Tionghoa Malaysia Sukses, Tionghoa Indonesia Menyusul
Is Anwar ; Wartawan Senior dan Pengusaha
|
HALUAN,
20 Maret 2014
Pemerintahan
Malaysia dari dahulu sampai saat ini,
tidak terlalu memberikan perlakuan ekslusif kepada etnis Tionghoa walaupun
secara demografi etnis Tionghoa sudah mencapai jumlah 35% dari total penduduk
yang mayoritas berasal dari etnis Melayu. Bahkan pemerintah Malaysia dengan
bangga memproklamirkan identitas multikulturalnya, sebagaimana diuraikan
dalam encyclopedia of Melayu.
Lahirnya
kebijakan membangun semangat pluralism di Malaysia sebagai jawaban dari upaya
mewujudkan harmonisasi masyarakat yang majemuk. Karena pada tanggal 13 Mei
1969 Malaysia pernah mengalami kerusuhan rasial yang sangat hebat antara
etnis Melayu (Bumiputera) dan etnis Tionghoa.
Kerusahan
etnis ini terjadi akibat kontroversi kebijakan ekonomi baru yang menginginkan
untuk meningkatkan bagian ekonomi yang dimiliki masyarakat lokal yang
ditentang oleh group etnik lain dikeluarkan oleh Perdana Menteri Tun Abdul
Razak. Peristiwa inilah yang memberikan pelajaran berharga dalam membangun
harmonisasi etnik melalui sentuhan kebijakan keseimbangan politik-etnis yang
lunak, dan mengembangkan peraturan yang unik menggabungkan pertumbuhan
ekonomi dan aturan politik yang menguntungkan Bumiputera (sebuah group yang
terdiri dari etnik Melayu dan kaum Pribumi) dan Islam Moderat.
Belajar
dari kepemimpinan Perdana Menteri Tun Abdul Razak, mulai tahun 1980 dominasi
infrastruktur perekonomian yang selama ini dikuasai oleh keturunan Tionghoa
secara berangsur-angsur diseimbangkan dengan etnis Melayu. Kebijakan Perdana
Menteri Mahathir bin Muhammad selaku Perdana Menteri keempat Malaysia,
melakukan peralihan dari ekonomi berdasarkan agrikultur menjadi produksi dan
industry dalam bidang komputer dan elektronik konsumen dengan lebih banyak
melibatkan etnis Melayu, sehingga perekonomian masyarakat Melayu meningkat
secara drastis. Keseimbangan tatanan kehidupan masyarakat di Malaysia telah
mampu menghilangi tragedy rasial yang sangat menyakitkan.
Pemerintah
Malaysia terus mendorong dan menempatkan Bumiputera/pribumi memperoleh akses
lebih besar dan mudah terhadap sumber daya ekonomi. Sementara etnis Tionghoa
memperoleh akses yang wajar dalam bidang politik. Gerakan kultural dan
struktural dalam konteks akulturasi, terbukti memberikan keharmonisan dalam
kehidupan masyarakat Malaysia menuju peradaban ekonomi, budaya, politik yang
kokoh dan mantap.
Bagaimana Etnis Tionghoa
Indonesia?
Namun berbeda
yang terjadi di Negara Indonesia, akulturasi etnis Tionghoa dengan masyarakat
pribumi masih mengalami kendala yang cukup serius. Hal ini disebabkan
pemerintah Indonesia melalui birokrat dan politisi membiarkan penguasaan
infrastruktur perekonomian Indonesia dikuasai oleh segelintir etnis Tionghoa
yang hanya berkisar antara 5% dari total penduduk Indonesia. Maksum Pinarto,
Ketua Paguyuban Masyarakat Tionghoa Semarang, juga menyadari bahwa
konglomerasi yang dilakukan beberapa oknum masyarakat Tionghoa terbukti
sebagai koruptor telah merapuhkan, dan menjadi sumber kesenjangan serta
merusak fondasi ekonomi bangsa. Kondisi ini tentu menjadi sumber ketegangan utama antara masyarakat Tionhoa
dan masyarakat luas. Padahal, penyimpangan tersebut hanya dilakukan oleh
segelintir orang keturunan Tionghoa.
Penyebab
rapuhnya harmonisasi kehidupan antara etnis Tionghoa dan masyarakat pribumi
Indonesia saat ini, disebabkan oleh behavior and life style beberapa generasi muda Tionghoa yang tidak mau melakukan
akulturasi dengan masyarakat lokal. Generasi muda Tionghoa lebih senang menempatkan
diri dalam lingkungan sendiri, sekolah dalam komunitas sendiri, menggunakan
bahasa Mandarin di lingkungan kerja yang pluralis.
Ada
sikap egosentrisme budaya Tionghoa yang berlebihan, setelah pemerintah
Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi Rasial melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 serta
dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Pencabutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967. Keputusan
politik ini membawa eforia kebebasan mengekspresikan diri dari warga Tionghoa
dan menyiratkan berkembangnya ketegangan baru baik bagi komunitas Tionghoa
sendiri maupun etnis lainnya.
Bagi
sebagian masyarakat keturunan Tionghoa, Keppres ini seolah-olah menjadi titik
balik hak-hak budaya etnis Tionghoa untuk melakukan intervensi dan asimilasi
budaya dengan melakukan perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat China
yang dulu dibelenggu lewat Inpres Nomor 14 Tahun 1967, kini bisa dirayakan
dimana-mana. Regulasi politik dalam membina harmonisasi etnis juga diperkuat
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2001 yang menetapkan Hari Raya dan Tahun Imlek sebagai hari libur
fakultatif, membolehkan libur bagi pelajar dan pegawai etnis Tionghoa yang
sedang merayakan Imlek. Semua produk undang-undang tersebut di atas
dikwatirkan, membuka kembali katup-katup kebebasan yang sangat ekstrim,
seperti adanya eksulifisme pemberitaan, baik di televisi Negeri maupun swasta
yang menggunakan bahasa Mandarin—padahal etnis lain yang jumlahnya jauh
lebih besar dari etnis Tionghoa tidak mendapatkan porsi seperti itu. Sekarang
timbul pertanyaan, apakah Keppres Nomor 6 Tahun 2000 ini akan mendorong ke
arah demokratisasi, harmonisasi etnis ataukah sebaliknya mendorong proses
“pengtionghoan” kembali warga keturunan Tionghoa di Indonesia? Kalau muncul
semangat Tionghoanisme, kapan mereka menjadi masyarakat Indonesia yang
pluralis?
Padahal
akulturasi etnis Tionghoa di Indonesia sesuatu yang mutlak diperlukan,
seiring dengan kemajuan peradaban yang sedang dirancang Indonesia menuju
masyarakat pluralis dengan kejujuran, tanpa rekayasa. Disain humanitas yang
egaliter menjadi solusi dari akulturasi yang harmonis, baik dalam aspek
ekonomi politik dan budaya. Tanpa itu, Indonesia akan tetap menjadi “api yang
membara dalam sekam” dan pada saatnya akan memunculkan kerusuhan sosial yang
lebih sadis dan tragis seperti yang terjadi di Tahun 1998 yang lalu.
Untuk
menanamkan rasa nasionalisme, kebangsaan diantara semua etnis termasuk etnis
Tionghoa sebaiknya perlakuan istimewa seperti memberikan “space” berita dengan menggunakan bahasa Tionghoa di televisi
negeri maupun swasta ditiadakan saja. Agar tidak terjadi kesombongan sosial,
ekonomis dan budaya dalam melihat etnis lain secara berlebihan. Jika ini
dibiarkan tentunya etnis Jawa, Minangkabau, Madura, Batak, dan lainnya akan
meminta perlakuan yang sama.
Membangun
akulturasi etnis Tionghoa secara damai dengan etnis lainnya memerlukan waktu
yang panjang, grand design
akulturasi etnis yang rapi, regulasi yang berkeadilan, dan nyali yang kuat
dari pemerintah. Disamping itu ada upaya konkrit dari semua elemen bangsa,
terdiri dari pemerintah, pers, kelompok sosial, LSM, dan komponen masyarakat
lainnya berupaya; pertama, menanamkan sikap dan kesadaran dalam masyarakat
bahwa pluralitas adalah keniscayaan, keberadaanya tidak dapat dihindarkan,
apalagi dihilangkan; kedua, menyolidkan kekuatan yang mendukung harmonisasi
sosial di semua etnis. Tanpa itu ancaman kerusuhan, sabotase dan propaganda
semu akan menjadi senjata bagi ketidaknyamanan masyarakat dalam
beraktivitas, berusaha, maupun melaksanakan kewajibannya sebagai warga
Negara yang baik dan jujur sesuai kata dan perbuatan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar