Kamis, 10 Mei 2012

Rekonstruksi Sistem Pilkada


Rekonstruksi Sistem Pilkada
I Gusti Putu Artha; Anggota KPU 2007-2012
SUMBER :  KOMPAS, 10 Mei 2012


Berita utama Kompas (17/4) melansir bahwa sepanjang 2004-2012, 173 kepala daerah menjalani pemeriksaan dengan status saksi, tersangka, dan terdakwa dalam kasus korupsi.

Sekitar 70 persen telah divonis dan berkekuatan hukum tetap. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dari 2004 hingga 2011 tercatat 155 kepala daerah tersangkut kasus korupsi: 17 di antaranya gubernur. Angka 173 itu sama dengan 32,6 persen dari 530 gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Jika angka itu terus naik, niscaya pemerintahan di daerah terancam lumpuh. Roda pemerintahan dan pembangunan pun tak bergerak. Ujung-ujungnya rakyat sejahtera makin jauh dari harapan. Persoalannya: betulkah sistem pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara langsung dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sumber penyebabnya? Lantas konstruksi sistem pilkada seperti apa yang lebih ideal?

Liberalisasi Demokrasi

Pengalaman penulis hampir 10 tahun menjadi penyelenggara pemilihan umum, termasuk pilkada, memberi satu simpulan awal: ruang-ruang politik kita memang memasuki proses liberalisasi besar-besaran. Sebagaimana halnya liberalisasi dalam ekonomi, dalam liberalisasi politik pun, pasarlah penentu. Pasar politik-parpol, tim kampanye, dan pemilih telah membuat nilai hajatan pilkada menjadi komoditas politik yang harganya bergantung pada permintaan dan penawaran.

Komodifikasi politik itu amat ditentukan oleh potensi sumber daya alam yang dimiliki sebuah daerah yang menggelar pilkada. Daerah yang tergolong kaya sumber alam niscaya bernilai komoditas politik tinggi.

Dalam bentuk apa saja, komo- difikasi politik itu terjadi dan membuat ongkos politik pilkada menjadi mahal? Pertama, harga tiket sebuah parpol mengusung sepasang kandidat. Berdasarkan pengalaman penulis menyelesaikan kasus-kasus perselisihan dukungan ganda parpol ke kandidat, pemerasan terhadap kandidat dimulai dari tahap ini.
Pengurus parpol di tingkat pusat akan memasang tarif tertentu. Angkanya untuk parpol-parpol besar adalah miliaran rupiah, sedangkan untuk parpol gurem puluhan hingga ratusan juta rupiah. Tak cuma di tingkat pusat, pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pun minta bagian.

Bagaimana dengan calon perseorangan? Sama saja. Dalam banyak kasus terungkap, mobilisasi dukungan dalam bentuk kartu tanda penduduk pun tidak gratis. Saat pengumpulan dukungan dengan KTP, diperlukan biaya per KTP. Saat verifikasi, kandidat mesti menyiapkan dana tak sedikit guna memastikan pendu- kung mengaku bahwa memang mereka memberi dukungan.

Kedua, demokrasi prabayar. Sebelum pemilu digelar, rakyat ”memeras” kandidat dengan sumbangan jutaan rupiah: entah atas nama pribadi, entah kelompok. Entah untuk perbaikan tempat ibadah, pembangunan sekolah, atau perbaikan jalan. Belum lagi biaya politik untuk berbagai kepentingan sosialisasi calon.

Jadi, sebelum ada hasil pene- tapan pasangan calon pilkada, calon telah mengeluarkan ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk menaikkan elektabilitasnya. Realitas demokrasi prabayar ini dengan gamblang terungkap dalam sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, biaya kampanye dan pemenangan kandidat. Inilah mungkin yang disebut biaya resmi yang dikeluarkan kandidat. Bentuknya macam-macam, dari biaya honor saksi per TPS, biaya bimbingan teknis saksi dan tim kampanye, logistik kampanye pemilu (pembuatan iklan di TV, baliho, poster, spanduk, pamflet), hingga serangan fajar per orang Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Harus diakui, pilkada memerlukan biaya amat tinggi. Skor tertinggi agaknya masih dipegang pilkada Jawa Timur 2008 dengan pemungutan suara ulang mendekati Rp 800 miliar. Saat ini Provinsi Papua mencanangkan biaya mendekati Rp 500 miliar.

Biaya pelaksanaan pilkada dari sisi penyelenggara dan kandidat dapat digambarkan melalui asumsi hitungan berikut ini. Yang dikeluarkan: biaya pelaksanaan oleh KPU, biaya panwas pilkada, biaya pengamanan oleh kepolisian, biaya kampanye oleh tim kampanye, biaya konsolidasi oleh pasangan calon, dan kontribusi biaya secara sukarela oleh para pendukung.

Jika diasumsikan bahwa angka terendah (berdasarkan pengalaman) untuk pilkada kabupaten/kota Rp 21 miliar dan untuk pilkada provinsi Rp 130 miliar, total biaya yang dikeluarkan selama lima tahun penyelenggaraan pilkada di 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi: Rp 11,307 triliun. Belum masuk di sini biaya prabayar dan pascabayar yang juga yang dikeluarkan calon, pendukung, dan simpatisan secara swadaya.

Jika 173 kepala daerah saat ini tersangka dalam kasus korupsi, patut diduga itu merupakan implikasi perilaku korupsi yang ia lakukan untuk mengembalikan modal pada pemilu sebelumnya.

Rekonstruksi Pilkada

Rekonstruksi sistem pilkada seyogianya segera dilakukan. Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggodok RUU pilkada. Dalam bocoran RUU yang sempat beredar, pemerintah tetap fokus pada pilkada kabupaten/kota secara langsung, sedangkan pilkada provinsi dipilih oleh DPRD.

Jika konsep ini dipertahankan tanpa perbaikan sistem secara signifikan, niscaya tak akan berakhir masalah betapa liberalisasi politik itu telah mendorong terjadinya kapitalisme demokrasi. Korupsi masih akan terjadi!

Sempat mengemuka gagasan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan satu paket pada hari yang sama, sesudahnya (dua tahun kemudian) pemilu lokal serentak memilih kepala daerah dan parlemen lokal di provinsi, kabupaten, dan kota.

Gagasan ini menarik untuk melahirkan pemerintahan efektif, tetapi tetap kurang mampu mengurangi biaya tinggi pilkada. Pasalnya, kandidat masih bertarung secara personal dan butuh biaya besar pula. Biaya penyelenggaraan saja yang dihemat.

Gagasan kedua: menyatukan pemilu eksekutif (pemilihan presiden dan pilkada provinsi dan kabupaten/kota) serentak pada hari yang sama dan dilaksanakan setelah pemilu legislatif (pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) serentak digelar.
Pemilu eksekutif satu paket untuk Pemilu 2014: awal tahapan dimulai pada Februari 2014, pemungutan suara putaran I pada Juli 2014, dan pemungutan suara tahap II pada September 2014. Substansi prosedur dan mekanisme pelaksanaan pilkada sama seperti sekarang: dilakukan langsung seperti diatur dalam UU No 12/2008.

Apa sisi positifnya? Pertama, seluruh biaya pilkada yang ada sekarang tak diperlukan lagi karena pemilu eksekutif dibiayai APBN yang mendompleng pada biaya pemilu presiden. Tambahan biaya hanya pada pengadaan surat suara pilkada.

Kedua, ongkos politik yang dikeluarkan kandidat presiden, gubernur, bupati/wali kota patut diduga akan jauh berkurang. Jika diasumsikan terbangun koalisi kandidat presiden, gubernur, dan bupati/wali kota untuk mengampanyekan diri bersama-sama, biaya kampanye 100 persen akan dibagi secara patungan bertiga. Calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota hanya mengeluarkan 33,3 persen biaya kampanye dari yang dikeluarkan sekarang jika kampanye tidak satu paket dengan pemilihan presiden dan pemilihan gubernur. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar