Selasa, 01 Mei 2012

Bijak Menghitung Upah Buruh


Bijak Menghitung Upah Buruh
Arief Hermawan, Peneliti Perburuhan
pada Lembaga Kebijakan Teknologi dan Industri TENOV
SUMBER : SINDO, 01 Mei 2012


Akhir-akhir ini media massa ramai memberitakan rencana puluhan ribu buruh yang akan berunjuk rasa di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Buruh yang jatuh pada hari ini,1 Mei 2012.

Aparat kepolisian menanggapi serius rencana buruh tersebut sebagaimana disampaikan Kabid Humas Metro Jaya di salah satu surat kabar nasional bahwa Polri akan mengerahkan 16.068 aparat gabungan untuk mengamankan unjuk rasa dan berbagai sarana vital serta simbol-simbol negara. Beberapa tuntutan yang selalu disuarakan buruh antara lain penghapusan tenaga outsourcing, pengupahan layak, dan pemberlakuan jaminan sosial paling lambat 2014.

Dari tiga isu yang sering disuarakan buruh tersebut, dua di antaranya sudah mendapatkan kepastian yaitu tuntutan penghapusan tenaga outsourcing sudah dipenuhi dengan putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 yang mengabulkan gugatan Didik Suprijadi (LSM Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia) terkait penghapusan sistem outsourcing. Sedangkan tuntutan sistem jaminan sosial sudah diatur melalui UU No 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Tuntutan buruh yang belum ada gambaran penyelesaian yang baik adalah tuntutan pengupahan layak. Tuntutan ini akan terus disuarakan setiap tahun sehubungan dengan penetapan UMR/K buruh setiap tahun. Masih segar di ingatan masyarakat Indonesia tentang demo buruh yang fenomenal dengan memblokade jalan tol Bekasi dan Tangerang belum lama ini. Meskipun kekisruhan tampak berakhir, ini menjadi bom waktu yang akan meledak kembali pada 2013.

Ada beberapa sebab yaitu: Pertama, kaum buruh merasa bahwa jika negosiasi gagal di perundingan tripartit, perjuangan bisa dilakukan dengan demonstrasi yang mengarah pada tindakan pemblokadean fasilitas umum dan sarana vital lainnya yang akan memaksa pemerintah berpihak pada tuntutan buruh. Kedua, perhelatan besar Pemilu 2014 sudah tinggal 1,5 tahun lagi, tentu pendulum politik akan berpihak pada pihak-pihak yang memiliki massa besar.

Dengan begitu, partai politik tentu akan menyuarakan/proburuh dengan sedikit mengorbankan keseksian ekonomi Indonesia yang harusnya dengan predikat investment grade. Ketiga,nyaris tidak ada terobosan kebijakan yang berarti dari pemerintah yang seharusnya menjadikan kisruh buruh Bekasi sebagai titik awal untuk mereformasi sistem pengupahan tenaga kerja di Indonesia.

 Keempat, terlihat sekali pemerintah lebih memprioritaskan politik pencitraan dengan statemen upah buruh minimal Rp2 juta pada 2014 setelah kisruh buruh Bekasi pada 2012. Pemerintah pada beberapa kesempatan mengatakan, sudah tidak waktunya diterapkan politik upah buruh murah.

Pada sisi lain, pengusaha berteriak bahwa tingginya biaya siluman (high cost economy) menuntut upah buruh murah. Banyaknya pungutan mulai uang jago ke ormas, uang keamanan, tingginya biaya perizinan, dan lainnya diklaim pengusaha, jika dihilangkan, dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh secara signifikan.

Perbaiki Sistem Penghitungan Upah

Kekisruhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) buruh tidak akan pernah berakhir jika model penghitungannya masih menggunakan cara yang konvensional yaitu perhitungan kenaikan diusulkan berdasarkan inflasi, sedangkan hasilnya selalu di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Perwakilan buruh selalu memperjuangkan agar UMK=KHL, sedangkan pengusaha keberatan karena merasa tidak mampu dan jika UMK disampaikan KHL, persentase kenaikan dibanding tahun sebelumnya mencapai puluhan persen.

Terobosan perbaikan sistem penghitungan upah dapat dilakukan antara lain dengan: Pertama, negosiasi UMK tidak dilakukan tiap tahun, tetapi ditetapkan lima tahun sekaligus. Jika terjadi kisruh, hanya berjalan sekali pada tahun pertama dan menghindarkan politisasi momen pilkada.Kedua, mengubah cara penghitungan UMK yang umumnya didasarkan atas UMK tahun sebelumnya ditambah dengan inflasi dengan menambahkan faktor alpha yang berfungsi untuk memudahkan dewan pengupahan dalam melakukan negosiasi penghitungan UMK.

Dengan demikian,nilai UMK=UMK tahun sebelumnya dikali (1+kenaikan inflasi kabupaten/kota+ alpha). Alpha ini adalah koefisien yang ditetapkan melalui keputusan presiden atau keputusan menteri dengan angka alpha mulai dari 0-X%.Besaran alpha berbeda untuk setiap sektornya.

Kenapa perlu alpha, sebagai solusi kebijakan yang melindungi kepentingan pengusaha dan buruh sekaligus dengan adanya kepastian biaya dan kepastian besaran kenaikan upah. Sebagai contoh jika kabupaten pada 2012 upah UMK sebesar Rp1.500.000 dengan inflasi pada 2012 sebesar 6% dan koefisien alpha 4%, pada 2013 upah UMK = Rp1.500.000 X ( 1+0,06+0,04) = Rp 1.650.000.

Melindungi Pengusaha dan Buruh

Sesuai survei BPS, pertumbuhan ekonomi setiap sektor usaha dapat diketahui dan besarannya berbeda setiap sektor usaha.Ada sektor usaha yang pertumbuhannya di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, namun ada juga yang di bawah pertumbuhan nasional. Mengapa cara perhitungan UMK tidak langsung saja dari UMK tahun lalu ditambah pertumbuhan ekonomi sektoral?

Tentu bagi sektor yang pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional dan bahkan di bawah inflasi akan merugikan bagi buruh,sedangkan sektor yang tumbuh di atas rata-rata nasional jika kenaikan UMK hanya dihitung sesuai kenaikan inflasi, akan menguntungkan pengusaha. Melalui besaran alpha juga akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengusaha karena akan terlindungi dari permintaan kenaikan upah yang naik sangat besar seperti kasus di Bekasi yang naik hampir 30%.

Melalui sistem penghitungan upah baru yang baru ini, pengusaha dapat memprediksi kenaikan maksimal UMK beberapa tahun ke depan berdasarkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan sektor ekonomi ditambah dengan estimasi inflasi beberapa tahun ke depan serta alpha tertinggi.

Ketika semua biaya bisa dihitung, pengusaha dapat menentukan strategi bisnisnya ke depan. Apalagi jika biaya siluman pada akhirnya bisa diberantas oleh pemerintah, akan menjadi bonus bagi pengusaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar