Rabu, 09 November 2016

Agar Pemilihan Rektor Tidak Kotor

Agar Pemilihan Rektor Tidak Kotor
Amzulian Rifai  ;   Ketua Ombudsman RI
                                              KORAN SINDO, 07 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Isu suap pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) mencuat di antaranya karena adanya laporan maladministrasi ke Ombudsman.
Misalnya ada laporan ijazah calon rektor di luar kewajaran, tuduhannya menempuh studi S-3 lewat jalur online, tetapi tetap dipaksakan. Laporan di PTN lainnya jumlah anggota senat universitas yang tidak wajar, membengkak. Bahkan belasan anggota senat yang sedang menempuh pendidikan di provinsi lain tetap memiliki hak pilih.

Gaung isu suap ini diperkuat oleh Ketua KPK Agus Rahardjo yang secara terang-terangan di hadapan publik menyampaikan secara langsung kepada Menristek Dikti soal isu suap ini. Hal itu diungkapkan dalam acara Corruption Summit di UGM, Yogyakarta. Dipertegas pula oleh Direktur Pendidikan Tinggi Bappenas ketika sebagai narasumber dalam diskusi Perspektif Indonesia beberapa waktu lalu.

Sungguh pun harus dibuktikan, informasi ke Ombudsman tidak kalah mencengangkannya. Ada informasi bahwa untuk menjadi rektor ada yang memberikan uang pelicin Rp1,5 miliar-5 miliar. Bagi Ombudsman ini sekadar informasi yang bukan menjadi kewenangan lembaga negara ini untuk mendalaminya. Ombudsman RI hanya fokus pada perbuatan maladministrasi saja.

Lembaga ini tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan korupsi. Soal pembuktian ada tidaknya korupsi dalam pemilihan rektor perguruan tinggi milik pemerintah menjadi ranah penegak hukum, termasuk KPK. Informasi soal dugaan suap ini pun sudah masuk ke KPK dan menjadi kewenangan lembaga ini untuk menuntaskannya. Wajar saja jika Ketua KPK menyampaikan langsung soal ini kepada Menristek Dikti ketika acara antikorupsi di Yogyakarta itu.

Pastilah banyak pihak menyangkal adanya suap pemilihan rektor. Namun merebaknya soal ini memunculkan dua hal yang tidak baik. Pertama, cerita adanya suap dalam pemilihan rektor ini sudah menjadi bahan cerita di banyak tempat. Bukan lagi bisik-bisik, tetapi dalam banyak kesempatan sudah terangterangan ceritanya.

Selain itu isu adanya suap dalam pemilihan rektor sangat merugikan perguruan tinggi dan Kemenristek Dikti serta dunia pendidikan tinggi pada umumnya. Betapa tidak, selama ini perguruan tinggi dinilai sebagai tempat yang identik dengan nilai-nilai moral. Apalagi perguruan tinggi pula yang mengajarkan nilai-nilai demokrasi dan antikorupsi. Bagaimana jadinya jika ternyata ada di antara pemilihan rektor sebagai hasil dari praktik menyimpang dalam bentuk suap?

Atasi Akar Masalahnya

Di masa lalu, tidak pernah terdengar adanya isu suap dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi milik pemerintah sebagaimana yang terjadi sekarang ini. Jabatan rektor hanyalah sebagai tugas tambahan bagi seorang dosen yang masih memiliki kemampuan untuk mengembannya. Salah satu sebabnya mungkin di masa lalu itu kampus memiliki otonomi dalam pemilihan rektornya, tidak ada campur tangan dari pihak luar.

Jikapun menteri berhak menentukan siapa yang dilantik di antara calon yang terpilih oleh senat universitas, akan sangat langka menteri berpendapat lain, tidak sama dengan yang diputuskan oleh para anggota senat. Namun kemandirian perguruan tinggi negeri dalam memilih pimpinan tertingginya berubah sangat signifikan ketika diterbitkannya peraturan menteri yang menjadikan menteri sangat dominan.

Ketentuan itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang Di-selenggarakan oleh Pemerintah. Memang kemudian diperbaharui dengan Permenristek Dikti No 1 Tahun 2015. Selanjutnya diterbitkan lagi Permenristek Dikti No 1 Tahun 2016.

Namun esensi untuk mekanisme pemilihan rektor dalam dua peraturan menteri perubahan tersebut sama saja, yaitu memberikan suara mayoritas kepada Menristek Dikti. Dalam Permenristek Dikti No 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri, Pasal 7 menegaskan: (e) pemilihan rektor/ketua/direktur dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: (1) menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan (2) senat memiliki 65 (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.

Mungkin sebagian besar publik tidak memahami bahwa dalam pelaksanaannya, Menristek Dikti sesungguhnya memiliki jumlah suara di atas 50%. Menteri menerbitkan aturan dan cara hitung-hitungan sendiri dalam soal pembagian suara 35% versus 65% tersebut. Saya awam soal matematika karena membayangkan 35% dari 100 kertas suara itu sama dengan 35 kertas suara.

Artinya, anggota senat 100 lembar kertas suara dan menteri 35 kertas suara. Ternyata dalam praktik, hitung-hitungannya tidak demikian. Ada rumus tersendiri yang saya juga tidak pahami. Kebetulan saya pernah dua periode menjadi sekretaris senat universitas dan pernah pula memimpin prosesi pemilihan rektor. Rumus yang disampaikan kepada panitia pemilihan untuk diikuti ada tersendiri lagi.

Cara menghitungnya adalah 35 dibagi 65 lalu dikalikan n (jumlah anggota senat). Artinya jika anggota senat suatu PTN adalah 100 orang, menteri me-miliki kertas suara sebanyak 54 lembar. Sesuai ketentuan calon rektor yang masuk final itu tiga orang sebelum menteri menggunakan hak suaranya. Biasanya 100 suara anggota senat itu akan menyebar kepada tiga calon.

Tidak pernah menumpuk hanya kepada satu kandidat saja. Sementara suara menteri sudah menunggu 54 suara. Artinya kepada siapa suara menteri ini dibagikan, “sudah pasti” dialah yang bakal menjadi rektor. Pokok pangkal masalah sesungguhnya adalah pada hak suara 35% (dalam praktik lebih dari 50%) ini yang menjadi persoalan.

Itu sebabnya cara paling ampuh mengatasi masalah ini adalah dengan mencabut peraturan menteri tentang hak suara tersebut. Berikan saja 100% suara kepada anggota senat universitas. Kementerian lebih fokus pada pengembangan universitas dari aspek fasilitas dan akademiknya.

Bukan Era Mohammad Nasir

Saya ingin menegaskan bahwa terbitnya ketentuan 35% suara (dalam praktik sesungguhnya lebih dari 50% suara) diterbitkan oleh menteri periode sebelumnya, bukan oleh Menteri Mohammad Nasir. Salah juga jika ada yang menuduh bahwa beliau yang sengaja membuat aturan ini untuk kepentingannya. Saya menilai Menteri Mohammad Nasir sangat terbuka dengan perbaikan-perbaikan mengenai mekanisme pemilihan rektor yang dipersoalkan itu.

Menteri secara tegas menyatakan “silakan lapor ke polisi” terhadap siapa saja yang terlibat. Kita mendukung sikap tegas beliau. Hanya saja, dalam soal hak suara 35% (dalam praktik lebih dari 50%) ini ada perbedaan mendasar antara menteri era kini dan masa sebelumnya. Di era menteri sebelumnya suara lebih disebar. Ada pembagian “agak merata” antarkandidat.

Di era sekarang ini, suara menteri tumplek blek diserahkan kepada satu kandidat saja. Tentu ada plus-minus dengan cara fokus kepada satu kandidat saja, tidak satu pun diberikan kepada kandidat lain.

Pertama, cara inimemungkinkankandidat dengan suara paling rendah di tingkat universitas terpilih sebagai rektor karena mengantongi semua suara Menteri yang lebih dari 50% tadi.

Akibat “tidak sehatnya” juga cukup nyata. Rektor terpilih mengantongi suara minoritas di tingkat grass root. Akibatnya sangat mungkin bakal agak kewalahan melaksanakan program-programnya karena dukungan yang tidak penuh. Selain itu, ini celah masuknya, suara 50% lebih yang dimiliki menteri dan mutlak diberikan kepada satu calon menjadi sangat menggiurkan. Menggiurkan bagi “tim sukses” rektor dan menjanjikan pula bagi mereka yang mampu memanfaatkan peluang ini untuk melakukan berbagai manuver yang berujung pada urusan finansial.

Kampus sebagai Teladan

Selama ini perguruan tinggi itu menjadi rujukan banyak hal, terutama soal moralitas dan kredibilitas. Jika benar apa yang dirumorkan, moralitas dan kredibilitas itu runtuh sudah. Tidak sejalan dengan topik yang sering dikuliahkan. Selama ini perguruan tinggi paling lantang meneriakkan soal rendahnya moralitas dan kredibilitas dalam pilkada, misalnya.

Pihak luar sekarang dapat juga mengarahkan telunjuknya ke perguruan tinggi sekaligus dengan cibirannya. Itu sebabnya harus segera diambil langkah nyata mengatasi persoalan ini. Setidaknya ada dua hal yang membuat kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Mensristek Dikti.

Pertama, komitmen beliau untuk memproses hukum siapa saja yang benar-benar terbukti terlibat dalam suap pemilihan rektor tersebut.

“Lapor saja ke aparat hukum,” demikian berkali-kali diucapkan dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika saya kontak beliau menginformasikan soal ini. Selain itu Menristek Dikti telah pula mengundang Ombudsman, KPK, dan KASN membicarakan aturan pemilihan rektor. Dibicarakan bagaimana sebaiknya aturan pemilihan ke depan dengan cara merevisi ketentuan yang ada. Sebagaimana juga banyak suap di negeri ini, mungkin hanya sebagian kecil saja yang mampu dibongkar.

Sulit mencari orang yang berani memberikan kesaksian. Boleh jadi karena di antara mereka menjadi bagian dari tindak pidana itu. Seandainya benar-benar ada, mana mungkin “rektor terpilih” berkenan bercerita apa adanya. Kita mengapresiasi “langkah cepat” Menristek Dikti yang segera merespons temuan Ombudsman RI yang juga di-echo oleh KPK.

Saya yakin bakal ada rumusan-rumusan perbaikan aturan. Namun haruslah tuntas revisi aturan pemilihan rektor itu. Langkah penting menuntaskan isu kotor pemilihan rektor ini dengan to the point saja, batalkan hak suara menteri 35%. Apalagi dalam praktiknya, suara menteri tersebut dengan kalkulasi khusus, sesungguhnya sekitar 54%, bukan 35%. Inilah satusatunya cara cepat agar pemilihan rektor tidak kotor dan tidak terus menjadi rumor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar