Menggapai
Ketahanan Energi
Marwan Batubara ;
Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS)
|
REPUBLIKA,
06 Maret 2014
|
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pertamina yang berlangsung 26 Februari 2014 di Jakarta, antara lain,
menyetujui laporan pendapatan 2013 sebesar Rp 743 triliun, naik 12 persen
dari 2012 sebesar Rp 665 triliun. Keuntungan bersihnya pun naik 11 persen
menjadi Rp 32,05 triliun, dari sebelumnya Rp 26 triliun. Produksi migas Pertamina
meningkat satu persen menjadi 465.220 barel setara minyak per hari/boepd
(202.000 barel minyak dan 1.528 juta kaki kubik per hari/mmscfd) dari 461.460
boepd pada 2012. Cadangan migas perusahaan selama 2013 meningkat sebesar 350
juta boe.
Meskipun telah memproduksi migas
hingga 465.220 boepd, ternyata kontribusi Pertamina hanya sekitar 20 persen
terhadap produksi migas nasional yang besarnya 2.112.280 boepd (826.000 boe
minyak dan 6.981 juta btu gas). Dalam konteks kepentingan ketahanan energi
yang mendesak ditingkatkan, porsi produksi migas Pertamina yang hanya 20
persen tersebut tentu tidak memadai.
Karena itu, dibutuhkan upaya
yang besar dan komitmen yang tinggi jika kita ingin meningkatkan peran
Pertamina menjamin ketahanan energi nasional, sebagaimana dibahas dalam
tulisan ini.
Ketahanan energi berarti kemampuan
akses terhadap pasokan energi yang terjamin, andal, memadai, dan ter- jangkau,
yang diukur sesuai elemen-elemen kemampuan akses (accessability), keandalan (reliability),
keterjangkauan (affordability) dan
kelanggengan pasokan secara lingkungan (sustainability).
Dengan kebutuhan energi yang
meningkat rata-rata empat persen per tahun di satu sisi dan terus menurunnya
produksi migas di sisi lain, maka penguasaan cadangan dan keandalan pasokan
menjadi vital untuk diperankan oleh Pertamina.
Pertama, Pertamina harus
meningkatkan cadangan migas melalui akuisisi lapangan terbukti. Dalam
beberapa tahun terakhir Pertamina memang telah mengakuisi 50 persen saham
Blok Off- shore Northwest Java (ONWJ, 2009), 65 persen Blok 405A Aljazair
(2013), dan 10 persen saham West Qurna-1 Irak (2013).
Kedua, Pertamina harus mampu meningkatkan
cadangan melalui penguasaan blok-blok migas yang kontraknya berakhir. Blok
yang dikelola Pertamina melalui pola penguasaan ini adalah Blok West Madura
Off-shore (WMO, 2011) dan Blok Siak (2013/2014). Ke depan blok- blok migas
yang kontraknya, antara lain, Gebang (2015), Attaka (2017), Mahakam (2017),
Sanga-sanga (2017), Tuban (2018), Ogan Komering (2018), dan Southeast Sumatra
(2018). Komitmen pemerintah menunjuk Pertamina mengelola blok-blok tersebut
sangat diperlukan. Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum, yang telah dijanjikan terbit sekitar
lima tahun yang lalu. Namun, tampaknya penerbitan PP sengaja diperlambat
karena berbagai kepentingan yang berbau KKN.
Ketiga, Pertamina perlu didukung
melakukan investasi melalui proses eksplorasi lapangan migas potensial. Dipahami
kegiatan ini di satu sisi memerlukan dana yang besar, sementara di sisi lain
menghadapi risiko kerugian tinggi. Namun, karena mendesaknya penambahan
cadangan, di samping menawarkan kepada kontraktor asing, pemerintah harus
mengambil risiko dengan menugasi Pertamina melakukan eksplorasi. Kebutuhan
dana dapat diperoleh dengan mengalokasikan sebagian besar dana minyak (oil fund) atau depletion premium yang
diharapkan segera ditetapkan dalam undang-undang migas baru.
Keempat, peningkatan ketahanan energi
dapat diperoleh dengan membuat aturan seluruh kontrak migas harus dilakukan
dengan negara melalui BUMN/Pertamina. Dalam UU migas baru yang akan diterbitkan
dibuka opsi bagi Pertamina memiliki saham minimal pada setiap blok migas yang
dieksploitasi. Opsi ini sebenarnya telah dijalankan sebelum reformasi sesuai
UU Prp No 44/1960 dan UU No 8/1971: Kepada peru sahaan (Pertamina) disediakan
seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia, sepanjang mengenai pertambangan
migas.
Blok Mahakam
Sebagai salah satu blok migas
yang akan berakhir kontraknya (2017), penguasaan Blok Mahakam oleh Pertamina
sangat penting dan strategis bagi ketahanan energi nasional. Pada 2017, Blok
ini diperkirakan masih menyimpan cadangan minyak sekitar 100 juta barel dan
gas sekitar 6-8 triliun cubic feet. Jika diasumsikan harga minyak 100 dolar
AS/barel dan gas 15 dolar AS/mmbtu, ma ka potensi pendapatan kotor Mahakam
adalah sekitar 100-120 miliar dolar AS. Jika 100 persen dikelola Pertamina,
di samping jaminan keamanan penerimaan pajak dan bagi hasil untuk negara,
maka potensi keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 175 triliun - Rp 200
triliun.
Nilai aset Mahakam jelas akan meningkatkan
aset Pertamina secara signifikan. Pada 2013 Pertamina berada pada peringkat
122 dari 500 perusahaan global terbesar versi majalah Fortune, pendapatan 70
miliar dolar AS dan aset 40 miliar dolar AS. Pertamina mencanangkan peringkat
100 Global Fortune pada 2025. Jika diserahi mengelola Mahakam, aset Pertamina
meningkat minimal 20 persen nilai aset Mahakam, atau sekitar 20 miliar dolar AS.
Dengan demikian, target peringkat 100 global dapat diraih tanpa menunggu
2025.
Blok Mahakam yang berada di
dalam negeri, telah berproduksi, dioperasikan 98 persen oleh SDM berwarga
negara RI dan gratis karena kontraknya (akan) berakhir (2017), justru tak
kunjung diputuskan oleh Pemerintahan SBY. Jelas sikap ini pantas
dipertanyakan, bahkan digugat, karena justru bertentangan dengan kepentingan
ketahanan energi.
Akhirnya, rakyat perlu menyadari
bahwa kondisi ketahanan energi kita saat ini dan ke depan sangat rawan. Kondisi
bermasalah ini perlu segera diperbaiki. Pemerintah dituntut untuk mendukung
Pertamina lebih berperan menguasai cadangan migas.
Langkah yang diperlukan, antara
lain, menyerahkan Mahakam kepada Pertamina dan menerbitkna PP terkait status
blok migas yang kontraknya berakhir agar mengutamakan BUMN dan BUMD. Selanjutnya,
UU Migas baru perlu segera ditetapkan guna menjamin penguasaan negara atas
SDA migas melalui BUMN, dan penerapan oil fund untuk eksplorasi. Karena, ini
menyangkut nasib bangsa, mari kita pantau siapa yang committed dan siapa yang hipokrit. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar