Senin, 02 September 2013

Menyelamatkan Jamkesnas

Menyelamatkan Jamkesnas
Sulastomo ;   Anggota/Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional 2001-2004
KOMPAS, 02 September 2013


Dalam edisi 23 Agustus lalu, Opini Kompas menerbitkan tulisan Hasbullah Thabrany, ”Jaminan Kesehatan Terancam”. Timbul pertanyaan, benarkah penyelenggaraan jaminan kesehatan terancam?
Artinya, bisa jadi belum dilaksanakan pada 1 Januari 2014? Atau, kalau sudah mulai dilaksanakan, terjadi keruwetan sehingga gagal?
Jaminan kesehatan, sebagai bagian dari program jaminan sosial, sebenarnya tak istimewa. Sebagian besar negara di dunia telah memiliki program jaminan kesehat- an sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di negara masing-masing. Pendekatannya berbeda-beda. Meski demikian, ada prinsip yang universal.
Khas Indonesia
Berbagai model itu merupakan pengembangan model yang telah banyak diselenggarakan di negara maju: model negara sosial diawali di Jerman sejak era Otto von Bismarck atau model negara kesejahteraan yang dikenal juga sebagai model Beveridge, nama Menteri Jaminan Sosial Inggris pasca-Perang Dunia II. Juga model yang khas Amerika Serikat: penyelenggaraan program jaminan kesehatannya tak terlepas dari sistem ekonominya, dalam hal ini sesuai dengan mekanisme pasar.
Ciri-cirinya, antara lain, bersumber pada sistem pembiayaannya: dari iuran/premi peserta (model negara sosial), dari pajak (model Beveridge). Semuanya selalu mengalami modifikasi, sesuai dengan perkembangan zaman, khususnya terkait kelompok masyarakat tak mampu. Namun, semua negara juga menghadapi problem yang hampir sama: meningkatnya biaya penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang disebabkan perkembangan teknologi kedokteran, perubahan kependudukan dan pola penyakit, serta sifat pelayanan kesehatan yang cenderung berlebihan dan mubazir. Oleh karena itu, besarnya biaya pelayanan kesehatan juga bergantung pada sistem pelayanan kesehatan yang diberlakukan.
Jaminan kesehatan yang akan diberla- kukan pada 1 Januari 2014, sesuai dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 23/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, adalah khas Indonesia, sesuai dengan UUD 1945. Dikatakan sebagai model negara sosial yang mengadopsi model negara kesejahteraan, model itu sesuai dengan amanah Pasal 34 UUD 1945. Sebagaimana pemahaman kita terhadap implementasi Pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian Nasional yang masih sering menimbulkan polemik, hal serupa kita jumpai dalam membangun Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pemikiran yang liberalistis dan sosialistis sering berbenturan sehingga perlu waktu (lama) memahaminya. Be- lum lagi kemungkinan beda kepentingan kelompok, baik di tingkat nasional maupun global, sehingga upaya merumuskan kedua UU itu sangat tidak mudah.
Meski jaminan sosial merupakan program kesejahteraan, dampak ekonominya sangat besar. Di banyak negara, ia ditengarai sebagai mesin pembangunan (engine of development) terkait kemampuan dana jaminan sosial yang sangat besar. Hal ini kita alami sejak persiapan UU No 40/2004 ketika spektrum perbedaan pendapat di antara kita sangat lebar sehingga implementasi UU SJSN juga terlambat, sebab sesuai amanat UU No 40/2004 semestinya dimulai 2009.
Kenyataan ini, sekali lagi, juga disebab- kan spektrum beda pendapat yang masih lebar di antara pemegang kebijakan, baik di kalangan pemerintah, dunia usaha, maupun pekerja. Untuk itu, ada baiknya kita sampaikan sindiran yang disampaikan Alan Greenspan, mantan pemimpin The Fed AS, dalam majalah Fortune, beberapa waktu lalu: ”If you get the right people in the room, you can solve social security problems in just 15 minutes.”
Dikejar waktu
Tahun 2014, meski tinggal empat bulan, perundangan (peraturan pemerintah dan peraturan presiden) yang ditunggu belum juga terbit. Kebiasaan kita memang menunggu saat-saat terakhir sehingga ada yang mengkhawatirkan pelaksanaan jaminan kesehatan terancam.
Bahwa ada kekhawatiran jaminan kesehatan terancam adalah wajar sebab seandainya berbagai perundangan itu terbit lebih awal, persiapan akan jauh lebih baik. Masyarakat dan berbagai pihak terkait, misalnya para penyelenggara pelayanan kesehatan, dokter, dan rumah sakit, bisa mempersiapkan lebih awal. Demikian juga pemerintah daerah, yang selama ini menyelenggarakan Jamkesmas dalam berbagai bentuk, dapat segera menyesuaikan diri sebab masalah yang dihadapi memang tak mudah. Jadi, kita perlu menyelamatkan jaminan kesehatan. Perlu ada pemahaman bersama sehingga spektrum beda pendapat itu bisa dipersempit.
Pertama, kita perlu melihat SJSN secara menyeluruh, jangan parsial. Sedapatnya dicegah melihat salah satu program jaminan sosial terpisah dengan jaminan sosial lain, termasuk jaminan kesehatan, meski dari aspek penyelenggaraan administrasi keuangannya terpisah. Jadi, kita dapat mempertimbangkan kemampuan kita memikul beban iuran jaminan sosial yang harus dipenuhi. Termasuk dalam hal ini kemampuan masyarakat, dunia usaha, pemberi kerja dan pekerja, bahkan pemerintah untuk membayar iuran jaminan sosial. Kalau dipaksakan, ini bisa jadi bumerang, bisa berdampak kebangkrutan sehingga program jaminan sosial tak terwujud. Di sini perlu penahapan penyelenggaraan jaminan kesehatan menuju universal coverage.
Kedua, dengan penahapan seperti itu, kita dapat memenuhi asas manfaat di dalam UU SJSN. Bahwa dengan asas manfaat, tidak boleh penyelenggaraan jaminan sosial tidak layak diselenggarakan, apalagi menjadi bumerang yang justru bisa menjauhkan kita dari pencapaian kesejahteraan yang dijanjikan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial. Meskipun aspek dana sangat besar artinya, kita tidak boleh terjebak pada teori penghitungan premi/iuran sebagaimana diterapkan dalam penyelenggaraan asuransi komersial. Apalagi di dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, biaya pelayanan kesehatan sangat elastis, bergantung pada sistem pelayanan dan sistem pembayarannya, fee for services atau prospective payment system. Pendekatan anggaran atau pengalaman nyata dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan justru sangat menentukan penyelenggaraan jaminan kesehatan berdasarkan asuransi sosial.
Ketiga, introduksi mekanisme asuransi sosial di dalam penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan wujud gotong royong yang paripurna. Di dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, akan terwujud gotong royong sakit/sehat, kaya/miskin, tua/muda, bahkan yang memiliki risiko sakit tinggi dan rendah dalam memenuhi kebutuhan medik.
Dengan konsep asuransi, besarnya iuran perlu dipertimbangkan, yang dimanifestasikan dalam peluang memperoleh manfaat nonmedik yang berbeda, misalnya kelas perawatan RS sebagaimana telah berjalan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan PNS/penerima pensiun yang diselenggarakan PT Askes Indonesia. Dengan demikian, jaminan kesehatan yang akan diselenggarakan bisa mencakup kebutuhan segala tingkat sosial masyarakat.
Prinsip asuransi juga harus mengadopsi dalil the law of large numbers atau the law of average sehingga semakin besar peserta asuransi semakin kecil besaran iuran. Oleh karena itu, prinsip penyelenggaraan jaminan sosial diselenggarakan secara nasional, bersifat wajib, sehingga memperkecil besar iuran dan memperluas pemerataan manfaat. Sebagai rujukan awal, besaran iuran sebaiknya setara dengan iuran PNS/ penerima pensiun, yaitu 4 persen gaji.
Keempat, diperlukan kepesertaan dan dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Segala program Jamkesmas yang sudah ada di sejumlah daerah secara bertahap sebaiknya diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional. Ini perlu untuk koordinasi penyelenggaraan, termasuk anggaran kesehatan serta efisiensi biaya kesehatan dan operasional. Dengan tersedianya dana jaminan sosial dan efisiensi anggaran pemerintah, peluang memperluas infrastruktur kesehatan akan terbuka lebar.
Kelima, dengan pendekatan di atas, polemik di sekitar besaran iuran, termasuk bagi peserta penerima bantuan iuran yang masih menjadi ganjalan dapat dipecahkan kalau kita menyadari bahwa besaran yang sesungguhnya dari iuran itu akan dapat dilihat dari realisasi biaya tahun berjalan.
Di tengah kekhawatiran terancamnya jaminan kesehatan, upaya menyelamatkan jaminan kesehatan masih dapat kita wujudkan. ●  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar