Kamis, 24 Mei 2012

BBM Bersubsidi dan Ancaman Daerah


BBM Bersubsidi dan Ancaman Daerah
Agunan Samosir ; Alumnus Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik FEUI;
Peneliti Madya Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal
SUMBER :  KOMPAS, 24 Mei 2012


Bila tak ada halangan, awal Juni 2012 penghematan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi akan diberlakukan.

Tahapan-tahapan kebijakan tersebut, pertama, mewajibkan kendaraan dinas pemerintah dan BUMN/BUMD menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Kedua, melarang kendaraan bermotor milik industri pertambangan dan perkebunan mengonsumsi BBM bersubsidi.

Ketiga, melaksanakan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG).
Keempat, meniadakan pembangkit listrik baru dengan BBM, dan kelima, penghematan listrik serta air di gedung-gedung pemerintah.

Begitu lama pemerintah menempuh jalan untuk sampai pada kebijakan penghematan itu setelah kenaikan harga BBM bersubsidi dan pembatasan pengguna BBM bersubsidi batal.

Keberhasilan kebijakan itu pun masih diragukan berbagai pihak. Hal itu terlihat dari kuota BBM bersubsidi tahun 2012 yang hampir dipastikan melebihi batas kuota yang ditetapkan dalam APBN-P: 40 juta kiloliter.

Simak pula bagaimana daerah-daerah bereaksi. Beberapa daerah di Kalimantan merasa bahwa alokasi BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk provinsi, kabupaten, dan kota masih kurang. Daerah-daerah tersebut menderita kelangkaan pasokan BBM bersubsidi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, misalnya, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menambah kuota BBM bersubsidi di wilayahnya.

Bila permintaan itu tidak dipenuhi, pemerintah daerah se-Kalimantan akan mengembargo hasil tambang dari wilayah mereka masing-masing. Tentu saja realisasi ancaman itu dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Alokasi BBM bersubsidi

Sepintas permintaan yang diajukan pemerintah daerah se-Kalimantan itu mengada-ada. Manalah ada pemerintah daerah yang berani mewujudkan ancaman itu sebab risiko yang akan dihadapinya juga tidak kecil.

Namun, muncul pertanyaan, apakah permintaan pemerintah daerah se-Kalimantan itu mencerminkan realitas sesungguhnya? Mengapa beban yang dirasakan daerah tersebut malah dilimpahkan kepada pemerintah pusat? Bukankah daerah-daerah di Kalimantan itu kuyup dengan sumber daya alam?

Jelas hal ini membingungkan semua pihak karena alokasi kuota BBM bersubsidi kepada wilayah Kalimantan selalu dianggap kurang.

Perhitungan kuota BBM bersubsidi untuk kabupaten atau kota dapat diketahui dengan cara sederhana. Dengan cara tersebut dapat diketahui apakah alokasi kuota BBM bersubsidi kepada suatu daerah sudah sesuai dengan kebutuhan atau memang masih kurang.

Dengan menggunakan perhitungan Bank Dunia (2010) berdasarkan data survei ekonomi nasional Februari 2009, rata-rata konsumsi kendaraan roda empat adalah 113 liter per bulan, sementara rata-rata konsumsi kendaraan roda dua adalah 19 liter per bulan

Sekarang kita hitung alokasi kuota BBM bersubsidi yang pas untuk sebuah daerah. Ambil Kabupaten X di Sumatera sebagai contoh. Pada tahun 2011 di situ tersua 61.626 kendaraan roda dua; 974 sedan; 974 jip; dan 8.910 minibus, pikap, truk, dan bus.
Asumsi yang digunakan untuk perhitungan adalah kendaraan roda dua dan sedan seluruhnya menggunakan premium bersubsidi. Minibus, pikap, truk, dan bus menggunakan solar bersubsidi. Jip masing-masing diasumsikan 50 persen menggunakan premium dan solar.

Hasil perhitungan sederhana menunjukkan bahwa konsumsi BBM bersubsidi (premium) kendaraan roda dua di Kabupaten X per bulan pada tahun 2011 adalah 1.171 kiloliter, konsumsi premium sedan dan jip sebanyak 165 kiloliter. Sementara konsumsi solar untuk kendaraan umum—minibus, pikap, truk, bus, dan jip—adalah 1.062 kiloliter. Jika dikalikan dalam setahun, total konsumsi premium dan solar tahun 2011 di Kabupaten X berturut-turut 16.031 kiloliter dan 12.742 kiloliter.

Masih relevankah?

Hasil di atas belum memperhitungkan kapal nelayan yang berhak mengonsumsi solar. Bandingkan alokasi BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah pusat pada 2011 untuk premium sebanyak 59.404 kiloliter dan solar sebanyak 42.332 kiloliter meski konsumsi rata-rata per bulan untuk kendaraan umum, ditambah 100 persen, masih tetap di bawah alokasi yang diberikan pada 2011.

Dengan menggunakan data jumlah kendaraan bermotor, jumlah kapal nelayan yang berhak, dan rata-rata konsumsi BBM bersubsidi, maka dapat diketahui berapa sebenarnya kebutuhan BBM bersubsidi di suatu kabupaten atau kota. Bila jumlah alokasi yang diberikan ternyata berlebih, ada kemungkinan BBM bersubsidi dinikmati oleh kendaraan bermotor dan kapal yang tidak berhak mendapat BBM bersubsidi.

Bila Kalimantan menyatakan bahwa alokasi BBM tahun 2012 masih kurang, ada baiknya ancaman tersebut dievaluasi dengan menyampaikan kepada pemerintah pusat jumlah kendaraan bermotor dan kapal nelayan tiap kabupaten dan kotanya.

Hal yang dapat diperoleh dari perhitungan ini adalah semakin tepatnya pengalokasian BBM bersubsidi pada tiap-tiap daerah. Maka, pertanyaan kita: masih relevankah ancaman daerah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar