Jumat, 11 Mei 2012

Tindak Lanjut Penahanan Angelina Sondakh


Tindak Lanjut Penahanan Angelina Sondakh
Marwan Mas ;  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
SUMBER :  MEDIA INDONESIA, 11 Mei 2012


TERNYATA Angelina Sondakh (Angie) ditahan juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (27/4), setelah hampir tiga bulan publik dibuat gelisah tentang kelanjutan prosesnya. Sejak Angie diumumkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet pada 3 Februari 2012, banyak spekulasi miring ditujukan kepada KPK. Rentang waktu yang lama Angie tidak diperiksa tak pelak menimbulkan spekulasi bahwa dugaan korupsi Wisma Atlet tidak akan menyentuh nama-nama elite politik dan kekuasaan yang pernah disebut Nazaruddin. Jamak diketahui, korupsi kelas kakap selalu dilakukan bersama-sama. Karena itu, butuh keberanian dan profesionalitas yang tinggi untuk mengungkapnya.

Angie ditahan bukan hanya karena terkait dengan kasus Wisma Atlet. Ia juga diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Langkah KPK setidaknya menepis sebagian tudingan miring sekaligus menunjukkan lembaga tersebut masih punya taring. Kasus Wisma Atlet tidak akan berhenti pada Nazaruddin.

Malah, indikasi nyanyian Nazaruddin yang selama ini dinilai mimpi di siang bolong mulai terkuak laksana membuka kotak pandora yang biasnya merambah ke mana-mana. Tanpa bermaksud mengabaikan asas praduga tak bersalah, kita berharap agar peran sederet nama elite politik dan pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang juga diduga terlibat bisa ditelusuri. KPK harus membuktikan tidak terpengaruh tekanan politik dan tidak menjadikan Nazaruddin dan Angie sebagai tumbal.

Dalam kasus pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, aroma korupsi pun sudah mulai diendus KPK. Sejumlah pemberitaan media massa menyebut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Suara Karya, 1/5) telah mengantongi bukti pengakuan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono, yang menyebutkan Anas-lah yang memerintahkan dirinya untuk mengurus sertifikat tanah terkait dengan proyek Hambalang.

Fakta tersebut ditemukan dalam berita acara pemeriksaan Nazaruddin yang mengungkapkan bahwa Ignatius yang mengurus sertifikat tanah untuk proyek Hambalang di Badan Pertanahan Nasional. Malah, Nazaruddin juga menyebutkan ada uang yang mengalir dari PT Adhi Karya kepada Anas, yang kemudian digunakan untuk pemenangan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung. Apakah alat bukti ini bisa dipadukan dengan alat bukti lain? Publik menanti keseriusan dan keberanian KPK.

Justice collaborator

Publik berharap KPK lebih agresif menggunakan kewenangan besarnya untuk membongkar dugaan persekongkolan kasus Wisma Atlet dan proyek Hambalang. KPK harus bergerak cepat, sistematis, dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semuanya menjadi terang benderang.

Bongkar semuanya, jangan ada dusta atau ditutupi untuk menyelamatkan orang tertentu. Negeri ini butuh pemimpin yang bersih, jujur, punya integritas, dan berhati nurani untuk dipilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Membongkar dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama amatlah penting. Bukan sekadar untuk mengembalikan uang negara atau memenjarakan orang, itu sekaligus bisa membersihkan partai politik dari perilaku korupsi dalam menghadapi Pemilu 2014.

Wacana yang berkembang belakangan ini ialah tawaran agar Angie mau menjadi justice collaborator (kerja sama membongkar kasus hukum). Angie diminta menunjukkan siapa saja yang menikmati suap dari kasus Wisma Atlet dan Kemendikbud, apa modusnya, dan ke mana saja dana itu mengalir. Apalagi Angie pernah menjadi ikon Partai Demokrat melalui semboyan ‘katakan tidak pada korupsi’. Saatnya membuktikan itu semua untuk lebih memperkuat informasi yang telah dimiliki KPK, meskipun agak terlambat.

Namun, peran Angie sebagai justice collaborator harus dilakukan secara sadar, yang berarti Angie harus terlebih dahulu mengakui keterlibatannya. Bukan hanya karena imingiming keringanan tuntutan pidana, apalagi karena tekanan.

Tanpa itu, dipastikan timbul hal yang kontraproduktif dalam pemeriksaan sidang pengadilan, sebab tatanan hukum pidana Indonesia belum mengatur secara tegas bagaimana peran seseorang yang mau bekerja sama untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

Jika Angie secara sadar bekerja sama dengan penyidik, selain bisa meringankan dirinya, itu sekaligus mengembalikan muruah partai politik sebagai tempat pengaderan calon pemimpin bangsa. Kooperatif dan secara suka rela mau mengungkapkan misteri `bos besar' dan `ketua besar' ialah kunci bagi Angie jika betul mau bekerja sama dengan KPK. Jangan terbuai oleh janji keringanan tuntutan dari penuntut umum KPK yang belum tentu juga diapresiasi majelis hakim. Jangan jadi pahlawan dengan cara memfitnah dan mengorbankan orang lain. Akan lebih baik jika penyidik KPK mencari sendiri alat bukti yang cukup sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan.

Vonis Progresif

Korupsi yang diyakini sebagai kejahatan luar biasa seharusnya diperangi secara progresif. Rasa keadilan rakyat yang dirampas para koruptor bisa sedikit terobati sekiranya vonis hakim mampu berdimensi penyadaran dan membuat gentar calon koruptor yang antre di berbagai institusi. Tanpa bermaksud menilai negatif putusan hakim, aspek progresivitas yang diharapkan menjadi salah satu bentuk perang total terhadap perilaku korupsi patut dicatat. Harapan ini bukan tanpa alasan, sebab begitu banyak kepala daerah, politisi, dan birokrat yang terjerat korupsi.

Timbulnya sikap skeptis pada putusan hakim disebabkan realitas selalu menunjukkan ada celah untuk disiasati, yang tentu saja merusak citra peradilan kita. Saat berbagai serangan balik dilancarkan untuk memandulkan peradilan, itu justru tidak dilawan dengan cara yang elegan untuk membangun atmosfer bahwa hakim memiliki kebebasan dan tidak akan mempan diintervensi. Akibatnya orang tidak takut melakukan korupsi lantaran hukum selalu memberi toleransi dan ada peluang untuk ‘selamat’ dari jerat hukum.

Vonis hakim yang ringan tidak memberi bobot progresivitas. Itu malah menimbulkan prasangka buruk bahwa penegak hukum belum secara total menyikapi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. KPK harus lebih giat mengasah taringnya agar tidak ada yang lolos dari kasus Wisma Atlet dan proyek Hambalang. Akan pahit rasanya jika pada akhirnya hanya menyentuh pelaku kelas teri, sedangkan politik dibiarkan terus untuk menghegemoni penegakan hukum.

Untuk mengungkap ke mana saja aliran dana dari kedua proyek itu, KPK berencana menggunakan pasal-pasal pencucian uang selain undang-undang korupsi. Pola ini akan memudahkan KPK, apalagi pengenaan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang sudah diterapkan kepada tersangka Wa Ode Nurhayati. KPK akan melacak bukti adanya dugaan Angie menyamarkan uang hasil korupsi melalui berbagai transaksi, siapa saja pelaku aktif dan pelaku pasif dalam upaya membersihkan uang hasil korupsi dari kedua proyek itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar