Kampanye Hitam
Ramdansyah ; Ketua
Panwaslukada DKI Jakarta
SUMBER : SINDO, 15
Mei 2012
Isu
kampanye hitam (black campaign) sudah bertebaran sebelum penetapan pasangan
calon gubernur DKI Jakarta pada Jumat, 11 Mei 2012.
Diduga,
simpatisan bakal pasangan calon merusak suasana kondusif Jakarta menjadi
berpotensi konflik. Suasana panas terbentuk setelah munculnya rentetan
peristiwa yang saling menyerang antar kompetitor Pilgub DKI, entah dari mana
peristiwa itu muncul, di antaranya adalah kasus pembagian kupon sembako palsu
yang membuat warga berbondongbondong mengunjungi rumah kediaman Gubernur DKI
yang ikut mencalonkan kembali.
Kemudian, stiker menghujat Jokowi yang ditempelkan pada stiker pasangan calon Hidayat- Didik Rachbini.Belum lagi aksi demo penolakan pasangan calon yang akan ditetapkan. Tampaknya bukan hanya publik yang gelisah dengan fenomena tersebut, melainkan juga para pasangan calon dan tim suksesnya.Oleh karena itu, penulis merasa penting untuk menyampaikan hal ini. Lewat tulisan ini,penulis akan menjelaskan secara gamblang terkait problem black campaign. Mari kita pahami bersama tentang apa itu kampanye? Apa itu sosialisasi?
Lalu, termasuk kategori apakah fenomena di atas? Sosialisasi adalah kegiatan memperkenalkan diri pasangan calon kepada publik. Kegiatan ini tidak ada unsur mengajak pemilih. Sosialisasi dapat berlaku kapan saja tidak bergantung pada tahapan. Sosialisasi dapat dilakukan sebelum dimulainya tahapan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan pada masa kampanye. Kampanye lebih khusus dibandingkan sosialisasi. Kampanye tentunya mengajak banyak orang agar memilih pasangan calon pada hari-H pemungutan suara. Sejak 11 Mei 2012, enam bakal pasangan calon dinyatakan lolos semuanya dan menjadi pasangan calon.
Dengan penetapan ini, semua pasangan terikat dengan definisi kampanye. Kampanye menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) disebutkan sebagai kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan misi, visi, dan program pasangan calon. Dengan demikian, kampanye yang dimaksudkan dalam UU ini harus memenuhi tiga unsur kegiatan pasangan calon,yakni meyakinkan para pemilih dan menawarkan misi,visi,dan program.
Keputusan KPU DKI No. 13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye Pilgub DKI menyebutkan bahwa definisi kampanye bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Sebelum tahapan dimulai, aksi-aksi kampanye hitam tidak dapat dikenakan sebagai pelanggaran pidana pemilukada. Alasannya,karena unsur sebagai pasangan calon tidak terpenuhi. Seusai KPU menetapkan pasangan calon, segala bentuk kampanye hitam dapat dikenakan sebagai tindak pidana pemilukada.
Kampanye hitam masuk dalam ranah pidana pemilukada karena Pasal 78 ayat 2 dan 3 menyebutkan larangan kampanye yang menjurus kepada kampanye hitam ini. Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang untuk menghina seseorang dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada Pasal 78 ayat 3, kampanye melarang untuk menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan,dan/atau kelompok masyarakat.Ancaman pidana dan dendanya disebutkan dalam Pasal 116 ayat 3.
Kampanye Ideal
Bagaimanakah kampanye yang seharusnya? Kampanye yang ideal adalah ajakan memilih kepada pemilih dengan menekankan penyampaian misi,visi,dan program.Penyampaian misi,visi,dan program ini dapat saja berupa kampanye positif atau negatif. Definisi kampanye negatif tidak ditemukan dalam UU Pemda, tetapi bukanlah kampanye hitam.Kampanye negatif adalah penyampaian misi, visi,dan program pasangan calon tertentu yang positif menurut orang lain, tetapi menjadi negatif pasangan lainnya.
Contohnya kemampuan menyelesaikan problem Jakarta dalam waktu yang sesingkat- singkatnya sebagai hal positif oleh pasangan calon A, dapat menjadi kampanye negatif oleh pasangan calon B. Terlebih kampanye negatif ini dilengkapi oleh bukti-bukti autentik, analisis yang tajam, dan alternatif penyelesaian masalah.Publik dapat melihat kemampuan retorik dan kemungkinan calon untuk memajukan Jakarta dalam waktu lima tahun ke depan. Persoalannya apakah publik dapat mencerna bahwa kampanye negatif tidak dianggap sebagai kampanye hitam?
Pasangan calon tidak perlu tersinggung ketika program- programnya dikritik oleh pasangan calon lain. Persoalannya budaya ewuh pakewuh atau enggan untuk mengkritik saat debat terbuka tampak terlihat dalam acara yang ditampilkan televisi selama ini. Bakal pasangan calon tidak ingin melukai perasaan bakal pasangan calon lainnya. Bisa jadi mereka berasumsi itu adalah kampanye hitam.Padahal, kampanye negatif berbeda dengan kampanye hitam.Kampanye hitam lebih mengedepankan wilayah privat dalam ranah wilayah publik, sementara kampanye negatif mengedepankan wilayah publik sepenuhnya.
Contohnya kampanye hitam seperti mengedepankan urusan pribadi apakah salat subuh dengan qunut atau tidak, enggan merayakan Maulid Nabi SAW atau tidak, punya istri atau tidak,atau etnis minoritas tertentu. Contohcontoh ini adalah wilayah privat yang tidak sepantasnya masuk dalam wilayah publik. Kampanye hitam diharapkan dapat berkurang pada Pemilukada DKI Jakarta 2012.Minimal ada empat alasan untuk menekan penggunaan kampanye hitam dan menunjukkan bahwa kampanye hitam sudah tidak laku di Jakarta. Pertama, warga Jakarta diharapkan sebagai pemilih cerdas yang tidak mudah terpengaruh isu-isu politik yang tidak bertanggung jawab.
Kedua, publik harus mengetahui perbedaan antara kampanye negatif dan kampanye hitam.Ketiga, pengawas pemilu dan jajarannya harus tegas untuk menghukum para pelaku kampanye hitam, sehingga membuat jera bagi pelaku. Keempat, pemilih tentunya perlu menghukum peserta pemilukada yang mengedepankan kampanye hitam dibandingkan kampanye negatif dengan tidak memilihnya pada hari H pemungutan suara. ●
Kemudian, stiker menghujat Jokowi yang ditempelkan pada stiker pasangan calon Hidayat- Didik Rachbini.Belum lagi aksi demo penolakan pasangan calon yang akan ditetapkan. Tampaknya bukan hanya publik yang gelisah dengan fenomena tersebut, melainkan juga para pasangan calon dan tim suksesnya.Oleh karena itu, penulis merasa penting untuk menyampaikan hal ini. Lewat tulisan ini,penulis akan menjelaskan secara gamblang terkait problem black campaign. Mari kita pahami bersama tentang apa itu kampanye? Apa itu sosialisasi?
Lalu, termasuk kategori apakah fenomena di atas? Sosialisasi adalah kegiatan memperkenalkan diri pasangan calon kepada publik. Kegiatan ini tidak ada unsur mengajak pemilih. Sosialisasi dapat berlaku kapan saja tidak bergantung pada tahapan. Sosialisasi dapat dilakukan sebelum dimulainya tahapan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan pada masa kampanye. Kampanye lebih khusus dibandingkan sosialisasi. Kampanye tentunya mengajak banyak orang agar memilih pasangan calon pada hari-H pemungutan suara. Sejak 11 Mei 2012, enam bakal pasangan calon dinyatakan lolos semuanya dan menjadi pasangan calon.
Dengan penetapan ini, semua pasangan terikat dengan definisi kampanye. Kampanye menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) disebutkan sebagai kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan misi, visi, dan program pasangan calon. Dengan demikian, kampanye yang dimaksudkan dalam UU ini harus memenuhi tiga unsur kegiatan pasangan calon,yakni meyakinkan para pemilih dan menawarkan misi,visi,dan program.
Keputusan KPU DKI No. 13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye Pilgub DKI menyebutkan bahwa definisi kampanye bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Sebelum tahapan dimulai, aksi-aksi kampanye hitam tidak dapat dikenakan sebagai pelanggaran pidana pemilukada. Alasannya,karena unsur sebagai pasangan calon tidak terpenuhi. Seusai KPU menetapkan pasangan calon, segala bentuk kampanye hitam dapat dikenakan sebagai tindak pidana pemilukada.
Kampanye hitam masuk dalam ranah pidana pemilukada karena Pasal 78 ayat 2 dan 3 menyebutkan larangan kampanye yang menjurus kepada kampanye hitam ini. Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang untuk menghina seseorang dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada Pasal 78 ayat 3, kampanye melarang untuk menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan,dan/atau kelompok masyarakat.Ancaman pidana dan dendanya disebutkan dalam Pasal 116 ayat 3.
Kampanye Ideal
Bagaimanakah kampanye yang seharusnya? Kampanye yang ideal adalah ajakan memilih kepada pemilih dengan menekankan penyampaian misi,visi,dan program.Penyampaian misi,visi,dan program ini dapat saja berupa kampanye positif atau negatif. Definisi kampanye negatif tidak ditemukan dalam UU Pemda, tetapi bukanlah kampanye hitam.Kampanye negatif adalah penyampaian misi, visi,dan program pasangan calon tertentu yang positif menurut orang lain, tetapi menjadi negatif pasangan lainnya.
Contohnya kemampuan menyelesaikan problem Jakarta dalam waktu yang sesingkat- singkatnya sebagai hal positif oleh pasangan calon A, dapat menjadi kampanye negatif oleh pasangan calon B. Terlebih kampanye negatif ini dilengkapi oleh bukti-bukti autentik, analisis yang tajam, dan alternatif penyelesaian masalah.Publik dapat melihat kemampuan retorik dan kemungkinan calon untuk memajukan Jakarta dalam waktu lima tahun ke depan. Persoalannya apakah publik dapat mencerna bahwa kampanye negatif tidak dianggap sebagai kampanye hitam?
Pasangan calon tidak perlu tersinggung ketika program- programnya dikritik oleh pasangan calon lain. Persoalannya budaya ewuh pakewuh atau enggan untuk mengkritik saat debat terbuka tampak terlihat dalam acara yang ditampilkan televisi selama ini. Bakal pasangan calon tidak ingin melukai perasaan bakal pasangan calon lainnya. Bisa jadi mereka berasumsi itu adalah kampanye hitam.Padahal, kampanye negatif berbeda dengan kampanye hitam.Kampanye hitam lebih mengedepankan wilayah privat dalam ranah wilayah publik, sementara kampanye negatif mengedepankan wilayah publik sepenuhnya.
Contohnya kampanye hitam seperti mengedepankan urusan pribadi apakah salat subuh dengan qunut atau tidak, enggan merayakan Maulid Nabi SAW atau tidak, punya istri atau tidak,atau etnis minoritas tertentu. Contohcontoh ini adalah wilayah privat yang tidak sepantasnya masuk dalam wilayah publik. Kampanye hitam diharapkan dapat berkurang pada Pemilukada DKI Jakarta 2012.Minimal ada empat alasan untuk menekan penggunaan kampanye hitam dan menunjukkan bahwa kampanye hitam sudah tidak laku di Jakarta. Pertama, warga Jakarta diharapkan sebagai pemilih cerdas yang tidak mudah terpengaruh isu-isu politik yang tidak bertanggung jawab.
Kedua, publik harus mengetahui perbedaan antara kampanye negatif dan kampanye hitam.Ketiga, pengawas pemilu dan jajarannya harus tegas untuk menghukum para pelaku kampanye hitam, sehingga membuat jera bagi pelaku. Keempat, pemilih tentunya perlu menghukum peserta pemilukada yang mengedepankan kampanye hitam dibandingkan kampanye negatif dengan tidak memilihnya pada hari H pemungutan suara. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar