Pendidikan
Hukum yang Membangun
James Marihot Panggabean ;
Alumni Magister Ilmu
Hukum Universitas Diponegoro, Anggota Satjipto Rahardjo Institute
|
OKEZONENEWS,
16 Maret 2014
|
Tidak
dapat kita pungkiri untuk saat ini wacana hukum memiliki posisi sangat
dominan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Wacana hukum yang tidak hanya
menjadi bahan perbincangan/diskusi mengenai permasalahan hukum melainkan
peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap eksistensi hukum dan
adanya peninjauan kembali yang dilakukan oleh akademisi hukum terhadap wujud
dan rupa negara hukum Indonesia saat ini. Sadar atau pun tidak kita sadari,
dunia ilmu pengetahuan hukum Indonesia sampai saat ini telah mengalami
masa-masa kritis. Dimensi sosial dari hukum dewasa ini sepanjang waktu tampak
menonjol.
Keterlibatan
hukum pada persoalan-persoalan sosial dan ekonomi bangsa serta tuntutan agar
hukum mampu berperan sebagai sarana untuk memecahkan berbagai problem sosial
menampilkan kisi-kisi lain dari hukum yang tidak hanya yuridis-dogmatis.
Alm.
Prof. Sudarto menyatakan bahwa pada permulaaan tahun enam puluhan “Para
Sarjana Hukum Tidak Dapat Diajak Berevolusi”, sedangkan pada permulaan tahun
ketujuhpuluhan “Para Sarjana Hukum Tidak Dapat Diajak Membangun.” Dan penulis
menyambung pernyataan dari beliau bahwa pada tahun dua ribu tiga belas ini,
penulis menyatakan bahwa “Penegak Hukum Sangat Jarang Menggunakan Hati Nurani
Dan Akal yang Sehat Untuk Membangun Hukum.” Hal ini dikarenakan
praktisi/penegak hukum telah terjebak dalam sebuah kotak “Normatif” yang
selalu fokus pada undang-undang dalam menerapkan sehingga terabaikannya
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai landasan negara
Indonesia ini.
Dan di
samping terjebaknya praktisi/penegak hukum dalam menerapkan hukum, dunia
pendidikan hukum pun memiliki tempat yang sangat kurang mendidik/menuntut
mahasiswa untuk berpikiran kritis dalam kondisi penegakan hokum misalnya
melakukan penelitian.
Sebagaimana
kita sering mendengar dan merasakan bahwa pendidikan hukum seolah hanya
sebuah hafalan tanpa adanya makna sama sekali dan kurang menuntut mahasiswa
untuk berpikiran kritis melihat kondisi penegakan hukum (Struktur hukum),
Perundang-Undangan (Substansi Hukum) dan pengetahuan hukum (Kultur Hukum)
saat ini dan untuk pembaharuan hukum kedepannya lebih baik. Identitas hukum
yang tidak pernah didalami dari aspek filosofis dan sosiologis namun hanya
cukup sebatas dari aspek yuridis normatif. Dan hal inilah yang membuat
minimnya pengetahuan hukum dan proses hubungan hukum dengan kesejahteraan dan
perlindungan masyarakat menjadi proses kelemahan sehingga apresiasi terhadap
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sangat minim untuk dihargai
dan diimplementasikan.
Hal ini
sangat logis karena dalam Ilmu Hukum dibahas dan dirumuskan secara mendalam
mengenai filsafat dan maupun teori hukum yang kemudian menjadi landasan
darimana hukum suatu negara akan lahir dan kemana hukum akan diarahkan.
Sepertinya kita tidak dapat memungkiri apabila setiap teori dan mazhab hukum
yang secara dominan dianut oleh suatu negara akan memiliki dampak kerap
karakteristik sistem hukum yang berjalan dan berlaku di negara tersebut.
Setiap hukum memiliki karakteristik sendiri-sendiri, setiap perbedaan teori
dikecilkan oleh elemen tertentu yang menjadi dominan dalam sistem hukum yang
digambarkan teori yang dimaksud. Perbedaan yang biasanya ditemukan pada
penekanan menyangkut fungsi, kemanfaatan dan sumber yang mengisi setiap norma
hukum. Pada titik inilah peran akademisi hukum sangat diperlukan bertolak
dari kondisi dan karakteristik khas Indonesia. Para akademisi hukum harus
mampu menggali dan menemukan paradigma mutakhir atas perkembangan ilmu hukum
sehingga proses ilmu hukum mampu menyerap dan menelaah setiap kebutuhan
bangsa dan menjawabnya dengan mempositifkan dalam menegakkan sistem hukum
yang sesuai.
Dan saat
ini kita diperlihatkan dan ditunjukkan oleh buruknya kondisi penegakan hukum
di Indonesia yang sangat mempengaruhi kewibawaan hukum dan kepercayaan kepada
masyarakat. Misalnya para aparat penegak hukum sendiri terjerat kasus hukum.
Suatu hal yang sangat disayangkan terjadi di negeri ini, seseorang yang
dipercayakan oleh Negara untuk menegakkan keadilan justru meruntuhkan keadilan. Hal inilah yang membuat timbulnya rasa
kurang percaya rakyat terhadap hukum dengan pertunjukan tidak berjalannya
hukum sebagai alat perubahan dan sebagai alat untuk mencapai keadilan
substantif.
Oleh
karena itu saat ini Indonesia memerlukan suatu pembangunan hukum yang lebih
baik dengan menggunakan politik hukum dan hati nurani masyarakat Indonesia
khususnya penegak hukum itu sendiri yang baik, demi terciptanya dan
tercapainya tujuan negara Indonesia yang dicita-citakan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar