Rabu, 09 Mei 2012

Mengembangkan Energi Panas Bumi


Mengembangkan Energi Panas Bumi
Andhika Prastawa; Direktur Pusat Teknologi Konversi
dan Konservasi Energi BPPT
SUMBER :  MEDIA INDONESIA, 08 Mei 2012



DENGAN potensi sumber panas bumi terbesar di dunia yang setara dengan 29.038 Mw menurut Badan Geologi di 2010, Indonesia saat ini baru mengembangkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik sebesar 1.189 Mw (4,3%) saja. Menurut Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025 sebagai penjabaran dari Peraturan Presiden No 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, energi panas bumi diharapkan berkontribusi sebesar sedikitnya 16 Gw di 2025.

Sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang juga ramah lingkungan, energi panas bumi sangat berpotensi sebagai alternatif pengganti sumber energi fosil yang tidak terbarukan dan menghasilkan dampak lingkungan berupa emisi gas rumah kaca CO2. Oleh karena itu, pengembangan pemanfaatan energi panas bumi memiliki nilai strategis dalam penghematan penggunaan energi fosil yang berarti berpotensi dalam penghematan devisa negara untuk pembiayaan impor energi, khususnya bahan bakar minyak, sekaligus untuk mengurangi dampak lingkung an akibat eksploitasi energi fosil. Pemerintah perlu mendorong pemanfaatan ener gi panas bumi dengan berbagai usaha, baik dalam penyempurnaan kebijakan tata kelola di sisi hulu maupun pemanfaatan energi panas bumi di sisi hilir.

Berbagai perundang-undangan dan peraturan-peraturan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, seperti usaha-usaha kajian awal dan kelayakan eksploitasi, serta berbagai perizinan eksplorasi dan eksploitasi sumber panas bumi, perlu diharmonisasikan antara pusat dan daerah serta antarsektor di pemerintahan agar dapat membantu kemajuan pemanfaatan panas bumi untuk kemanfaatan publik baik di daerah maupun secara nasional, bukan justru saling tumpang tindih yang akan melemahkan kemajuan pemanfaatan tersebut.

Di sisi hilir, pemerintah perlu menghasilkan kebijakan yang mendorong tata kelola perniagaan pemanfaatan panas bumi, khususnya pembangkit tenaga listrik panas bumi (PLTP). Kebijakan insentif berupa tarif harga listrik PLTP yang menarik, fasilitas kemudahan fiskal, dan dukungan perbankan merupakan beberapa usaha yang dapat dan telah dilakukan pemerintah dalam mendorong sisi hilir pemanfaatan panas bumi. Di sektor industri, pemerintah perlu membuat kebijakan yang berpihak pada industri nasional dan ikut berperan serta dalam pengembangan pemanfaatan panas bumi.

Dalam kaitan peningkatan kemampuan industri dalam negeri agar dapat lebih berperan serta dalam pemanfaatan energi panas bumi, pemerintah melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menetapkan salah satu kegiatan Program Prioritas Nasional Pemerintah di bidang energi yang tercantum di dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014, yaitu pengembangan teknologi pembangkit listrik tenaga panas bumi skala kecil.

Kegiatan ini difokuskan pada pengembangan PLTP skala kecil hingga kapasitas 5 Mw dengan membina industri manufaktur dalam negeri untuk meningkatkan ting kat kandungan dalam ne geri (TKDN). Keberhasilan pengembangan PLTP skala kecil ini diharapkan akan memberikan terobosan yang sangat besar pada industri PLTP di Indonesia karena kebutuhan akan PLTP skala kecil di Indonesia yang sa ngat tinggi akan segera bisa dipenuhi.

Seperti diketahui, masih cukup banyak sumber pembangkit listrik yang digunakan di sebagian besar ne gara kita khususnya bagian timur Indonesia, yaitu diesel generator (pembangkit listrik tenaga diesel/PLTD) yang menggunakan BBM sebagai sumber energinya. Padahal, di berbagai tempat di daerah tersebut mempunyai potensi sumber panas bumi yang bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik. Menurut hasil studi yang telah dilakukan BPPT bersama-sama Kementerian Riset dan Teknologi di Provinsi NTB, NTT, Maluku, dan Maluku Utara, terdapat PLTD dengan unit-unit kecil yang berkapasitas maksimal sitas maksimal 5 Mw dengan total kapasitas 200 Mw lebih yang dapat disubstitusi PLTP skala kecil. Substitusi ini dapat menghemat penggunaan BBM sebesar lebih dari Rp1,1 triliun per tahun.

BPPT telah mulai mengembangkan PLTP skala kecil dengan menerapkan teknologi binary cycle yang sangat sesuai untuk didesain dengan sistem modular. Pengembangan PLTP binary cycle dengan kapasitas maksimum 1 Mw sistem modular dilakukan melalui tahapan pengembangan prototipe PLTP binary cycle 2 Kw dan pilot plant PLTP binary cycle 100 Kw. Pengembangan PLTP binary cycle 1 Mw sistem modular ini dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga riset di Jerman.

Di samping teknologi binary cycle, BPPT saat ini sedang mengembangkan PLTP skala kecil kapasitas 3 Mw dengan teknologi condensing turbine, yang seluruh prosesnya sejak dari rancang bangun sampai dengan manufaktur komponen utamanya dilakukan di dalam negeri secara maksimal. BPPT telah menyelesaikan pekerjaan rancang bangun PLTP tersebut dan sedang menyelesaikan pembangunan pilot plant di lapangan panas bumi Kamojang. Berbagai komponen utama dibangun dan dibuat berbagai industri nasional, seperti PT Nusantara Turbin & Propulsi untuk manufacturing turbin, PT Pindad untuk pabrikasi generator listrik, PT Boma Bisma Indra untuk pabrikasi berbagai komponen balance of plant seperti separator, condenser,  dan jet ejecto.
Pembinaan terhadap industri manufaktur tersebut juga akan memberikan multiplier effect dalam pengembangan industri komponen skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan klaster industri besar tersebut.

Pilot plant PLTP BPPT yang dibangun dengan menggunakan komponen dalam negeri secara maksimal ini diharapkan akan menjadi model pengembangan PLTP skala kecil di Indonesia. Target akhir kegiatan ini ialah menghasilkan rekomendasi kebijakan dan model rancang bangun PLTP skala kecil kepada pemerintah sehingga kebijakan yang memungkinkan PLTP skala kecil dengan TKDN maksimal dapat diterbitkan.

Alhasil, itu dapat berkembang secara komersial sehingga proses industrialisasi ketenagalistrikan dan elektrifikasi nasional dapat berkembang dengan lebih cepat. Hal yang cukup penting dalam mendukung kemandirian industri nasional ini ialah bila dimungkinkan penerbitan kebijakan pemerintah tentang penugasan kepada PT PLN untuk mengembangkan energi panas bumi di Indonesia bagian timur seperti Maluku dan Nusa Tenggara dan meng adopsi teknologi PLTP yang dikembangkan SDM dan industri dalam negeri seperti yang telah disebutkan dalam pemilihan teknologi pembangkit listriknya.

Dengan langkah-langkah kebijakan tersebut, komitmen pemerintah dalam memajukan pemanfaatan energi panas bumi diharapkan dapat diwujudkan. Itu tidak hanya akan memberikan manfaat bagi kemandirian dan keamanan energi nasional yang ramah terhadap lingkungan, tetapi sekaligus juga menghasilkan pasar bagi kemampuan dan kemandirian industri pendukungnya serta penghematan devisa yang akan memberikan nilai tambah ekonomi yang sangat berarti bagi negara kita. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar