Selasa, 01 Mei 2012

May Day dan TKI


May Day dan TKI
Irman Gusman, Ketua Senat (Dewan Perwakilan Daerah) Republik Indonesia
SUMBER : SINDO, 01 Mei 2012


Hari ini adalah Hari Buruh Internasional atau May Day.Seluruh pekerja di dunia akan merayakan May Day sebagai pengingat keberlanjutan perjuangan kaum pekerja dalam memperjuangkan hak-hak dan martabat mereka. 

Begitu besarnya jasa mereka dalam memajukan sektor ekonomi dan menggerakkan pembangunan sebuah bangsa, sudah tentu May Day harus mendapatkan perhatian khusus dari kita semua, terutama pemerintah dan swasta. Kita harus menyadari bahwa tanpa pekerja, kegiatan produksi tidak akan berjalan. Tanpa pekerja, kegiatan ekonomi masyarakat juga tidak akan tergerak. Karena itu, May Day ini harus dimaknai bukan sekadar seremonial, melainkan juga harus menjadi pengingat bagi seluruh stakeholder bahwa betapa pentingnya hak-hak dan kemartabatan mereka dilindungi dan diberi apresiasi.

Beberapa isu yang sampai sekarang masih menjadi pusat perjuangan para serikat pekerja adalah meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Betapa besarnya isu ini,hingga di berbagai negara, mogok kerja dan aksi demonstrasi kerap tidak terhindarkan. Beberapa wacana yang kemudian berkembang, dan saya kira akan mewarnai Hari Buruh Internasional di Indonesia kali ini, adalah soal sistem pengupahan yang layak, jaminan sosial, dan outsourcing. Tiga isu sentral ini tentu saja harus mendapat responsyang positif.

Kesejahteraan para pekerja harus digenjot melalui sistem pengupahan yang layak yang juga mencakup jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan tunjangan. Sementara untuk isu outsourcing, pemerintah dan swasta harus memperhatikan dan mencermatinya dengan tepat. Dalam konteks ekonomi global yang semakin terbuka, sistem outsourcing tentu saja merupakan suatu hal yang niscaya.

Hanya, sistem outsourcing harus diatur sesuai porsinya. Untuk perusahaan yang labour intensive seperti perusahaan sepatu, garmen, tekstil, dan sebagainya, sistem outsourcing memang tidak diperlukan karena pekerja harus menyatu dengan kegiatan produksi perusahaan. Sedangkan untuk perusahaan yang capital atau technology intensive, sistem outsourcing memungkinkan untuk dilakukan. Tetapi, prinsip yang harus dikedepankan adalah jika sistem outsourcing merugikan kesejahteraan karyawan atau pekerja, sudah selayaknya tidak diberlakukan.

Namun, apabila memberikan nilai tambah (keuntungan) bagi kesejahteraan karyawan, sistem outsourcing bisa diberlakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas perusahaan. Selain itu, dalam momen Hari Buruh Internasional ini juga salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian dari kita semua adalah kesejahteraan dan keselamatan para pekerja (TKI) di luar negeri. Sebagaimana kita tahu bahwa tenaga kerja yang bekerja di luar negeri memiliki andil yang besar dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional dan daerah.

Para TKI adalah pahlawan devisa yang memiliki jasa yang besar. Namun, sampai sejauh ini perlindungan kepada mereka masih jauh dari harapan. Di tengah-tengah semangat untuk meningkatkan harkat dan martabat kaum pekerja, beberapa waktu lalu kita dikagetkan berita tewasnya tiga tenaga kerja Indonesia asal NTB di Malaysia yang disinyalir ditembak mati oleh Polisi Diraja Malaysia. Kasus itu semakin menambah daftar panjang TKI yang bermasalah di luar negeri.

Perhatian DPD RI terhadap Perlindungan TKI

Kemarin melalui konferensi pers bersama senator dari NTB, kami telah menyatakan keprihatinannya yang mendalam dan mengutuk keras penembakan itu karena merupakan pelanggaran HAM. Dalam waktu dekat, DPD RI bahkan akan segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dan melakukan pendalaman atas latar belakang peristiwa tersebut, termasuk juga kelalaian pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi TKI di Malaysia.

Setiap tahun hampir saja selalu muncul kasus yang serupa dan selalu menghebohkan negeri ini. Hal ini menunjukkan sampai saat ini upaya kita untuk menyelesaikan permasalahan TKI ini belum menyentuh akar masalah. Langkah penanganan TKI selama ini masih bersifat parsial dan cenderung reaksional. Tewasnya tiga TKI di Malaysia ini menandakan penanganan dan perlindungan yang diberikan negara kepada TKI masih sangat lemah.

Selama ini penanganan kasus-kasus TKI cenderung masih bersifat jangka pendek sehingga hampir tiap tahun kasus-kasus TKI masih bermunculan. Padahal TKI bukan hanya pahlawan devisa nasional, melainkan juga pahlawan pembangunan daerah di era otonomi ini. TKI itu ratarata dari luar Jabodetabek sehingga uang yang mereka hasilkan selama bekerja di luar negeri dikirimkan ke keluarga mereka di daerah.

Kita seharusnya bersyukur, peran TKI begitu besar dalam menggerakkan pembangunan ekonomi di daerah sehingga sudah sepantasnya mereka diberikan perlindungan yang maksimal. Nyatanya, mereka belum mendapatkan perlindungan yang wajar. Kelemahan pemerintah melindungi TKI selama ini seperti sebuah benang kusut yang tidak ada ujungnya. Kita harusnya sudah banyak mengambil hikmah dan pelajaran dari berbagai kasus pembunuhan dan penganiayaan TKI di luar negeri.

Tapi, kok selalu saja kasusnya berulangulang. Kini sudah saatnya pemerintah membuka mata dan belajar agar kasus-kasus penganiayaan, pembunuhan, dan hukuman gantung tidak lagi menimpa TKI yang bekerja di luar negeri. Kasus ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengiriman dan perlindungan TKI. Dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri misalnya, pemerintah sudah saatnya memprioritaskan pengiriman skilled labour (tenaga kerja terampil) ke luar negeri yang harus dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan.

Tenaga kerja yang terampil tidak hanya mendukung kesejahteraan mereka,tetapi juga menjadi cermin dari kemartabatan dan kehormatan bangsa Indonesia di negara tujuan. Mereka yang disiksa,dibunuh, dihukum gantung,dipancung, dan diper-lakukan tindakan diskriminatif lainnya adalah pekerja sektor informal yang tidak memiliki keterampilan kerja.

Ke depan pemerintah memang harus menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional dan memprioritaskan kebijakan ekonomi yang pro job dan pro poor sehingga tidak perlu lagi ada pengiriman TKI dalam jumlah yang besar. Toh, kalaupun memang ada TKI yang dikirim bekerja di luar negeri, mereka adalah para pekerja terampil yang memiliki keahlian khusus.

Pengiriman tenaga kerja di luar negeri memang sesuatu yang tidak bisa dihindari karena kondisi ekonomi dalam negeri yang belum kuat, di mana angka pengangguran masih cukup tinggi. Namun, mekanismenya ke depan harus diperbaiki dan mereka harus memiliki keterampilan dan pengetahuan. Selamat Hari Buruh Internasional. Maju selalu para pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar