Membangun
Kota Tanggap Bencana
Nirwono Joga ;
Koordinator Gerakan Indonesia Menghijau
|
TEMPO,
05 Maret 2014
|
"John Kerry: Indonesia Rentan Perubahan
Iklim" (Koran
Tempo, 17 Februari). Ia menyebutkan, ancaman global akibat perubahan
iklim telah menjadikannya seolah senjata pemusnah massal terbesar dan paling
menakutkan di dunia. Fenomena pemanasan global, perubahan iklim ekstrem, dan
degradasi kualitas lingkungan juga telah mengakibatkan berbagai bencana di
Indonesia.
Nusantara-nama
lain Indonesia-yang menggambarkan sebagai negara kepulauan, sangat rentan
terkena dampak bencana akibat perubahan iklim. Untuk memutus mata rantai
bencana beruntun itu, kota harus dibangun untuk mampu melakukan antisipasi,
adaptasi, dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Salah satunya, membangun
Kota Tanggap Bencana (KTB). Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 26/2007 tentang Penataan
Ruang.
Pertama,
kota harus memiliki pemerintah kota dan kepemimpinan yang baik. Peraturan
pro-lingkungan berskala nasional memberi dampak besar dan arah strategi
pembangunan KTB secara keseluruhan. Tingkat kepemimpinan kota/kabupaten yang
mumpuni dan peka lingkungan juga sangat penting. Pemerintah memberikan
insentif kepada pemerintah kota/kabupaten untuk membangun inisiatif KTB.
Peraturan nasional memberikan ruang otonom kepada daerah untuk fokus pada
isu-isu bencana lokal dan membuat kebijakan sesuai dengan kearifan lokal.
Kedua,
pemerintah harus melakukan pendekatan yang menyeluruh agar memberi dampak
berantai terhadap keberhasilan setiap pihak. Setiap dinas menangani aspek
pembangunan kota berbeda-beda dengan tetap konsisten mematuhi strategi
pembangunan KTB. Penyatuan program lingkungan ke dalam strategi pembangunan
KTB yang secara simultan membangkitkan perekonomian kota dan menghadirkan
kawasan perkotaan yang layak huni.
Ketiga,
pengembangan kebijakan pro-lingkungan yang tepat sasaran akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas lingkungan, dan tanggap
bencana. Kampanye edukasi publik akan mengubah gaya hidup masyarakat menjadi
tanggap bencana. Masyarakat dibekali pengetahuan yang memadai sehingga, saat
bencana tiba, warga tahu apa yang harus dilakukan, ke mana tempat evakuasi,
dan bagaimana bertahan hidup. Pemerintah menyiapkan suplai air bersih dan
listrik, transportasi yang aman dan nyaman, ruang terbuka hijau untuk tempat
evakuasi, dan penggunaan energi terbarukan.
Keempat,
pemerintah daerah berkewajiban melakukan penguatan masyarakat tangguh
bencana. KTB tidak mungkin terwujud tanpa dukungan kuat dari masyarakat.
Semakin kuat para sukarelawan kota dalam berbagai komunitas dan organisasi
yang peduli terhadap lingkungan kota, semakin tangguh pula kota dalam
menghadapi bencana.
Masyarakat
dilibatkan sejak pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga
evaluasi, sehingga langkah penanggulangan bencana yang dibuat lebih cocok dan
siap menghadapi bencana. Mereka memilih bersama prioritas pembangunan yang
akan dilaksanakan setiap tahun, seperti tempat dan jalur evakuasi bencana,
sanitasi, lingkungan, logistik, dan transportasi.
Kelima,
pemilihan teknologi yang tepat guna berperan penting dalam mengurangi dampak
lingkungan, serta biaya pembuangan energi, air, sampah, dan limbah, terutama
saat bencana tiba. Pengembangan energi alternatif yang mandiri di tempat
evakuasi, seperti energi biogas, bayu, atau surya, sangat dibutuhkan saat
pemadaman listrik akibat bencana. Ketika normal, pengembangan infrastruktur
berkelanjutan, seperti energi gas metan dari sampah dan energi surya, dapat
menyediakan energi untuk kebutuhan rumah tangga.
Keenam,
penataan permukiman keseluruhan yang tanggap bencana merupakan kunci agenda
perbaikan lingkungan kota. Setiap pemerintah kota memiliki pendekatan berbeda
dalam menata permukiman tanggap bencana sesuai dengan kondisi lingkungan
setempat. Masyarakat adat dan pemuka agama merupakan modal sosial yang kuat
untuk dilibatkan melakukan adaptasi perubahan iklim dan bencana. Mereka
dibekali peta kerentanan bencana, proyeksi kerentanan perubahan iklim, dan
potensi bencana di masa depan. Mereka disertai pilihan adaptasi yang bisa
dilakukan daerah, mulai dari yang berbiaya murah hingga yang mahal.
Ketujuh,
pembangunan KTB harus seimbang di antara penguatan kesejahteraan masyarakat,
kesehatan manusia dan pengurangan kemiskinan, serta pelestarian keberlanjutan
ekosistem. KTB membatasi peluberan kota dengan mengajak warga kembali
memperbaiki pusat KTB berupa kawasan terpadu yang berisikan hunian vertikal
dengan pendapatan campuran, kemudahan aksesibilitas ke fasilitas umum dan
memperluas jaringan transportasi publik.
Pemerintah perlu membangun peningkatan kapasitas dan sinergi antara
lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembangunan kapasitas akan
menyadarkan partai politik di lembaga legislatif untuk berkomitmen
penyelesaian perundangan terkait penanggulangan bencana. Di bidang yudikatif,
upaya ini akan membentuk paradigma penegakan hukum yang tegas bagi perusak
lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana, terutama akibat perbuatan
manusia. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar