Implikasi
Putusan MK atas PK Berulang
Binsar M Gultom ;
Doktor Ilmu Hukum Universitas
Sumatra Utara,
Hakim HAM pada Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta
|
MEDIA
INDONESIA, 19 Maret 2014
|
SETELAH Mahkamah Konstitusi (MK)
mengeluarkan putusan kontroversial membatalkan Pasal 268 (3) KUHAP, MK
kembali melukai tonggak penegakan hukum untuk sebuah kepastian hukum di
bidang peninjauan kembali (PK) dengan memberi ruang dan waktu yang luas kepada
terpidana secara umum untuk melakukan PK berulangkali di Mahkamah Agung (MA).
Menurut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pertimbangannya
mengatakan: “Kebenaran materiil
mengandung semangat keadilan ... proses peradilan harus sampai pada kebenaran
materiil....“ Menurut penulis, pertimbangan MK tersebut telah benar,
tetapi `tidak menyentuh' sama sekali pokok masalah seperti diatur Pasal 268
(3) KUHAP.
Ketentuan yang mengatur sekali
saja PK sudah benar, tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan tidak
bertentangan dengan HAM. Dengan ketentuan hanya sekali PK, justru di situlah
tercipta kepastian hukumnya. Itulah sebabnya upaya hukum PK itu merupakan
upaya hukum `luar biasa', dengan syarat yang ketat pula sebagaimana diatur
dalam Pasal 263 (2) KUHAP, yakni terdapat novum (bukti baru), terdapat
pertentangan antara pertimbangan hukum yang satu dan yang lain, dan ada
kekhilafan hakim yang fatal memutus perkara. Jika PK itu diizinkan berulang
kali, di mana lagi upaya hukum luar biasanya? Ibarat sebuah jalan bebas
keluar masuk, tidak perlu lagi ada keamanan ketat.
Menurut penulis, kebenaran
materiil yang mengandung semangat keadilan atau kepastian keadilan hanya
dapat diperoleh melalui kepastian hukum yang merupakan hukum formal yang
tidak boleh dilanggar siapa pun, termasuk MK, kepastian hukum PK dimaksud
terdapat pada Pasal 268 (3) KUHAP. Jika kepastian hukumnya tak jelas (tidak
pasti), artinya PK dapat di lakukan berulang kali, kapan pencari keadilan
mendapatkan justice certainty (kepastian keadilan)?
Penulis melihat pertimbangan
putusan MK ini telah mencampuri independensi hakim agung PK dalam memutus
suatu perkara di MA seolah ketiga syarat pengajuan PK yang diatur menurut
Pasal 263 ayat 2 KUHAP tersebut telah diabaikan dan dilanggar majelis hakim
agung PK. Membuktikan bahwa MK tidak menghargai putusan sesama lembaga
yudikatif tertinggi. Soal putusan itu belum adil? Keadilan itu bersifat
relatif.
Namun, kepastian hukum menjadi `mutlak' dilaksanakan. Di dalam suatu
putusan hakim pidana pasti ada yang dihukum bersalah atau dibebaskan. Yang
dihukum bersalah pasti mengatakan putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan,
tetapi yang dibebaskan pasti mengatakan putusan itu luar biasa adilnya. Nah,
rupanya budaya itu kurang mendapat perhatian serius dari MK hingga akhirnya
memberi sinyal kepada para terpidana, baik narkoba, teroris, maupun pembunuh
sadis, untuk melakukan upaya hukum PK berulang kali.
Jika demikian halnya, kapan lagi
publik menghargai dan melaksanakan putusan pengadilan tingkat pertama, banding,
kasasi, hingga PK tingkat pertama, PK kedua, dan seterusnya? MA yang selama
ini telah bersusah payah mencegah dan membatasi PK ke MA menjadi sia-sia.
Untuk apa diadakan pengawasan internal dan eksternal hakim, termasuk kepada
hakim agung secara ketat di seluruh Indonesia, jika seluruh hakim di semua
tingkatan tidak dipercaya pencari keadilan?
Kalau pencari keadilan tidak
percaya lagi ke lembaga peradilan, mengapa selalu membanjir perkara itu ke
pengadilan, bukan diselesaikan sendiri oleh pihak yang beperkara? Mari
tumbuhkan saling percaya, bukan saling amputasi regulasi yang sudah dianggap
masih layak dipertahankan.
Sekalipun ketentuan Pasal 268
(3) KUHAP itu diamputasi MK, jika hakimnya tetap konsisten mengikuti ketiga
syarat PK tersebut, pembatalan Pasal 268 (3) tersebut tidak akan membawa arti
yang signifikan untuk mendapatkan kebenaran materiil bagi terpidana. Menurut
penulis, tidak ada satu pun UU yang sempurna di dunia ini.
Mantan Ketua KPK
Antasari Azhar yang belum puas dengan putusan PK pertama telah mengusulkan
agar bisa dilakukan PK kedua ke MA melalui judicial review (uji materiil) ke MK menunjukkan itu merupakan
hak asasinya selaku terpidana. Namun, jika semua hak asasi seperti permohonan
PK kedua dilayani, kapan selesai dan berakhir suatu perkara di pengadilan?
Hak asasi manusia saja ada pembatasannya menurut undang-undang.
Jika benar Antasari mengajukan
PK kedua kalinya ke MA setelah MK mengabulkan permohonannya, persidangan PK
kedua kalinya akan menjadi menarik dan unik karena publik akan melihat nanti
apakah majelis hakim agung PK berikutnya akan tetap konsisten, yakni
`menguatkan' putusan PK terdahulu yang menghukum dirinya 18 tahun penjara
atau `membatalkan' putusan PK terdahulu dengan berbagai pertimbangan hukum
menarik. Berdasarkan pandangan kritis penulis tersebut, dampak negatif adanya
PK berulangkali seperti yang ditegaskan Ketua MA M Hatta Ali, selain
menunda-nunda keadilan dan tidak adanya lagi kepastian hukum, dengan ungkapan
sederhana keadilan yang ditunda sama dengan ketidakadilan.
Implikasinya, menurut penulis,
perkara pasti akan semakin membanjir ke MA. Hal itu tentu akan menjadi beban
berat bagi pengdilan tingkat pertama dan MA. Sebab pengadilan negeri (PN)
harus menyeleksi bukti-bukti PK lewat persidangan sebelum berkas perkara
dikirimkan ke MA, dan yang berwenang menolak ada-tidaknya PK tersebut ialah
MA bukan PN. Tugas pengadilan yang seharusnya mengadili perkara-perkara baru
harus kembali mengurusi dan menyidangkan perkara-perkara lama yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keprihatinan penulis dalam putusan
itu MK terkesan tidak menghargai putusan majelis hakim agung PK. MK telah
memunculkan sistem upaya hukum baru di internal MA, yakni terdapat upaya
hukum PK tingkat pertama, PK tingkat kedua, dan PK ketiga, dan seterusnya.
Bahkan yang lebih parah lagi, jaksa penuntut umum tidak akan berani lagi
melaksanakan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terhadap terpidana mati,
karena khawatir dalam putusan PK kedua dan seterusnya akan dibatalkan putusan
PK berikutnya. Dengan demikian, akan terjadi penundaan waktu penyelesaian
perkara yang sangat panjang. Itu menghambat asas peradilan cepat sederhana
dan biaya ringan.
Untuk menghindari terjadinya abuse of power di MK yang tidak
mendidik bagi penegakan hukum di Indonesia, sebaiknya di MK juga diterapkan
upaya hukum PK di MK terhadap putusan MK yang `melukai keadilan konstitusi'
seperti yang kerap terjadi sehingga kebiasaan mengamputasi berbagai regulasi
yang dipandang masih memiliki nilai-nilai kebenaran hukum tetap harus dipertahankan.
PK terhadap putusan MK sangat perlu dilakukan agar `budaya' putusan MK yang
kerap bertentangan dengan hukum tidak berlarut dan segera berakhir. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar