Kamis, 10 Mei 2012

Keamanan Energi Indonesia?


Keamanan Energi Indonesia?
Makmur Keliat; Pengajar Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI
SUMBER :  KOMPAS, 10 Mei 2012


Haruskah Indonesia melanjutkan kebijakan pro-pasar dan swastanisasi di sektor energi? Haruskah mekanisme pasar terus didorong agar harga energi domestik sesuai harga pasar internasional?

Konsep keamanan energi tampaknya bisa menjadi jawabannya. Pada dasarnya konsep ini bertujuan untuk menciptakan suatu rekonsiliasi atau jalan tengah dari dua persoalan besar ekonomi modern: bagaimana memenuhi kebutuhan energi dan mekanisme penetapan harganya. Dua persoalan besar ini terkait ketersediaan (availability) dan keterjangkauan (affordability). Keamanan energi menjadi tidak sempurna jika pasokan tersedia, tetapi harganya tidak terjangkau. Demikian juga sebaliknya, keamanan energi jauh dari ideal jika harga satuan energi rendah, tetapi jumlahnya tidak mencukupi.

Dalam hal ini, kajian Angus Madison dapat menjadi rujukan. Dalam Contours of The World Economy, 1-2030 AD Essays in Macro-Economic History (2007), Madison menyatakan, peradaban modern mengakibatkan peningkatan konsumsi energi yang luar biasa. Jika tahun 1820 total konsumsi energi 221,1 juta ton, tahun 2003 meningkat 48 kali lipat. Sumber energi yang berasal dari bahan bakar fosil (fossil fuel), seperti minyak, batubara, dan gas, menyumbang peningkatan terbesar, 650 kali lipat, karena harganya lebih rendah dibandingkan dengan komoditas energi lain. Madison menegaskan, ketersediaan dan harga energi yang terjangkau merupakan prasyarat untuk menumbuhkembangkan perekonomian modern.

Karena itu, secara hipotetik dapat dinyatakan bahwa kecepatan transisi suatu masyarakat untuk memasuki perekonomian modern sangat berbaku kait dengan tingkat konsumsi energi per kapitanya. Semakin besar tingkat konsumsi energi per kapita, biasanya juga semakin maju masyarakatnya.

Dengan indikator setara kg minyak (kg of oil equivalent) per tahun, Bank Dunia menunjukkan, konsumsi energi per kapita di Amerika Serikat saat ini di atas 7.000 kg. Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang 4.000 kg. Angka-angka ini sangat jauh di atas Indonesia, yang masih 850 kg. Bahkan, angka konsumsi per kapita Indonesia juga masih sangat kecil jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Singapura (3.700 kg), Malaysia (2.500 kg), dan Thailand (1.500 kg).

Serpihan data statistik ini mengindikasikan bahwa konsumsi energi yang tinggi bukanlah sesuatu yang negatif, melainkan prasyarat mutlak untuk pertumbuhan ekonomi. Karena pertumbuhan ekonomi telah menjadi ideologi mainstream, hampir semua proyeksi mengarah pada peningkatan konsumsi energi ini. Proyeksi Amerika Serikat tahun lalu menunjukkan, pada 2035 konsumsi energi dunia akan meningkat 53 persen. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi dua negara dengan penduduk terbesar di dunia: China (1,3 miliar) dan India (1,1 miliar).

Dana Moneter Internasional (IMF) telah menawarkan suatu formula untuk memproyeksikan hubungan antara peningkatan konsumsi energi dan peningkatan pertumbuhan itu. World Economic Outlook April 2011 menyebutkan, peningkatan 1 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita akan meningkatkan konsumsi energi per kapita 1 persen juga. Jika rasio 1:1 ini dijadikan rujukan, setidaknya kita bisa menghitung berapa konsumsi energi per kapita negeri ini tahun 2025.

Berdasarkan dokumen Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia yang dibuat pemerintah Mei tahun lalu, PDB per kapita Indonesia tahun 2025 meningkat menjadi sekitar 15.000 dollar AS. Ini berarti peningkatan lima kali lipat PDB per kapita dibandingkan dengan tahun 2010 yang berada pada angka 3.000 dollar AS.

Konsekuensinya, konsumsi energi per kapita Indonesia akan meningkat pula. Jika konsumsi energi kita tahun 2010 sebesar 850 kg per setara minyak, pada 2025 konsumsi energi per kapita akan meningkat lima kali lipat pula menjadi 4.200 kg. Angka tingkat konsumsi energi per kapita 2025 ini hampir setara dengan konsumsi energi per kapita di Perancis, Inggris, Jerman, dan Jepang saat ini. Namun, mengingat proyeksi yang ada menunjukkan jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 275 juta jiwa pada 2035, konsumsi energi Indonesia secara agregat tentu saja akan jauh lebih besar dibandingkan dengan konsumsi energi empat negara maju tersebut.

Komoditas Bisnis

Konsumsi energi yang meningkat memerlukan kebijakan keamanan energi. Ada dua paradigma yang dapat dirujuk. Pertama, memberlakukan energi sebagai komoditas pasar. Kedua, memandangnya sebagai komoditas strategis.

Paradigma pertama cenderung pada pendekatan pasar untuk menangani persoalan keamanan energi. Ini berarti persoalan ketersediaan dan harga diselesaikan dengan berbagai produk kebijakan yang meminimalkan peran negara. Sebaliknya, paradigma energi sebagai komoditas strategis sangat berseberangan dengan rekomendasi ini.

Ada beberapa argumen yang mendukung energi sebagai komoditas bisnis. Pertama, harga yang terlalu tinggi mendorong upaya mencari substitusi. Misalnya, dorongan membuat teknologi energi surya akan semakin besar jika harga BBM terus meningkat sehingga tak lagi terjangkau. Implikasinya, bauran energi (energy mix) diasumsikan terjadi otomatis sebagai akibat dari kalkulasi harga.

Kedua, intervensi negara—baik dalam produksi maupun penentuan harga energi—diyakini hanya menghasilkan inefisiensi, korupsi, dan pemborosan keuangan negara. Implikasinya, kerangka paradigma ini akan selalu merekomendasikan kebijakan keamanan energi yang memperkuat kompetisi. Caranya, dengan memperlakukan sama antara badan usaha negara dan badan usaha swasta, baik nasional maupun asing.

Ketiga, peningkatan harga energi sebagai akibat dari penghapusan subsidi harga dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Keyakinan ini bertumpu pada sejumlah kajian IMF, yang salah satunya menyebutkan bahwa peningkatan harga minyak 10 persen hanya mengakibatkan pengurangan permintaan minyak 10 persen.

Untuk jangka panjang—setelah 20 tahun—peningkatan harga minyak 10 persen akan mengurangi permintaan minyak 0,7 persen. Intinya adalah tidak perlu terlalu mencemaskan dampak dari pengalihan beban peningkatan harga BBM kepada masyarakat. Mayoritas terbesar masyarakat pasti masih tetap membeli BBM dan ini berarti ekonomi masih tetap tumbuh.

Keempat, paradigma ini juga tidak menyarankan perlunya kebijakan khusus untuk buffer stock. Kebijakan penyangga seperti ini hanya akan menciptakan biaya tinggi (cost inefficiency). Biaya-biaya logistik, transportasi, dan penyimpanan yang tidak perlu akan muncul dari kegiatan pengamanan serupa. Jika pasar dibiarkan bekerja sempurna, semua kegiatan dan biaya yang terkait dengan ketidakpastian dapat dihindarkan.

Dengan kata lain, mekanisme pasar merupakan solusi terbaik (first-best solution) mengatasi persoalan ketersediaan energi. Jika membuat stok penyangga pun, sifatnya sangat minimal, terutama karena pertimbangan teknis-transportasi dan bukan menghadapi kejutan-kejutan besar. Seluruh logika dari paradigma ini dapat dirumuskan berikut: ”harga pasar” adalah tuan dan ketersediaan adalah ”hamba”.

Harga Internasional?

Hingga kini Indonesia belum memiliki nomenklatur khusus tentang UU Keamanan Energi. Karena itu, sukar untuk menyatakan secara tegas apakah harga pasar telah menjadi ”tuan” dan ketersediaan menjadi ”hamba”. Namun, kerangka hukum (regulatory framework) pengaturan energi di Indonesia sepertinya berpihak pada paradigma yang memberlakukan energi sebagai komoditas bisnis. Hal ini terlihat dari keluarnya UU No 22/2001 tentang Migas. UU ini secara jelas menghilangkan peran dominan Pertamina (yang mewakili entitas negara), baik dalam tahapan eksplorasi maupun eksploitasi (upstream) hingga tahapan pemrosesan, transportasi, penyimpanan, dan pendistribusiannya (downstream). Sejak UU Migas dikeluarkan, Pertamina diperlakukan sama dengan perusahaan swasta dalam kedua tahap tersebut.

Satu-satunya ganjalan yang tertinggal untuk menyempurnakan kerangka paradigma komoditas bisnis dalam BBM ini adalah pada penetapan harga. Jika pemerintah tetap konsisten dengan kerangka paradigma yang melatarbelakangi lahirnya UU Migas, harga BBM kemungkinan akan terus didorong untuk menyesuaikan diri dengan harga internasional. Terlebih lagi Indonesia telah menjadi anggota G-20, yang salah satu agenda utamanya adalah melakukan liberalisasi di sektor energi dan menghilangkan subsidi BBM. Karena itu, setelah agenda liberalisasi harga BBM tercapai secara sempurna, agenda liberalisasi harga di komoditas energi lainnya kemungkinan besar akan segera menyusul.

Meski demikian, paradigma energi sebagai komoditas bisnis bukanlah tanpa masalah. Masalah terutama muncul dari konsep harga pasar internasional. Kenyataannya, tidak selalu harga internasional mencerminkan harga yang paling efisien dan berasal dari kompetisi murni.

Contohnya harga BBM di pasar internasional. Fluktuasi harga BBM sejak awal 1970-an sangat dipengaruhi dinamika politik dan keamanan di tingkat internasional. Peningkatan harga pada 1970-an lebih disebabkan keputusan politik Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) yang ketika itu berperilaku sebagai kartel produsen. Peningkatan harga pada awal 1990-an lebih disebabkan Perang Irak pertama. Peningkatan harga BBM akhir-akhir ini karena ketidakpastian keamanan di kawasan Selat Hormuz karena ancaman Iran untuk menutupnya.

Karena itu, harga energi BBM di pasar internasional bukan melulu didasarkan pada penghitungan biaya produksi (cost of production) atau berdasarkan penghitungan biaya barang substitusi penggantinya (opportunity cost). Faktor politik dan keamanan internasional juga sangat berperan. Dalam rumusan terbalik, faktor low politics (harga ekonomi) memang kerap tunduk terhadap dinamika high politics itu. Karena pertimbangan ini pula, paradigma yang menempatkan energi sebagai komoditas bisnis memang perlu dikritisi dan keamanan energi di Indonesia memang perlu segera dibenahi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar