Mengembangkan Energi Panas Bumi
Andhika Prastawa; Direktur Pusat Teknologi Konversi
dan Konservasi Energi BPPT
SUMBER : MEDIA
INDONESIA, 08 Mei 2012
DENGAN
potensi sumber panas bumi terbesar di dunia yang setara dengan 29.038 Mw
menurut Badan Geologi di 2010, Indonesia saat ini baru mengembangkan energi
panas bumi untuk pembangkit listrik sebesar 1.189 Mw (4,3%) saja. Menurut Blueprint Pengelolaan Energi Nasional
2005-2025 sebagai penjabaran dari Peraturan Presiden No 5/2006 tentang
Kebijakan Energi Nasional, energi panas bumi diharapkan berkontribusi sebesar
sedikitnya 16 Gw di 2025.
Sebagai
salah satu sumber energi terbarukan yang juga ramah lingkungan, energi panas
bumi sangat berpotensi sebagai alternatif pengganti sumber energi fosil yang
tidak terbarukan dan menghasilkan dampak lingkungan berupa emisi gas rumah kaca
CO2. Oleh karena itu, pengembangan pemanfaatan energi panas bumi memiliki nilai
strategis dalam penghematan penggunaan energi fosil yang berarti berpotensi
dalam penghematan devisa negara untuk pembiayaan impor energi, khususnya bahan
bakar minyak, sekaligus untuk mengurangi dampak lingkung an akibat eksploitasi
energi fosil. Pemerintah perlu mendorong pemanfaatan ener gi panas bumi dengan
berbagai usaha, baik dalam penyempurnaan kebijakan tata kelola di sisi hulu
maupun pemanfaatan energi panas bumi di sisi hilir.
Berbagai
perundang-undangan dan peraturan-peraturan baik oleh pemerintah pusat maupun
daerah, seperti usaha-usaha kajian awal dan kelayakan eksploitasi, serta
berbagai perizinan eksplorasi dan eksploitasi sumber panas bumi, perlu
diharmonisasikan antara pusat dan daerah serta antarsektor di pemerintahan agar
dapat membantu kemajuan pemanfaatan panas bumi untuk kemanfaatan publik baik di
daerah maupun secara nasional, bukan justru saling tumpang tindih yang akan
melemahkan kemajuan pemanfaatan tersebut.
Di
sisi hilir, pemerintah perlu menghasilkan kebijakan yang mendorong tata kelola
perniagaan pemanfaatan panas bumi, khususnya pembangkit tenaga listrik panas
bumi (PLTP). Kebijakan insentif berupa tarif harga listrik PLTP yang menarik,
fasilitas kemudahan fiskal, dan dukungan perbankan merupakan beberapa usaha
yang dapat dan telah dilakukan pemerintah dalam mendorong sisi hilir
pemanfaatan panas bumi. Di sektor industri, pemerintah perlu membuat kebijakan
yang berpihak pada industri nasional dan ikut berperan serta dalam pengembangan
pemanfaatan panas bumi.
Dalam
kaitan peningkatan kemampuan industri dalam negeri agar dapat lebih berperan
serta dalam pemanfaatan energi panas bumi, pemerintah melalui Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi (BPPT) menetapkan salah satu kegiatan Program Prioritas
Nasional Pemerintah di bidang energi yang tercantum di dalam Peraturan Presiden
No 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014, yaitu pengembangan teknologi
pembangkit listrik tenaga panas bumi skala kecil.
Kegiatan
ini difokuskan pada pengembangan PLTP skala kecil hingga kapasitas 5 Mw dengan
membina industri manufaktur dalam negeri untuk meningkatkan ting kat kandungan
dalam ne geri (TKDN). Keberhasilan pengembangan PLTP skala kecil ini diharapkan
akan memberikan terobosan yang sangat besar pada industri PLTP di Indonesia
karena kebutuhan akan PLTP skala kecil di Indonesia yang sa ngat tinggi akan
segera bisa dipenuhi.
Seperti
diketahui, masih cukup banyak sumber pembangkit listrik yang digunakan di
sebagian besar ne gara kita khususnya bagian timur Indonesia, yaitu diesel
generator (pembangkit listrik tenaga diesel/PLTD) yang menggunakan BBM sebagai
sumber energinya. Padahal, di berbagai tempat di daerah tersebut mempunyai
potensi sumber panas bumi yang bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik.
Menurut hasil studi yang telah dilakukan BPPT bersama-sama Kementerian Riset
dan Teknologi di Provinsi NTB, NTT, Maluku, dan Maluku Utara, terdapat PLTD
dengan unit-unit kecil yang berkapasitas maksimal sitas maksimal 5 Mw dengan
total kapasitas 200 Mw lebih yang dapat disubstitusi PLTP skala kecil. Substitusi
ini dapat menghemat penggunaan BBM sebesar lebih dari Rp1,1 triliun per tahun.
BPPT
telah mulai mengembangkan PLTP skala kecil dengan menerapkan teknologi binary cycle yang sangat sesuai untuk
didesain dengan sistem modular. Pengembangan PLTP binary cycle dengan kapasitas
maksimum 1 Mw sistem modular dilakukan melalui tahapan pengembangan prototipe
PLTP binary cycle 2 Kw dan pilot plant PLTP binary cycle 100 Kw. Pengembangan
PLTP binary cycle 1 Mw sistem modular
ini dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga riset di Jerman.
Di
samping teknologi binary cycle, BPPT
saat ini sedang mengembangkan PLTP skala kecil kapasitas 3 Mw dengan teknologi condensing turbine, yang seluruh
prosesnya sejak dari rancang bangun sampai dengan manufaktur komponen utamanya
dilakukan di dalam negeri secara maksimal. BPPT telah menyelesaikan pekerjaan
rancang bangun PLTP tersebut dan sedang menyelesaikan pembangunan pilot plant di lapangan panas bumi
Kamojang. Berbagai komponen utama dibangun dan dibuat berbagai industri
nasional, seperti PT Nusantara Turbin & Propulsi untuk manufacturing
turbin, PT Pindad untuk pabrikasi generator listrik, PT Boma Bisma Indra untuk
pabrikasi berbagai komponen balance of plant seperti separator, condenser, dan jet
ejecto.
Pembinaan terhadap industri manufaktur tersebut juga akan memberikan multiplier effect dalam pengembangan industri komponen skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan klaster industri besar tersebut.
Pembinaan terhadap industri manufaktur tersebut juga akan memberikan multiplier effect dalam pengembangan industri komponen skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan klaster industri besar tersebut.
Pilot
plant PLTP BPPT yang dibangun dengan menggunakan komponen dalam negeri secara
maksimal ini diharapkan akan menjadi model pengembangan PLTP skala kecil di
Indonesia. Target akhir kegiatan ini ialah menghasilkan rekomendasi kebijakan
dan model rancang bangun PLTP skala kecil kepada pemerintah sehingga kebijakan
yang memungkinkan PLTP skala kecil dengan TKDN maksimal dapat diterbitkan.
Alhasil,
itu dapat berkembang secara komersial sehingga proses industrialisasi
ketenagalistrikan dan elektrifikasi nasional dapat berkembang dengan lebih
cepat. Hal yang cukup penting dalam mendukung kemandirian industri nasional ini
ialah bila dimungkinkan penerbitan kebijakan pemerintah tentang penugasan
kepada PT PLN untuk mengembangkan energi panas bumi di Indonesia bagian timur
seperti Maluku dan Nusa Tenggara dan meng adopsi teknologi PLTP yang
dikembangkan SDM dan industri dalam negeri seperti yang telah disebutkan dalam
pemilihan teknologi pembangkit listriknya.
Dengan langkah-langkah kebijakan tersebut,
komitmen pemerintah dalam memajukan pemanfaatan energi panas bumi diharapkan
dapat diwujudkan. Itu tidak hanya akan memberikan manfaat bagi kemandirian dan
keamanan energi nasional yang ramah terhadap lingkungan, tetapi sekaligus juga
menghasilkan pasar bagi kemampuan dan kemandirian industri pendukungnya serta
penghematan devisa yang akan memberikan nilai tambah ekonomi yang sangat
berarti bagi negara kita. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar