Jumat, 04 Mei 2012

Tenaga Honorer Siluman


Tenaga Honorer Siluman
Eko Budiono; PNS Pemkab Kebumen, Alumnus Fakultas Ekonomi Undip
SUMBER : SUARA MERDEKA, 04 Mei 2012


HARIAN ini memberitakan persoalan tenaga honorer siluman, dengan pernyataan keras Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Azwar Abubakar, menanggapi karut-marutnya tenaga honorer di daerah (SM, 16/04/12).

Pengangkatan tenaga honorer biasanya untuk menjawab masalah keterbatasan jumlah PNS di instansi pemerintah. Khusus di daerah, kebanyakan tenaga honorer diposisikan sebagai guru, tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, atau tenaga teknis lainnya sesuai kebutuhan pemda. Mengacu PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007, pengangkatan tenaga honorer sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) saat ini menjadi prioritas tersendiri dalam perekrutan pegawai, terutama di daerah.

Kementerian PAN dan RB menargetkan, penyelesaian masalah tenaga honorer ini  tuntas pada 2012. Pengangkatan CPNS dari honorer kategori I akan dilakukan tahun ini. Adapun, honorer kategori II (tidak dibiayai APBN/ APBD) juga dituntaskan 2012. Untuk honorer kategori II akan dimasukkan dalam formasi CPNS 2011 dan dites tahun ini.
Jumlah tenaga honorer tidaklah sedikit. Data Badan Kepegawaian Negara menyebutkan, jumlah tenaga honorer sebelum tahun 2005 mencapai lebih dari 600.000 orang. Oleh pemerintah, atas dasar kemanusiaan karena pengabdiannya dianggap sudah cukup lama, mereka diusahakan diangkat menjadi CPNS.

Karena itu, tahun ini Menteri PAN dan RB memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Namun, praktiknya, persyaratan menuju ke sana kerap diakali. Banyak pihak menduga, proses pendataan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diselimuti praktik manipulasi. Bahkan, indikasi ini terjadi hampir di seluruh Indonesia.
Sejak awal dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, kekhawatiran akan adanya praktik manipulasi data sudah muncul. Titik rawannya adalah adanya jalan pintas memaksakan nama tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat masuk dalam database kepegawaian.

Membebani Negara

Namun kita juga perlu memahami bahwa berdasarkan analisis Kementerian PAN dan RB, saat ini Indonesia sudah kelebihan 1,7 juta pegawai (selain TNI dan Polri), dan berarti gaji mereka makin membebani keuangan negara. Masalah honorer ini harus cepat diselesaikan sambil memperketat perekrutan mereka. Terutama bagi daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen APBD.

Dengan jumlah pengangkatan yang relatif besar tentunya harus ada pengetatan dan penyeleksian berkas kembali yang dilakukan oleh pemerintah pusat ke daerah dan di daerah juga harus ada keterbukaan informasi ke masyarakat agar kemudian masyarakat bisa ikut mengontrol.

Meskipun tidak populis, pemerintah harus meninjau ulang proses pengangkatan tenaga honorer. Bila tidak, berisiko menimbulkan efek domino berupa inefisiensi terkait dengan jumlah pegawai yang melebihi kebutuhan, makin menurunnya kinerja organisasi pemerintah karena kualifikasi pegawai yang ada kurang sesuai dengan yang diperlukan.

Yang paling fatal adalah, persoalan ini menjadi peringatan dini bagi pemda yang APBD-nya teralokasi lebih dari 50 persen, bahkan lebih dari 70 persen, untuk belanja pegawai, mengingat akan membawa konsekuensi pada naiknya belanja pegawai diikuti menurunnya belanja modal untuk pembangunan. Karena itu, pemerintah pusat perlu segera mengeluarkan regulasi peninjauan kembali pengangkatan tenaga honorer, agar efek domino pengangkatan massal tenaga honorer tidak menjadi bumerang pada waktu mendatang kendati sudah ada pengangkatan honorer kategori I. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar