Kebijakan
Oplosan Outsourcing Pekerja
M Hadi Shubhan ;
Dosen Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas
Airlangga
|
JAWA
POS, 06 Maret 2014
|
MASALAH outsourcing ketenagakerjaan kembali
mencuat. Kali ini yang hangat diperbincangkan adalah masalah outsourcing di lingkungan perusahaan
BUMN (Jawa Pos, 5 Maret 2014).
Meskipun masalah pekerja outsourcing
di BUMN merupakan legacy (warisan)
menteri-menteri sebelumnya, keberanian dan ketegasan Menteri BUMN Dahlan
Iskan yang akan menghapus sistem outsourcing
di BUMN patut diacungi jempol. Rencananya, sistem outsourcing di BUMN tersebut dihapus selambatnya pada Mei
mendatang.
Sebenarnya,
outsourcing bukan persoalan murni
di Kementerian BUMN yang membawahkan perusahaan BUMN, melainkan imbas
kebijakan yang dibuat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans). Persoalan utamanya justru sebenarnya di Kemenakertrans yang
merupakan pembuat serta pengawas regulasi di bidang ketenagakerjaan.
Sebagai
pembuat regulasi, Menakertrans telah mengeluarkan dua beleid penting yang
berkaitan dengan outsourcing.
Yaitu, Permenakertrans No 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dan Surat Edaran (SE)
Menakertrans Nomor 4/MEN/VIII/2013. Jangankan membuat terang benderang di
bidang outsourcing, kebijakan itu
malah memperkeruh regulasi di bidang tersebut. Beberapa isi Permenakertrans
19 itu bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang
lebih lucu, SE Menakertrans tersebut bertentangan dengan permenakertrans itu
sendiri.
Isi
Permenakertrans 19 dikatakan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan karena
tidak membedakan jenis kegiatan penunjang dan kegiatan utama untuk bisa di-outsourcing-kan kepada perusahaan
penyedia jasa pekerja (PPJP). Permenakertrans 19 langsung menetapkan lima
jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan
kepada PPJP. Yaitu, tenaga cleaning service, catering, security, penunjang
pertambangan, serta pengemudi.
Padahal,
lima jenis pekerjaan tersebut belum tentu merupakan pekerjaan penunjang.
Misalnya, cleaning service merupakan kegiatan utama di perusahaan sektor
perhotelan dan perumahsakitan. Demikian pula pengemudi yang juga merupakan kegiatan
utama di perusahaan jasa kurir barang.
Kebablasan
yang lain Permenakertrans 19 itu adalah memberikan otoritas penuh kepada
asosiasi sektor usaha untuk menentukan sektor utama dan sektor penunjang
untuk kegiatan pemborongan. Norma itu memberikan cek kosong (blangko) kepada
pengusaha untuk dengan seenaknya sendiri menentukan sektor-sektor tersebut.
Tentu, pengusaha akan menentukan sebanyak mungkin pekerjaan yang masuk dalam
kegiatan penunjang agar bisa sebanyak-banyaknya diborongkan. Kebijakan itu bisa
disalahgunakan asosiasi sektor tersebut. Misalnya, ada asosiasi sektor yang
mengurusi bidang perbankan yang berpendapat bahwa teller bank adalah sektor
penunjang.
Permenakertrans
19 menentukan bahwa perusahaan outsourcing
yang PPJP harus berbentuk perseroan terbatas (PT). Arah kebijakan itu bisa
ditebak. Yakni, agar para kapitalis saja yang menangguk keuntungan dari usaha
outsourcing tersebut. Sementara
itu, koperasi yang juga sebenarnya diperbolehkan UU Ketenagakerjaan -karena
koperasi juga berbadan hukum- dilarang menjadi PPJP.
Sementara
itu, SE Menakertrans ikut memperkeruh beleid tentang outsourcing tersebut. Dalam SE itu dikatakan, pemborongan boleh
dilakukan di lokasi kantor atau di lokasi perusahaan pemberi kerja. Norma itu
menandakan bahwa pembuat kebijakan tidak memahami apa itu pemborongan
pekerjaan dalam sistem ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan telah tegas
menentukan bahwa pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari
kegiatan utama.
Ratio
legis UU Ketenagakerjaan mengharuskan pemborongan pekerjaan dilakukan di luar
kantor atau lingkungan perusahaan karena pemborongan pekerjaan merupakan
pengalihan pekerjaan, bukan pengalihan pekerja orang. Jika yang mau dialihkan
adalah pekerja, hal itu harus melalui skema PPJP, bukan pemborongan. Jika SE
Menakertrans membolehkan pemborongan orang, sejatinya itu adalah perbudakan
yang dilegalkan. Dengan SE itu, akan banyak perusahaan berkedok tidak
melakukan outsourcing, melainkan
memborongkan pekerjaan tersebut.
Itulah
yang saya namakan kebijakan oplosan. Yakni, pemerintah, dalam hal ini
Kemenakertrans, telah mengoplos norma dengan cara mencampuradukkan norma
pemborongan dengan norma pengalihan pekerja melalui PPJP ke dalam peraturan
dan dalam kebijakan (beleids regel) tersebut. Hal itu mengakibatkan
kebingungan pelaku hubungan industrial, termasuk perusahaan dalam lingkungan
BUMN. Juga, kebingungan pengawas ketenagakerjaan, mana aturan yang harus
ditaati.
Kebijakan
oplosan tersebut semakin parah pada tataran implementasinya. Di lapangan,
banyak perusahaan yang menyalahgunakan hubungan kerja outsourcing tersebut. Mereka memanfaatkan kebolehan melakukan outsourcing, tapi membuang
syarat-syarat yang harus dipenuhi. Alhasil, segala sesuatu pekerjaan di-outsourcing-kan, baik itu kegiatan
utama maupun kegiatan penunjang.
Pelanggaran
dengan menyalahgunakan outsourcing
itu semakin menjamur karena didukung tidak berdayanya pemerintah dalam
mengawasi. Ketidakberdayaan pegawai pengawas ketenagakerjaan tersebut
disebabkan banyak faktor. Baik karena jumlahnya sangat tidak memadai lantaran
terlalu sedikit maupun sarana dan prasarana yang tidak memadai.
Jumlah
pegawai pengawas ketenagakerjaan tidak sebanding dengan jumlah perusahaan
yang diawasi. Bayangkan saja, kota sebesar Surabaya yang jumlah perusahaannya
mencapai belasan ribu hanya mempunyai pengawas ketenagakerjaan yang jumlahnya
dapat dihitung dengan jari. Provinsi sebesar Jawa Timur yang jumlah
perusahaannya tidak kurang dari 31 ribu hanya memiliki total pengawas tidak
lebih dari 150 orang.
Selain minimnya jumlah pengawas, anggaran pemerintah untuk pekerjaan
pengawasan itu sangat minim. Bayangkan, tunjangan pengawas hanya ratusan ribu
rupiah untuk setiap pengawas per bulan. Selain itu, tidak ada anggaran untuk
transportasi pengawas. Alhasil, pengawas ketenagakerjaan hanya bisa thenguk-thenguk di kantor. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar