Kamis, 10 Mei 2012

Kebebasan Media


Kebebasan Media
Veven Sp Wardhana; Penghayat Budaya Massa
SUMBER :  KOMPAS, 10 Mei 2012


Nota keberatan yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Dewan Pers, bertanggal 12 Maret 2012, bisa jadi hanyalah salah satu simpul dari berderet simpul lain di antara dua lembaga negara nondepartemen itu. Artinya, kemungkinan kesalahpahaman (untuk tak gampangan mengatakan friksi) di antara dua lembaga ini juga terjadi pada waktu-waktu sebelumnya.

Khusus untuk nota keberatan, Senin pekan kedua Maret 2012 itu, KPI menuding Dewan Pers telah melakukan tindakan di luar kewenangannya (abuse of power). Alasannya, antara lain, berbagai hal berkait dengan penyiaran merupakan otoritas KPI (bukan Dewan Pers). Fasilitasi yang diberikan Dewan Pers kepada masyarakat asosiasi penyiaran dapat memunculkan tafsir bahwa KPI tak pernah melibatkan masyarakat asosiasi penyiaran dalam perumusan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran-–padahal KPI selalu melibatkan mereka. Dan tindakan Dewan Pers dapat memicu perseteruan antara KPI dan masyarakat asosiasi penyiaran, selain fasilitasi yang diberikan Dewan Pers menunjukkan keberpihakan kepada industri (ketimbang kepada khalayak atau publik).

Jika sedikit mau dibahas, item argumentasi KPI ini agak membingungkan. Bila sejak awal KPI menganggap Dewan Pers tak punya otoritas merumuskan "kode etik penyiaran" (argumentasi pertama), semestinya tak penting lagi membeberkan Dewan Pers mengundang masyarakat asosiasi penyiaran, termasuk pengundangan tersebut dapat memunculkan kesan KPI tak pernah melibatkan mereka (argumentasi kedua). Sementara itu, kemungkinan termunculkannya konflik antara KPI dan masyarakat penyiaran lebih sebagai tafsir ketimbang kenyataan sejajar dengan interpretasi bahwa Dewan Pers berpihak kepada industri lembaga penyiaran.

Saya tak hendak membahas pelbagai kemungkinan atas sebuah tafsir-–dari pihak mana pun. Apalagi yang dirumuskan Dewan Pers sebatas "kode etik penyiaran jurnalistik", bukan keseluruhan penyiaran. Belum lagi jika menengok Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dalam pasal dan ayat tertentu memperjelas bahwa fungsi Dewan Pers juga menetapkan dan mengawasi kode etik jurnalistik media elektronik (baca: televisi dan radio).

Yang terpenting bagi publik adalah apakah langkah-langkah yang ditempuh KPI ataupun Dewan Pers ini nantinya punya keluaran serta hasil (output dan outcome) positif bagi publik, sedangkan yang dibutuhkan publik-–terutama pasca-rezim Soeharto-–adalah kebebasan pers, atau umumnya kebebasan media. Tak perlu terus-menerus mengulang-ulang bak mantra bahwa kebebasan media bukanlah sebatas kebebasan mendirikan perusahaan media setelah harus melalui izin berbelit. Hakikat kebebasan media adalah tiadanya pilih kasih dan tebang pilih dalam memberitakan kemungkinan skandal politik yang terjadi di lingkup keluarga penguasa, militer, dan pihak-pihak yang berada di lingkaran penguasa-–sebagaimana jelas tampak pada masa-masa pra-Mei 1998.

Menyejajarkan posisi dan peran Dewan Pers dengan KPI-–sebagaimana selama ini begitu terasa-–barangkali harus ditengok ulang. Caranya dengan menelusuri historisitas kelahiran tiap lembaga negara tersebut, terutama pada era reformasi. Tak sebagaimana terjadi dalam era Soeharto yang cenderung menjadikan Dewan Pers sebagai kepanjangan tangan penguasa untuk mengontrol pers, keberadaan Dewan Pers era mutakhir justru dimaksudkan untuk ikut menjaga kebebasan pers. Maka pedoman perilaku pemberitaan dan standar pemberitaan justru mendorong pers tidak mengukuhi pola off the record yang tak perlu sebagaimana terjadi pada era sebelumnya. Dasarnya adalah publik atau khalayak punya hak mendapatkan informasi yang proporsional dari kerja profesional media.

Akan halnya KPI, titik tekannya justru "mengontrol" penyiaran televisi dan radio agar tidak berhenti semata untuk kepentingan diri mereka sendiri, sedangkan khalayak hanya diatasnamakan (melalui lembaga pemeringkatan atau rating). Sejarah dilahirkannya KPI memang berbeda dibanding Dewan Pers. Dewan Pers mutakhir "dilahirkan" kembali dari situasi penerbitan media yang serba dikontrol, sehingga Dewan Pers harus "melepaskan kontrol" itu. Sementara itu, KPI lahir dari situasi penyiaran yang relatif "minus kontrol" obyektif, karena awal-awal penyiaran televisi swasta rata-rata hanya dimiliki oleh keluarga penguasa dan lingkarannya. Dengan begitu, KPI justru harus membangun atmosfer bahwa pemberian izin frekuensi dan izin bersiaran tak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu. Dari sisi isi siaran pun, KPI justru harus "memegang kontrol" agar media penyiaran tidak melakukan abuse of power lantaran kemungkinan manipulatifnya begitu terbuka, termasuk manipulasi politik, manipulasi ekonomi, manipulasi opini, dan seterusnya.

Pada langkah berikutnya, KPI dan Dewan Pers memang berlainan. Dewan Pers merumuskan pedoman etika bagi pekerja media yang, jika melakukan kesalahan, sanksinya berupa sanksi moral nonlegalistik. Adapun rumusan pedoman penyiaran ala KPI-–tak sebatas tayangan jurnalistik-–bisa berbuah sanksi konkret: teguran sekaligus pewartaan, penghentian sementara tayangan yang mendapat teguran, bahkan penghentian bersiaran lembaga penyiaran bersangkutan, selain denda.

Dengan demikian, adakah KPI terhitung kejam terhadap kebebasan media? Jawaban pertanyaan ini berpulang kepada diri kita masing-masing: sudahkah dianggap cukup teguran sebatas moralitas bagi perilaku penyiaran yang manipulatif, yang menerabas wilayah pribadi/privat, yang justru memunculkan kepanikan karena informasi yang tak akurat, dan seterusnya. Sementara itu, tidak ada peluang bagi kemungkinan media penyiaran lain yang tidak manipulatif tidak menerabas, tapi tak bisa bersiaran lantaran jatah frekuensi sudah habis.

Dewan Pers sebagai penjaga kebebasan pers pun pernah "menyalahkan" media. Salah satu contoh konkretnya, majalah Tempo dan Koran Tempo harus meminta maaf kepada pihak PT Pertamina atas pemberitaan mereka pada pekan kedua Januari 2012.

Atas "kontrol"-nya terhadap isi siaran televisi, KPI tidak sedikit melahirkan surat teguran. Hanya, agak susah diraba dasar atau kriteria teguran tersebut. Contohnya, ketika teguran kedua dilayangkan untuk tayangan Empat Mata (Trans 7), apakah pelanggaran kedua itu terkait dengan kesalahan pertama ataukah antara teguran pertama, kedua, dan seterusnya tak harus berkaitan. Dan kasus ketidakjelasan itu tak sebatas untuk Empat Mata yang dengan mudah bermimikri menjadi [Bukan] Empat Mata tanpa sama sekali mengubah format.

Yang masih menunjukkan KPI bukan sebagai monster adalah lembaga ini tidak atau belum pernah menerapkan sanksi berupa denda yang jumlah nominal rupiahnya tidak sedikit. Padahal KPI sangat memungkinkan melakukannya karena memang ada pedoman pastinya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar