Selasa, 08 Mei 2012

“Operasi Plastik” Birokrasi


“Operasi Plastik” Birokrasi
Ikhsan Darmawan; Pengajar Departemen Ilmu Politik, FISIP UI
SUMBER :  KOMPAS, 08 Mei 2012


Gerald Caiden (1991) pernah mengungkapkan bahwa reformasi sistem administrasi —termasuk reformasi birokrasi—tidak pernah mencapai inti permasalahan, tetapi hanya formalitas semata. Tak hanya itu, reformasi tersebut juga tidak cukup luas dan mendalam.
Pendapat Caiden itu masih relevan sampai saat ini. Pemerintah sedang giat menggembar-gemborkan bahwa reformasi birokrasi merupakan prioritas pertama dari 11 prioritas pembangunan 2010-2014. Penempatan reformasi birokrasi sebagai prioritas pertama menyiratkan, keberhasilan 10 program lainnya amat bergantung pada keberhasilan reformasi birokrasi.

Sebagai landasan hukum, dikeluarkan sejumlah kebijakan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Tak hanya itu, untuk mengatur di tataran teknis, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 serta sembilan peraturan lain. Sebutlah soal penataan jumlah dan distribusi PNS.

Di samping itu, pada Agustus 2011 telah dikeluarkan pula kebijakan moratorium (penundaan sementara) penerimaan calon PNS. Peraturan itu berlaku mulai 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012.

Sampai di sini kelihatannya pemerintah serius mengurus reformasi birokrasi. Namun, fakta bicara sebaliknya. Program penataan jumlah PNS justru diwujudkan dengan bertambahnya jumlah PNS. Meski data di Kementerian PAN dan RB menyebutkan pertumbuhan PNS cenderung turun, jumlah PNS setiap tahun selalu bertambah. Sampai 2011, jumlah PNS mencapai 4.646.351 orang atau naik dari sebelumnya 4.598.100 orang.

Begitu juga belanja pegawai. Di tingkat pusat, tahun ini belanja pegawai lebih dari Rp 212 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara senilai lebih dari Rp 1.500 triliun. Belanja pegawai itu belum termasuk biaya perjalanan dinas yang berkisar Rp 18 triliun serta biaya fasilitas, seperti rumah dinas dan mobil.

Di daerah, belanja pegawai menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rata-rata Di daerah, belanja pegawai menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rata-rata belanja pegawai 51 persen dari APBD kabupaten/kota di Indonesia. Sebanyak 293 (61 persen) dari 497 kabupaten/kota menghabiskan lebih dari 50 persen APBD untuk belanja pegawai. Bahkan, ada daerah yang menggunakan 77 persen APBD untuk gaji dan honor (Kompas,3/5).

Sebab

Wajah buruk reformasi birokrasi tak bisa dilepaskan dari setidaknya tiga sebab. Pertama, reformasi birokrasi dimaknai secara sempit, misalnya diartikan secara sederhana dengan remunerasi birokrasi. Kebijakan remunerasi birokrasi diklaim berko relasi positif dengan peningkatan kemampuan pelayanan para birokrat.

Padahal, remunerasi birokrasi tidak selalu otomatis berbanding lurus dengan moncernya kinerja birokrasi melayani masyarakat. Selain itu, reformasi birokrasi mesti diterjemahkan secara lebih komprehensif. Reformasi birokrasi harus meliputi perubahan sistem politik dan hukum secara menyeluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat dan masyarakat, serta perubahan pola pikir pemerintah dan partai politik (Prasojo dan Kurniawan, 2008).

Kedua, kecenderungan pergantian kebijakan dari satu pemimpin ke pemimpin lain. Pengalaman menunjukkan, ada kecenderungan kebijakan penataan birokrasi berubah setiap berganti pemimpin (Dwiyanto, 2011). Misalnya, konsep zero growth pada masa Menteri PAN dan RB Feisal Tamin digunakan untuk mengendalikan jumlah pegawai negeri sipil menjadi jungkir balik ketika ia diganti. Taufik Effendi sebagai penggantinya membuat kebijakan pengangkatan pegawai honorer, baik guru maupun non-guru, menjadi PNS.

Ketiga, ketidaksinkronan dengan kebijakan lain. Kebijakan reformasi birokrasi yang sampai di tingkat daerah hendaknya juga sejalan dengan kebijakan otonomi daerah. Salah satunya adalah kebijakan penataan daerah.

Pada praktiknya, kebijakan penataan daerah sering dimaknai hanya sebagai pemekaran daerah. Dan, pemekaran daerah berarti membutuhkan bukan hanya perangkat utama pemerintah daerah, seperti kepala daerah dan DPRD, melainkan juga birokrasi yang mendukung. Artinya, kebijakan otonomi daerah juga dapat tidak kompak dengan kebijakan merampingkan birokrasi.

Akhirnya, hendaknya pemerintah perlu memikirkan ulang persoalan kebijakan reformasi birokrasi dan implementasinya. Tujuannya tak lain agar reformasi birokrasi jangan sampai hanya sebatas ”operasi plastik” birokrasi yang hanya memperbaiki bagian-bagian terluar dari birokrasi yang ada. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar