Sabtu, 05 November 2016

Antitesis Penyehatan BUMD/BUMN

Antitesis Penyehatan BUMD/BUMN
Effnu Subiyanto ;   Pengamat BUMN; Doktor Ekonomi dari Unair
                                                  JAWA POS, 01 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Platform pemahaman hukum di Indonesia memang dipenuhi ketidakpastian yang sangat akut. Pada umumnya, ketika aparat menangani perkara yang terjadi dalam proses hukum saat ini, kajiannya selalu parsial, dangkal, dan malah tidak memperhitungkan bagaimana implikasi dan dampaknya untuk kehidupan sosial yang lebih luas. Padahal, teori hukum dasar, menurut Max Weber, yang diadopsi Indonesia, menegakkan hukum seharusnya meliputi tiga pendekatan.

Pertama, pendekatan moral terhadap hukum; kedua, pendekatan dari kedudukan yurisprudensi; dan ketiga, pendekatan sosiologis terhadap hukum (Sahni, 2015).

Pada konteks penyelenggaraan negara, termasuk mengoperasikan BUMD/BUMN berdasar penjelasan seorang hakim, kriteria dapat dihukum apabila bertentangan dengan peraturan dan merugikan negara. Pelanggaran hanya satu tidak akan mengakibatkan pelaku operasi BUMD/BUMN dapat dihukum.

Ada dua primer pedagogi yang dilanggar Kejati Jatim dalam menangani kasus Dahlan Iskan (DI). Secara moral, jelas sangat berat menerima putusan tersebut karena DI memiliki rekam jejak yang bersih. Sangat berlebihan langsung menjebloskan DI ke dalam penjara seperti halnya pelaku terorisme yang sangat membahayakan. DI bahkan mengorbankan sisi kesehatannya ketika menerima jabatan sebagai menteri BUMN yang sangat menyita tenaga dan waktu.

Dalam pendekatan yurisprudensi, Kejati Jatim tampak mengabaikan Putusan MK 62/PUU-XI/2013 tanggal 18 September 2014 bahwasanya harta BUMD/BUMN yang sudah menjadi harta negara yang dipisahkan menjadi harta institusi BUMD/BUMN tersebut.

Legal standing Kejati Jatim tampaknya sangat lemah dan grusa-grusu. Langkah kejaksaan tidak menampakkan kredibilitas dalam menangani perkara. Setiap laporan memang harus diterima dan diinvestigasi dan sangat dimaklumi jika akan dinaikkan menjadi penyelidikan dan penyidikan, tapi pijakan hukumnya tidak boleh sembarangan.

Yang sangat fatal, laporan merugikan negara malah justru tidak ada. Sementara pelanggaran peraturan jika berdasar Putusan MK 62/PUU-XI/2013 akan menjadi perdebatan penafsiran dan bumerang bagi kejaksaan.

Sebetulnya sangat mudah mengukur kontribusi DI terhadap PT PWU. Gunakan metode perbandingan (comparison approach) tanpa menggunakan cara yang sulit, dilihat saja bagaimana kondisi dulu dan saat ini. Jika ingin terlihat legalized, bandingkan kondisi keuangan sebelum DI menjadi direktur utama dan pada masa periode DI. Kinerja itu akan terlihat dari jumlah aset, pendapatan, kesejahteraan karyawan, sumbangan kepada pemerintah daerah, dan potensi perusahaan pada masa yang akan datang. Publik Jatim sebetulnya sudah memahami tanpa perlu melakukan riset mendalam.

Antitesis Penyehatan

Semua orang mengakui bahwa BUMD/BUMN selama ini dikelola dengan buruk. Itu dibuktikan dengan tidak maksimalnya dalam menopang ekonomi negara yang menjadi pemilik mayoritas dan seluruhnya. Implementasi laporan keuangan dengan konsep budgetary slack sudah sangat umum, mengakui penerimaan serendah-rendahnya dengan pesimistis, namun mengapitalisasi pengeluaran atau belanja dengan sebesar-besarnya. Tujuannya, kinerja BUMD/BUMN tampak baik di atas kertas laporan.

Pada 2016 ini seluruh BUMN yang berjumlah 119 ditarget memperoleh pendapatan Rp 1.969 triliun dan laba bersih Rp 172 triliun. Target itu jauh lebih baik daripada total pendapatan pada 2015 sebesar Rp 1.728 triliun dan laba bersih Rp 150 triliun. Setoran BUMN ke kas APBN juga semakin baik dan semakin meningkat. Pada 2015 target setoran BUMN Rp 44 triliun. Lalu pada 2014 ditargetkan Rp 40 triliun, 2013 (Rp 34 triliun) dan 2012 (Rp 30,8 triliun).

Selain itu, bukti membaiknya kinerja BUMN ditunjukkan dalam rating Forbes Indonesia pada Agustus 2011. Ada enam BUMN yang ditempatkan dalam 14 besar perusahaan berkinerja cemerlang di Indonesia. BUMN tersebut adalah Bank Mandiri pada urutan ke-652, Telkom (673), Bank BRI (692), Bank BNI (1.296), Perusahaan Gas Negara/PGN (1.325), dan Semen Gresik (1.939).

Pada 2012, dalam majalah yang sama untuk penilaian Forbes Global 2000, enam BUMN tersebut tetap kukuh dan belum ada yang terlempar. BRI jauh lebih baik dengan menempati posisi terbaik di antara BUMN dengan menggeser Bank Mandiri dan Telkom. Semen Gresik juga perlahan menggeser posisi PGN.

Sejumlah BUMN itu berdampingan dengan korporasi swasta nasional seperti PT Sinar Mas Multiartha, PT Charoen Pokphand Indonesia, PT Japta Comfeed Indonesia, PT Adaro Energy, PT Gajah Tunggal, PT Indomobil Sukses Internasional, PT AKR Corporindo, PT Unilever, dan PT Indocement Tunggal Prakasa. Di level Forbes Global 2000 itu, enam BUMN tersebut berada sejajar dengan 2.000 korporasi di dunia dengan kinerja terbaik yang dipublikasikan di Amerika Serikat secara tahunan.

Kendati tidak berhasil masuk 500 perusahaan besar dalam majalah Fortune sesuai target semasa Menteri BUMN Sofyan Djalil, berhasil masuk dalam list majalah Forbes 2011 dan 2012 tentu cukup menghibur. Dan itu terjadi pada periode Dahlan Iskan menjadi menteri BUMN.

Bagaimana mendongkrak kinerja BUMD/BUMN yang demikian buruk dan kini citranya pulih sebagian? Banyak sekali. Para direktur dilecut setiap hari agar tidak takut membuat keputusan untuk memajukan institusi yang dipimpinnya. DI bahkan memberikan dua opsi keras: BUMN/BUMD maju atau direkturnya diganti. Revolusi mental itu kini mengubah sikap para direktur BUMN menjadi seolah CEO pada korporasi swasta yang sangat maju.

Ironis sekali apabila spirit yang sudah terbentuk –kini banyak BUMD yang belajar ke BUMN– dihabisi Kejati Jatim. DI justru menjadi tersangka dan kini masuk tahanan. Sungguh ironis. Apalagi, DI memiliki riwayat kesehatan serius. Semua tentu menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum di tanah air.

Kejati jelas sekali mengincar nyawa DI tanpa mempertimbangkan unsur moral dan kemanusiaan yang notabene dasar yang paling fundamental dari teori hukum yang diacu di seluruh dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar