Senin, 16 September 2013

Teror Penembakan Anggota Polri dan Keamanan Nasional

Teror Penembakan Anggota Polri
dan Keamanan Nasional
Taruna Ikrar  ;   Staf Akademik University of Califonia Amerika Serikat dan Wakil Ketua Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional
DETIKNEWS, 16 September 2013


Sejatinya di suatu negara atau bangsa yang menjunjung tinggi hukum, akan memberikan ketentraman dan rasa aman terhadap seluruh warga negara. Rasa aman menjadi faktor yang sangat penting untuk melihat kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa. Beberapa bulan terakhir, penembakan terhadap aparat atau anggota kepolisian Republik Indonesia, lagi marak di Tanah Air.

Penembakan tersebut secara berurutan sebagai berikut, penembakan yang menewaskan Bripka Sukardi, Selasa, merupakan deretan korban penembakan polisi oleh orang tak dikenal dalam dua bulan terakhir. Dengan kematian Sukardi, empat polisi tewas dan satu polisi yang lain terluka.

Selain Sukardi, polisi yang tewas ditembak oleh orang tak dikenal di sekitar Jakarta selama dua bulan ini adalah Aiptu Dwiyatno, Aiptu Kushendratna, dan Bripka Ahmad Maulana. Aiptu Dwiyatno ditembak oleh orang tak dikenal pada 7 Agustus 2013 di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selang sepekan, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, giliran Aiptu Kushendratna dan Bripka Ahmad Maulana tewas ditembak di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Sementara seorang anggota polisi yang selamat, meski juga ditembak, adalah Aipda Patah Saktiyono. Dan juga penembakan terjadi pada 27 Juli lalu di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. 
Dari rentetan kejadian tersebut, kelihatannya semuanya saling berkaitan, dan tentu saja bermaksud menteror masyarakat luas, khsususnya instititusi Kepolisian Negara. Kepolisian berwenang dan bertanggung jawab memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum, mencegah dan memberantas kriminal, memelihara keselamatan negara terhadap gangguan dari dalam, memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk memberi perlindungan dan pertolongan, serta mengusahakan ketaatan warga-negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara.

Dengan demikian, tugas pokok Kepolisian Negara dapat disebut memelihara keamanan di dalam Negeri. Penyidikan tindak pidana termasuk pula tugas pokok Kepolisian Negara dalam bidang peradilan. Penyidikan terutama ditujukan terhadap tindak pidana yang merintangi tujuan revolusi mencapai masyarakat adil dan makmur.

Sesuai dengan pembagian kerja antara Kepolisian Negara dan Kejaksaan maka perlu ditegaskan bahwa penuntutan perkara diserahkan semata-mata kepada Kejaksaan, dengan pengertian bahwa dalam hal-hal tertentu, menurut dan seperti yang ditetapkan dalam Undang-undang.
Berdasarkan peran dan tugas pokok, Kepolisian Negara sangat urgen dalam mengawal rasa aman dan tentram masyarakat luas. Maka, teror yang menimpa anggota polisi secara otomatis menjadi teror bagi seluruh rakyat Indonesia.

Logika ini, bisa dipahami, bahwa bagi seorang aparat keamanan setingkat polisi, yang telah memiliki keterampilan menjaga diri dan masyarakat terhadap berbagai kejahatan, dan juga dilengkapi dengan senjata api dan keterampilan untuk memanfaatkannya, dapat dibunuh dan ditembak oleh orang yang tidak dikenal. Apalagi masyarakat umum yang tidak memiliki senjata api dan keterampilan bela diri terhadap berbagai kejahatan.

Sehingga secara singkat, teror pembunuhan anggota Polri sebetulnya adalah suatu upaya teror terhadap masyarakat luas. Sehingga perlu ada upaya maksimal untuk menghentikan teror tersebut, minimal dalam kerangka penyelesaian sebagai berikut:

Mengungkap Pelaku Penembakan 

Dengan kelengkapan institusi Kepolisian Negara dan diserta berbagai fasilitas intelejen dan fasilitas penunjang lainnya, Kepolisian Negara memiliki kemampuan untuk mengungkap kasus ini, secepat mungkin. Proses pengungkapannya berupa pemanfaatan secara bertingkat kewenangan Polri, dan tentu saja harus didukung oleh masyarakat luas, berupa informasi intelejen yang memadai.

Menjelaskan Motif Pembunuhan atau Penembakan

Setelah menemukan dan menangkap pelakunya, secepat mungkin dilakukan pengadilan secara transparan, sehingga motif pelakunya dapat diungkap. Apakah berlatar belakang pribadi, atau kelompok, bahkan organisasi yang tersusun rapi. Hal ini sebagai manifestasi, untuk mengakhiri teror yang berkembang di tengah masyarakat. 
Mempersempit Ruang Gerak Para Teroris

Perlunya dilakukan pembinaan dan melembagakan pendidikan antiteror di tengah masyarakat. Pendidikan antiteror yang bersifat informal tersebut penting untuk mencegah perkembangannya kelompok yang mengatasnamakan kebenaran dalam melakukan aksi-aksi yang tidak berperikemanusiaan tersebut.

Melakukan Tindakan Pencegahan

Usaha pencegahan teror sebetulnya Indonesia telah memiliki system pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata), potensi ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan tidakan preventif terhadap merajalelanya sikap-sikap anti aparat tersebut.

Dan yang terakhir, tentu harus ada sikap intropeksi diri lembaga Kepolisian Negara, yang selama ini, menunjukkan jauh dari sikap mengayomi, melindungi, dan bersahabat dengan masyarakat banyak pada umummnya.

Dengan kelima tindakan di atas, diharapkan, teror akan segera berakhir, dan mengembalikan kondisi masyarat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta bisa kembali kepada kehidupan normal aman dan tentram. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar