dianut apakah masih tetap pada sistem otoritarian,
semi-otoritarian, ataupun demokrasi atau demokrasi transisi.
Mengapa sistem politik menjadi penting karena berkaitan dengan
kekuasaan dan partai pendukungnya? Apalagi sistem politik Indonesia tidak
mengenal oposisi; kebanyakan proposisi, disposisi, dan rekomendasi atau
abstain bergantung pada seberapa besar kompensasi yang diterimanya.
Semangat antikorupsi tidak dapat dibangun dalam satu hari,
teteapi sangat bergantung pada selain sistem politik, juga sistem hukum dan
sosial-budaya yang telah diwariskan oleh generasi masa lalu. Karena selama
belum ada pemisahan generasi masa lalu yang korup, selama itulah korupsi
merupakan warisan budaya yang tidak ada berujung.
Percayalah, KPK dengan cara-cara sebagaimana dinyatakan oleh
Braithwaite, tidak akan menghasilkan buah ranum dan matang yang dapat
dinikmati generasi penerus, kecuali buah dendam berkepanjangan sebagaimana
kita rasakan dendam-dendam politik dan kekerasan lainnya di tengah kehidupan
kita saat ini sebagai akibat kinerja masa Orde Baru dan Orde Lama. Bagaimana
KPK harus bersikap?
Jawabannya sederhana,
kembali pada khitahnya, pemberantasan korupsi! Bagaimana dengan hasil
korupsinya? Biarkan UU TPPU diubah dan dibentuk Komisi Pemberantasan TPPU
sendiri, tidak bergantung dan merecoki kewenangan KPK dengan ketentuan yang
cacat hukum. Dalam kaitan inilah, saya melihat bahwa pemberantasan korupsi
setelah berlakunya UU TPPU 2010 masih diselimuti kabut tebal.
Apakah saat ini KPK berhasil memberantas korupsi atau TPPU?
Tidak jelas, ibarat melihat gunung dari kejauhan tertutup awan tebal sehingga
kita tidak dapat melihat jelas keberhasilan sesungguhnya, apakah
pemberantasan korupsi tipikor atau TPPU? Apakah tujuan pengembalian kerugian
Negara atau mempermalukan koruptor dan keluarganya?
Tujuan awal pemberantasan tipikor adalah pengembalian kerugian
keuangan negara dan tipikor harus dibuktikan terlebih dulu, tidak dapat hanya
diduga atau dipersangkakan, karena jelas-jelas jika seperti itu merupakan
pelanggaran hak asasi tersangka/terdakwa.
Jika hakim mewajibkan terdakwa membuktikan
harta kekayaan yang terkait tindak pidana korupsi tanpa pembuktian
kesalahannya, cara itu benar jika ketentuan tentang tindak pidana memperkaya
diri sendiri secara tidak sah atau illicit
enrichment telah merupakan ketentuan UU; ketentuan Pasal 77 dan 78 UU
TPPU 2010, bukan illicit enrichment!
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar