Selasa, 01 Mei 2012

Melacak Akar Masalah Perburuhan


Melacak Akar Masalah Perburuhan
Rahmat Pramulya, Dosen dan Peneliti di Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat
SUMBER : SUARA KARYA, 01 Mei 2012


Jika ditelusuri, problem ketenagakerjaan atau perburuhan hampir ditemukan di semua negara, baik di negara maju maupun berkembang. Perancis yang nota bene negara maju juga tak luput dari deraan krisis ketenagakerjaan. Umumnya negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkaitan dengan mahalnya gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, sosial bahkan politis.

Sementara di negara berkembang seperti Indonesia umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah hingga jaminan sosial yang nyaris tidak ada. Belum lagi, perlakuan yang merugikan pekerja, seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, sampai pelecehan seksual.

Selama Orde Baru hingga saat ini, kondisi buruh memang sangat memprihatinkan. Dengan alasan mengejar angka pertumbuhan pembangunan, buruh telah mengalami dehumanisasi secara sistematis. Mekanisme Hubungan Industrial yang diterapkan selama ini juga mengalami kegagalan. Hubungan Industrial yang menekankan kemitraan berasaskan kekeluargaan, cenderung ditujukan untuk mengikat kesetiaan buruh. Bahkan, justru telah mengebiri hak kaum buruh, dan lebih memenangkan kepentingan pengusaha. Walhasil, berbagai problem terkait hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Bagi buruh sendiri, melakukan unjuk rasa atau pemogokan massal menjadi pilihan yang sering dilakukan untuk menarik perhatian terhadap realitas kehidupannya yang sarat kesulitan.

Persoalan buruh merupakan problem multidimensional. Berbagai masalah ketenagakerjaan tersebut muncul dan diakibatkan juga oleh berbagai persoalan yang mendasar di bidang politik-pemerintahan, sosial-ekonomi, kemasyarakatan, pendidikan dan sebagainya. Persoalan tingginya tingkat pengangguran, ketersediaan lapangan kerja, tingkat upah dan kesejahteraan buruh, dan tunjangan sosial, semua itu tidak terlepas dari kondisi politik-pemerintahan dan sosial-ekonomi bangsa.

Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, sebenarnya kita bisa melihat bahwa masalah tersebut berpangkal pada persoalan pokok, yakni upaya pemenuhan kebutuhan serta peningkatan kesejahteraan hidup. Inilah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian juga persoalan gaji rendah yang berdampak pada minimnya pemenuhan kebutuhan. Bahkan persoalan pekerja kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan berpenagruh dan sangat terkait erat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok.

Rasa Keadilan

Dengan demikian agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, maka persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat seharusnya menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan tetap mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak, tidak ada yang dirugikan, baik buruh maupun pengusaha.

Karenanya, langkah penting yang perlu diambil adalah melakukan kategorisasi, dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan kontrak kerja pengusaha dengan pekerja. Kategori pertama terkait dengan persoalan ketersediaan lapangan kerja, pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah serta tuntutan tunjangan sosial. Sedangkan kategori kedua menyangkut persoalan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh mencakup persoalan PHK serta berbagai penyelesaian sengketa perburuhan lainnya.

Persoalan yang sangat erat hubungannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya harus diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya kepada pengusaha dan buruh. Sedangkan masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan buruh. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan buruh. Sehingga, menghadapi problem ketenagakerjaan saat ini, rasanya tak cukup jika pemerintah hanya melakukan revisi perundang-undangan, melainkan mesti mengacu kepada akar persoalan ketenagakerjaan itu sendiri.

Mestinya pemerintah melakukan berbagai langkah yang mampu memberikan nilai dan rasa keadilan, tidak saja bagi para pengusaha tapi juga bagi para buruh. Adanya pendapat bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan semata-mata masalah buruh dan pengusaha, melainkan masalah bangsa adalah benar adanya. Maka, sudah semestinya pemerintah berupaya memberikan penyelesaian yang adil bagi semuanya.

Bahwa pemerintah harus memperhatikan kepentingan para pengusaha agar roda perekonomian negeri ini dapat terus bergerak itu benar. Namun, cara-cara ini mestinya tidak harus dengan mengorbankan para buruh. Sekedar contoh, pemerintah sebenarnya bisa menempuh berbagai upaya untuk menghilangkan berbagai faktor yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi perusahaan. Misalnya, izin-izin dipermudah dan pungutan-pungutan liar harus dibabat. Karena, sudah menjadi rahasia umum, pungutan-pungutan itu sangat besar. Penciptaan iklim bisnis yang kondusif akan membantu menyehatkan perusahaan sehingga perusahaan pun dapat berbuat adil kepada para pekerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar