Minggu, 06 November 2016

Prospek Keadilan Kasus Munir

Prospek Keadilan Kasus Munir
Usman Hamid ;   Pendiri Public Virtue, Change.org Indonesia;
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
                                                    KOMPAS, 05 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mari kita tinggalkan sejenak polemik hilangnya dokumen laporan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir Said Thalib. Bukan berarti keputusan Komisi Informasi Pusat yang meminta pemerintah agar ”mengumumkan laporan TPF’ menjadi tidak penting.

Putusan KIP penting karena menjadi alat perjuangan baru yang menerangi gelapnya penyelesaian kasus Munir. Namun, terlepas nantinya dokumen TPF asli ditemukan lalu diumumkan atau tidak, kasus ini tak boleh berhenti di situ. Hal ini karena hingga kini tak satu pelaku pun dihukum setimpal, terutama atas peran menginisiasi permufakatan jahat meracuni aktivis HAM ini.

Karena itu, tulisan ini mengulas sejauh mana arah jalan pengusutan kekejian 12 tahun silam itu akan menemukan peluang hukum sehingga bisa kembali dibuka. Peluang ini perlu ditelusuri karena Presiden—baik saat membuka pertemuan dengan akademisi hukum pada September lalu maupun saat memerintahkan Jaksa Agung mencari dokumen TPF Munir baru-baru ini—telah memberi sinyal hijau bahwa kasus Munir mau dituntaskan.

Dua rujukan

Negara jelas tidak boleh terus- menerus membiarkan pelaku kejahatan itu berkeliaran bebas tanpa hukuman. Jadi, tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi TPF menjadi sangat krusial, termasuk kelanjutan atas kegagalan negara menghukum auktor intelektualis pembunuhan Munir.

Ada dua kajian terdahulu yang perlu dirujuk dan luput dari percakapan publik. Pertama, eksaminasi publik atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi PR. Eksaminasi ini disusun pada 17 April 2009 oleh empat ahli hukum, yaitu Adnan Pasliadja, Andre Ata Ujan, Marwan Mas, dan Zulkarnain. Majelis ini menyimpulkan: ”Majelis hakim tidak memosisikan dirinya sebagai hakim yang aktif, baik untuk mencari kebenaran materiil dengan tidak memerintahkan yang berwenang untuk memproses lima orang saksi yang mengingkari keterangannya dalam BAP dengan dakwaan sumpah palsu maupun dalam menerapkan hukum pembuktian saksi berangkai (ketting bewijs).”

Memang, di persidangan waktu itu, saksi-saksi mengubah materi kesaksian mereka lantaran mengalami intimidasi fisik dan psikis. Lima saksi—rata-rata bawahan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN)—mencabut kesaksian mereka yang direkam selama pemeriksaan penyidik, dan hakim tak memperlihatkan rekaman pemeriksaan itu. Dua saksi penting gagal dihadirkan, dan hakim tidak menempuh upaya maksimal dalam menghadirkan mereka. Beberapa saksi kunci telah meninggal dengan dugaan kematian tak wajar atau menyimpan pertanyaan mengapa kepergian mereka terkesan mendadak.

Lebih jauh, menurut para eksaminator, ”sekiranya majelis hakim menerapkan hukum pembuktian secara benar, tindak pidana penganjuran melakukan pembunuhan berencana seperti apa yang didakwakan pada dakwaan alternatif pertama telah terbukti secara sah dan menyakinkan” (Kasum, 2009).

Kedua, eksaminasi publik atas putusan bebas Muchdi PR yang disusun pada 9 Februari 2010 oleh empat ahli hukum; Prof Soetandyo Wigjosoebroto, Mudzakir, Frans Hendra Winarta, Fadjrul Falakh, dan M Rudi Rizki. Majelis eksaminasi menyatakan: ’Mengingat diktum putusan MA ... tidak menerima dengan alasan permohonan kasasi yang diajukan JPU tidak memberikan argumen dan bukti dalil... maka ...masih dapat dilakukan upaya hukum... kasasi kembali....’ Sebab, ’ketentuan hukum tidak melarang ... kasasi untuk kedua kali asalkan dengan argumen dan alasan yang berbeda dengan sebelumnya... demi menemukan kebenaran material, tegaknya hukum dan keadilan...” (Komnas HAM, 2010).

Kedua kajian ini merekomendasikan Jaksa Agung melakukan dua upaya hukum luar biasa. Pertama, menempuh kasasi untuk yang kedua kali. Tak ada larangan atas jumlah pengajuan kasasi. Karena itu, Jaksa Agung dapat mengajukan kasasi kembali dengan ”melengkapi hal yang kurang sebagaimana dimuat dalam Putusan MA dengan menunjuk JPU lain yang independen dan lebih profesional”. Selain itu, upaya kedua, Jaksa Agung dapat juga ”melakukan upaya hukum yang lain yang relevan, misalnya peninjauan kembali (PK), jika ditemukan bukti baru (novum), dilakukan semata demi tegaknya hukum dan keadilan sebagai jaminan terpenuhinya hak untuk memperoleh keadilan sebagaimana diatur Pasal 24 Ayat 1 dan Pasal 28H Ayat 2 UUD 1945” (Komnas HAM, 2010).

Menimbang kredibilitas dan keahlian rata-rata para anggota majelis tersebut, dua peluang hukum tersebut perlu dipertimbangkan dalam mencari keadilan. Tentu perlu upaya luar biasa aparat penegak hukum—polisi, jaksa, hakim—dan kelembagaan pemerintah lainnya, terutama BIN yang sekarang. Jika Kejaksaan Agung dan Polri bersungguh- sungguh dalam mencari bukti atau keadaan baru, bukan mustahil MA akan meninjau kembali putusan terdahulu dan menghukum tersangka lama yang menggerakkan Pollycarpus dalam meracun Munir atau mengorbankan orang-orang lain dalam maskapai ini yang ikut dihukum. Sebab, jadi ironi jika mereka yang merupakan ”korban” operasi intelijen telah dihukum, tetapi sang penggerak operasi intelijennya divonis bebas.

Jadi barometer

Tantangannya kembali pada kehendak politik. Eksekutif tertinggi negeri ini memang telah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus Munir. Namun, komitmen ini perlu dijabarkan melalui instruksi dan arahan jelas agar dijalankan secara efektif oleh lembaga hukum yang berwajib. Tanpa penjabaran konkret, aparat pelaksana bisa ragu-ragu dalam bertindak, terutama apabila mengusut peranan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.

Keadilan perjuangan istri Munir, Suciwati, tak hanya dinanti oleh kedua anak tercintanya, atau keluarga besar Munir dan korban-korban kejahatan HAM masa lalu yang juga berjuang, tetapi menjadi barometer penegakan mutu demokrasi, hukum, dan HAM Indonesia. Klaim-klaim kesuksesan reformasi politik—kepolisian, militer, dan intelijen— jadi sempurna ketika sistem nasional kita berhasil mengatasi kendala-kendala penyangkalan berbentuk apa pun (termasuk hilangnya laporan TPF) dalam pembunuhan konspirasi yang merenggut nyawa pendekar kemanusiaan Indonesia: Munir Said Thalib (1965-2004).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar