Minggu, 04 Desember 2011

Jebakan RUU Pangan


Jebakan RUU Pangan
Didik J Rachbini, KETUA MAJELIS WALI AMANAT INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Sumber : Kompas, 2 Desember 2011

Rancangan Undang-Undang Pangan yang mulai dibahas di DPR masih menyisakan banyak masalah. Tumpuan pangan nasional masih pada produksi dan konsumsi beras sehingga swasta dibebaskan bermain di pasar dan impor sejalan dengan produksi. Semua itu berpotensi membuat petani semakin tidak sejahtera.
RUU Pangan memang menuai kritik karena ditengarai sangat liberal. Swasta yang tidak diatur berpotensi menjadi spekulan dan mematikan petani kecil.

Selanjutnya Pasal 15 menyebutkan bahwa sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan dan impor, meskipun harus diutamakan produksi dan cadangan dalam negeri. Ini berarti peluang impor sejalan dengan usaha produksi dan cadangan pangan dalam negeri.
Pasal 15 menyetarakan produksi dalam negeri dan impor sehingga memudahkan impor sebagai komplemen yang bersamaan dengan produksi dalam negeri. Semestinya sistem produksi dan cadangan diatur dalam pasal yang berbeda. Dengan demikian, sasaran swasembada pangan utama secara nasional menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkannya.

Memasukkan peran swasta dalam stok pangan nasional bisa bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk menjaga harga pangan yang baik, tetapi terjangkau rakyat. Masalahnya, pangan seperti beras sudah menjadi komoditas politik untuk kepentingan nasional dalam hal ketersediaan dan keamanannya. Oleh karena itu, seharusnya peran swasta tidak berdiri bebas seperti dalam pasar yang bersaing sempurna, tetapi berada dalam kendali negara untuk tujuan ketersediaan pangan dan sekaligus kesejahteraan petani.

Peran pemerintah

Dalam hal peran negara dalam sistem produksi pangan, kelemahan RUU ini adalah menempatkan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersubstitusi, bukan saling melengkapi.

Dalam Pasal 20 dan 21 disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pusat wajib mengembangkan teknologi pangan, memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana produksi. Pasal seperti ini lemah sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa saling tuding jika gagal menjalankan kewajiban menjaga ketersediaan dan keamanan pangan.

Kelemahan lain RUU ini ada pada Pasal 48, yang mengaitkan kebijakan produksi dan perdagangan pangan dengan kebijakan inflasi. Perlu diketahui bahwa jika kebijakan produksi dan perdagangan pangan dipakai untuk mengendalikan inflasi, kebijakan tersebut akan kehilangan kesempatan dan kekuatannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani. RUU Pangan tidak boleh menyandera hak petani demi kepentingan moneter.

Perlu diketahui bahwa masalah inflasi sangat kompleks, mulai dari faktor moneter dan sektor riil, sektor dalam negeri dan luar negeri. Pada sisi sektor riil, harga pangan beras hanyalah salah satu dari ribuan produk lain.

Kebijakan inflasi harus dijalankan seimbang untuk mengendalikan harga semua produk yang mungkin memengaruhi harga secara agregat, tidak dikhususkan pada pangan terutama beras. Padahal, produk industri lain dibiarkan saja mengikuti pasar, tidak dikendalikan sehingga nilai tukar petani terus tergerus seperti sekarang. Penurunan nilai tukar petani akan menurunkan kesejahteraan petani.

Dengan demikian, Ayat 2a tentang pengendalian inflasi pada Pasal 48 seharusnya dihapus. Jika kebijakan pangan dibuat dengan mempertimbangkan inflasi, tujuan kebijakan pangan untuk kesejahteraan petani menjadi hilang.

Perencanaan pangan

Produksi pangan memerlukan perencanaan karena terkait dengan berbagai indikator produksi termasuk iklim, apalagi sistem produksi pangan ini ditopang oleh usaha rumah tangga petani kecil yang rentan terhadap segala perubahan. Di sinilah peran negara atau pemerintah membuat perencanaan produksi beras untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan pokok dan sekaligus kesejahteraan petani. Selain itu, pemerintah juga perlu terlibat di dalam sistem penyangga pangan.

Dalam hal peranan negara, RUU Pangan sudah mengakomodasi aspek ini, seperti terlihat pada Bab III Pasal 6. Disebutkan bahwa perencanaan pangan dilakukan untuk merancang penyelenggaraan pangan ke arah kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan keamanan pangan.
Sistem perencanaan pangan ini terintegrasi dengan perencanaan nasional dan perencanaan daerah serta mengikutsertakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Aspek perencanaan ini merupakan bagian awal dari kebijakan pangan seperti yang terlihat pada Pasal 7, 8, 9, dan 10.

Sistem perencanaan pangan sangat penting karena pada musim panen, pasokan sangat melimpah dan mengakibatkan harga turun. Negara wajib menyerap pasokan petani sehingga petani tetap bergairah berproduksi pada periode berikutnya. Di sinilah perlunya sistem penyimpanan dan cadangan pangan agar harga tetap wajar dan menjadi insentif bagi jutaan petani kecil.

Dalam aspek perencanaan, perlu dipertimbangkan antara lain produksi dan kebutuhan konsumsi, cadangan pangan, impor, ekspor, keanekaan pangan, distribusi, serta perdagangan. Aspek lain adalah keamanan
pangan, penelitian dan pengembangan, pengendalian harga, keamanan pangan, pembiayaan, ataupun kelembagaan (Pasal 10).

Ada masa pasokan beras sangat kurang sehingga perlu penyangga, seperti saat paceklik atau tidak panen. Sebaliknya ada masa panen raya, yaitu saat pasokan berlimpah sehingga harga pangan cenderung turun dan merugikan petani.

Kondisi inilah yang harus diperhatikan dalam Rancangan Undang-Undang Pangan sehingga ketidaksempurnaan pasar dan fluktuasi pasokan bisa diatasi dengan peran negara. Bukan sebaliknya, diisi oleh swasta besar, yang akan menjadi spekulan dan berpotensi mematikan produsen petani kecil ataupun rakyat konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar