Selasa, 22 Mei 2012

Politik Kekerasan Kian Mencemaskan


Politik Kekerasan Kian Mencemaskan
Fajar Riza Ul Haq ; Direktur Eksekutif Maarif Institute for Culture and Humanity
SUMBER :  KOMPAS, 21 Mei 2012


Sejak akhir April hingga pertengahan Mei ini tindakan intoleran, bahkan kekerasan berlatar agama, secara beruntun mengoyak jaring pluralisme berbangsa, terutama di Tasikmalaya, Bekasi, Solo, Jakarta, dan Yogyakarta.

Jika eskalasi kekerasan terus dibiarkan tanpa penanganan sistemik dan terintegrasi, Indonesia akan berada satu kelas bersama Nigeria dan Pakistan dalam hal tingkat indeks intoleransi beragama, sebagaimana analisis seorang peneliti dari Christian Solidarity Worldwide yang berbasis di London.

Dalam konteks ini, sikap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta merespons pembubaran paksa satu diskusi di LKiS patut diapresiasi. Menurut Sultan HB X, semua elemen masyarakat harus saling menghargai, terlebih karena kekerasan atas nama agama tidak dikenal dalam sejarah Yogyakarta.

Sebagai kepala daerah, ia meminta kepolisian menindak tegas para pelaku kekerasan (Kompas, 12/5). Yang tidak kalah menarik adalah pernyataan Banser Kota Yogyakarta. Organisasi sayap NU ini berkomitmen untuk tidak melakukan aksi balasan dan mendesak aparat mengusut pelaku kekerasan (Kedaulatan Rakyat, 12/5).

Satu minggu sebelumnya bentrokan warga kampung dengan satu kelompok keagamaan mengguncang Kota Solo. Peristiwa ini seakan-akan menegaskan bahwa polarisasi serta konflik santri dan abangan di pusat kebudayaan Jawa itu belum sepenuhnya terdomestifikasi. Beberapa pihak menengarai, akar persoalannya adalah faktor ekonomi-politik yang berbalut dendam.

Penulis pernah mengingatkan, grafik kekerasan komunal dan sektarian akan terus merangkak naik pada tahun ini jika pemerintah tidak cepat belajar dan tidak memiliki kerangka kerja serta strategi pencegahan konflik sosial-keagamaan yang terintegrasi dengan pelbagai lembaga terkait (Kompas, 2/4).

Masih terasa relevan menghubungkan kritik Lorraine Gesick 20 tahun lalu dengan dinamika politik kebangsaan Indonesia hari ini. Dalam perspektif Gesick, negara seolah-olah tak diperintah atau sama sekali tak dijalankan secara sistemik. Rakyat terpaksa bertanya, apa yang sesungguhnya yang mengikat negara semacam itu menjadi kesatuan. Padahal, substansi berpolitik adalah mencapai keadilan. Faktanya, nilai luhur politik yang seharusnya direpresentasikan negara telah dirampas oleh kuasa kekerasan nirnegara.

Menurut Henk Schulte Nordholt, peningkatan praktik kekerasan telah mengakibatkan kesulitan untuk membedakan antara negara dan kejahatan (2002: 21). Gejala ini ditandai oleh kemunculan organisasi-organisasi milisi yang terlibat, bahkan bertanggung jawab terhadap praktik kekerasan.

Dalam banyak kasus, mereka menjelma sebagai prajurit berpakaian sipil atau dalam istilah Buya Syafii, preman berjubah yang menjadi perantara kekerasan politik. Secara geneologis, kelompok prajurit sipil sejenis ini merebut monopoli kekerasan dari otoritas negara karena negara gagal mengendalikan ketidakstabilan politik dan krisis ekonomi. Ini postulat dalam sejarah geneologi kekerasan di negeri ini.

Dengan pola yang sama, kita sekarang menyaksikan kebangkitan gerakan-gerakan anti-imigran dan anti-Muslim di Eropa dan Amerika Utara yang salah satu pemicunya adalah krisis perekonomian.

Namun, yang berlangsung di era kepemimpinan SBY hari ini —lagi-lagi—adalah sebuah anomali. Mengapa? Karena gelombang pasang intoleran dan kekerasan politik meluap di ruang publik di saat kondisi perekonomian dan penegakan hukum kian stabil dan membaik sebagaimana klaim pemerintah.

Kekerasan politik, seperti dipahami Nordholt, adalah bentuk penggunaan kekerasan fisik atau pemaksaan yang dilakukan dengan tujuan merusak pihak lain, termasuk properti, dan berhubungan dengan perjuangan merebut kekuasaan. Kerangka ini akan membantu kita sedikit memahami mengapa organisasi tertentu leluasa mengumbar ancaman, bahkan intimidasi di ruang publik.

Alih-alih memberikan perlindungan, polisi justru menekan pihak yang diancam ”mengikuti” kehendak organisasi itu. Pun kebebasan akademik yang seyogianya menjadi jantung pengetahuan harus dikorbankan atas nama ketertiban.

Bukan Contoh Ideal

Tahun lalu Seth Frantman menuliskan opininya tentang demokrasi Indonesia di The Jerusalem Post. Bagi kolumnis ini, kehadiran fanatisme keagamaan yang totaliter tidak mendukung lembaga-lembaga demokrasi dan inilah yang terabaikan di Indonesia, yang selama ini dianggap sebagai contoh ideal ke mana seharusnya Timur Tengah mengarah.

Secara tegas ia katakan bahwa Indonesia bukanlah contoh ideal negara demokrasi. Meskipun penilaian Frantman masih harus divalidasi lebih jauh, fakta-fakta intoleransi dan kekerasan di paruh pertama tahun ini memaksa kita mengoreksi praktik demokrasi minus kepastian dan keadilan hukum ini. Bahkan, PM Inggris David Cameron secara khusus menyebut persoalan hak-hak minoritas dan ekstremisme sebagai salah satu tantangan serius Indonesia.

Sebenarnya pemerintah sudah berupaya menjawab tantangan itu. Salah satunya dengan meluncurkan agenda pendidikan karakter pada 2010. Paling tidak, ada tiga persoalan yang ingin direspons: rendahnya wawasan kebangsaan, berkembangnya budaya kekerasan, dan meningkatnya radikalisme keagamaan di lingkungan sekolah. Ini agenda pencegahan yang bersifat jangka panjang.

Namun, determinasi proses penanaman nilai-nilai toleransi, anti-kekerasan, serta keterbukaan melalui pendidikan karakter di sekolah sangat tergantung pada ketersediaan contoh dan perilaku aktor-aktor nirpendidikan di ruang publik. Bagaimana bisa pendidik mengajarkan agar para muridnya tak melakukan kekerasan kalau di media-media, mereka menyaksikan bahasa kekerasan dibiarkan mendominasi praktik demokrasi kita?

Oleh karena itu, perang melawan intoleransi dan kekerasan harus melibatkan sinergi peran tiga unsur secara integratif: para korban, institusi negara, dan masyarakat mayoritas yang selama ini menjadi penonton. Pembiaran negara terhadap praktik-praktik politik kekerasan akan menggoda publik untuk sampai pada satu simpulan, ada perselingkuhan negara dan pelaku kejahatan berjubah agama. Aparat negara tak sepatutnya mendasarkan logika hukumnya pada argumentasi-argumentasi keagamaan tertentu karena itu bersifat parsial dan nonkonsensual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar