Rembuk
Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
Darmaningtyas ;
Majelis Luhur Tamansiswa
|
TEMPO.CO,
07 Maret 2014
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan kembali menyelenggarakan acara Rembuk Nasional
Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) pada Maret 2014. Ada sejumlah agenda yang
akan dibahas dalam sidang-sidang komisi dalam RNPK 2014, yaitu mengenai
kebijakan PAUDNI, implementasi Kurikulum 2013 (penyediaan buku), implementasi
Kurikulum 2013 (pelatihan guru), pelaksanaan ujian nasional (UN) 2014,
kebijakan Pendidikan Tinggi, dan kebijakan Pengembangan Kebudayaan.
Para
kepala dinas lebih berharap pada persoalan yang konkret-konkret, seperti
penuntasan program wajib belajar sembilan tahun, pendidikan universal
(pendidikan dasar 12 tahun), dana BOS agar tidak terlambat dan mengurangi
beban masyarakat maupun sekolah, penuntasan sertifikasi guru berikut
kelancaran pembayaran tunjangan sertifikasi, UN yang tidak menjadi momok
masyarakat, serta kejelasan mengenai kesiapan implementasi Kurikulum 2013.
Evaluasi
kinerja Kemdikbud 2010-2014 sebetulnya sudah jelas sekali, seperti halnya
kementerian lainnya, selalu ada plus-minusnya. Dari segi aksesibilitas, dari
pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, ada perbaikan signifikan. Pada
tingkat pendidikan dasar, besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah
mencapai 100 persen dari kebutuhan biaya operasional pendidikan sehingga,
asalkan datang tepat waktu, maka semestinya sekolah tidak perlu melakukan
pungutan lagi.
Demikian
pula pendidikan universal telah dijalankan di beberapa daerah yang menjadi pilot project-nya. Sedangkan angka
partisipasi pendidikan tinggi (APPT) naik cukup signifikan, yaitu dari 18
persen (2010) menjadi 28 persen (2013) atau dari sekitar 4,6 juta menjadi 5,4
juta mahasiswa. Salah satu langkah untuk menggenjot APPT adalah menegerikan
20 PTS yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama di luar Jawa. Langkah ini
positif untuk mempercepat pemerataan pendidikan, terutama di luar Jawa.
Namun
persoalan guru sampai sekarang belum ada tanda-tanda selesai. Problem
terbesar pada guru saat ini adalah jumlahnya yang terlalu banyak (2,9 juta),
tapi dengan kualitas yang pas-pasan. Sedangkan persoalan di antara sesama
guru adalah adanya kecemburuan sosial dari para guru yang belum
tersertifikasi dengan guru-guru yang sudah tersertifikasi. Guru-guru yang
sudah tersertifikasi mendapatkan tunjangan profesi sebesar gaji pokok sebagai
guru, sedangkan guru-guru yang belum tersertifikasi hanya menerima gaji dan
tunjangan fungsional, sementara mereka melaksanakan tugas yang sama.
Kecemburuan
antarguru berpengaruh terhadap suasana kerja, dan akhirnya dirasakan oleh
para murid, bahwa ada guru-guru yang melaksanakan tugas dengan penuh
semangat, tapi ada guru yang sepertinya ogah-ogahan. Di sisi lain, pemerintah
tidak bisa melaksanakan sertifikasi secara serentak karena keterbatasan
anggaran. Dengan jumlah guru yang tersertifikasi seperti saat ini saja, gaji
guru dan tunjangan profesi guru dan dosen telah menyedot 70 persen dari total
anggaran pendidikan, apalagi bila 2,9 juta guru tersertifikasi semua, tentu
akan menghabiskan semua anggaran pendidikan untuk gaji dan tunjangan guru,
sehingga tidak tersedia lagi biaya operasional pendidikan.
Persoalan
guru ini tidak akan pernah selesai, mengingat besarnya jumlah guru dan
terbatasnya anggaran pendidikan yang harus terbagi untuk operasional. Isu
lama yang tetap akan menjadi ganjalan adalah masalah ujian nasional (UN).
Kinerja Kemdikbud 2010-2014 sempat terpuruk pada 2013 dengan adanya penundaan
pelaksanaan UN di 11 provinsi lantaran distribusi soalnya terlambat. Dan,
masalah UN akan terus menjadi polemik bila pemerintah mengimplementasikan
Kurikulum 2013. Semangat kurikulum yang lebih mendorong proses pembelajaran
siswa aktif dan siswa mencari tahu, bukan diberi tahu akan tepat bila sistem
evaluasi belajarnya tidak memakai UN. Tapi pemerintah, melalui PP Nomor 32
Tahun 2013 yang merupakan revisi terhadap PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, masih tetap menerapkan UN untuk tingkat SMP-SMTA
(SMA dan SMK). Ini akan jadi masalah selamanya karena bertentangan dalam hal
prinsip pembelajaran.
Persoalan
baru yang perlu mendapat perhatian serius adalah implementasi Kurikulum 2013.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh bertekad akan melaksanakan Kurikulum
2013 100 persen mulai tahun ajaran 2014/2015. Padahal persiapan untuk
implementasi amat minim. Banyak guru yang sampai sekarang belum mengerti
desain Kurikulum 2013 itu sendiri, apalagi memahami isinya.
Untuk
memahami substansi Kurikulum 2013, dibutuhkan pengetahuan yang cukup tentang
Kurikulum Terintegrasi, dan sayangnya itu tidak dimiliki oleh para guru. Itu
sebabnya, menurut penulis, Kemdikbud tidak perlu memaksakan implementasi
Kurikulum 2013 kepada seluruh sekolah di Indonesia, tapi dipersilakan pada
sekolah-sekolah yang telah siap.
Jadi
perlu ada masa transisi minimum tiga tahun untuk pindah dari KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan) ke Kurikulum 2013. Semoga isu-isu yang mengemuka di
lapangan seperti itu dibahas dalam RNPK 2014, tidak hanya bicara dalam
tataran makro, tapi juga harus menyelesaikan persoalan riil di lapangan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar