BPJS
Ketenagakerjaan dan Sektor Informal
Razali Ritonga ;
Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS RI
|
MEDIA
INDONESIA, 15 Maret 2014
|
SETIAP kali buruh berdemonstrasi
menuntut penaikan upah minimum dan perbaikan nasib, ada sekelompok pekerja
yang hanya menjadi penonton karena tidak mungkin melakukan hal yang sama.
Mereka itu ialah kelompok pekerja informal.
Bekerja di sektor informal
memang harus siap menerima risiko absennya sejumlah aspek perlindungan
sosial, seperti upah minimum, uang pesangon, cuti, upah lembur, jaminan
kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun. Sebaliknya, pekerja di sektor
formal dapat menegosiasi upah minimum, cuti, dan upah lembur dari perusahaan
tempat mereka bekerja, serta memperoleh sejumlah jaminan sosial sebagai keanggotaan
Jamsostek.
Secara faktual, rendahnya aspek
perlindungan sosial pekerja di sektor informal menyebabkan mereka hidup dalam
ketidakpastian. Kegiatan sektor itu umumnya cenderung tidak stabil dan
pekerjanya rentan terperangkap dalam pengangguran dan kemiskinan.
Sektor formal terdistorsi
Celakanya, hadirnya pekerja
sektor informal tidak bisa dihindari karena hal itu berkaitan dengan kinerja
ekonomi yang belum mampu menciptakan kesempatan kerja formal secara memadai.
Secara faktual, hanya sepertiga penduduk yang bekerja di sektor formal. Sisanya
(sekitar 62,7%) penduduk bekerja di sektor informal (BPS, 2012).
Di pihak lain, rendahnya
kualitas angkatan kerja cukup menyulitkan pemerintah untuk menciptakan
peluang bekerja di sektor formal guna memenuhi permintaan pasar tenaga kerja.
Lebih dari setengah angkatan kerja kita hanya berpendidikan sekolah dasar ke
bawah.
Bahkan, keberadaan sektor
tersebut diperkirakan terus tumbuh seiring dengan kian mengglobalnya sistem
ekonomi. Dengan globalisasi, meski suatu usaha diuntungkan akibat
berkurangnya regulasi, usahanya dituntut melakukan efisiensi agar berdaya
saing guna memenangi pasar global.
Untuk mewujudkan efisiensi dimaksud,
perusahaan umumnya tidak menjalankan usaha secara mandiri karena harus
menanggung biaya perlindungan sosial. Semakin besar usaha yang dijalankan
akan menanggung biaya yang kian besar karena semakin banyak tenaga kerja yang
dipekerjakan.
Bahkan, untuk pengembangan usaha
secara mandiri, semakin besar risiko yang harus dihadapi. UNDP (2002)
menyebutkan sejumlah faktor yang berpotensi mendistorsi dalam membuka
kesempatan usaha formal, yaitu regulasi, administrasi, waktu memulai usaha,
biaya, sosial budaya, korupsi, dan aspek kriminal.
Maka, untuk menyiasatinya,
banyak perusahaan terutama berskala multinasional menggandeng sektor informal
dalam menjalankan usaha. Perusahaan multinasional itu tidak perlu menghadapi
berbagai macam risiko dan biaya perlindungan sosial bagi pekerja sektor
informal yang digandengnya.
Secara faktual, fenomena itu
akan mendistorsi perkembangan sektor formal dan kian menyuburkan sektor
informal. Dampaknya, kesejahteraan pekerja sektor informal sulit untuk
ditingkatkan sehingga hal ini tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk
menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada penurunan jumlah penduduk
miskin.
BPJS ketenagakerjaan
Celakanya, kehadiran arus globalisasi
di Tanah Air tidak bisa dihentikan karena hal itu akan menyebabkan Indonesia tersisih
dari konektivitas ekonomi global. Maka, salah satu upaya yang dapat dilakukan
ialah mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dari arus globalisasi
dengan meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.
Namun, mengupayakan aspek
perlindungan sosial berkaitan dengan pendapatan, seperti upah minimum dan uang
pesangon, tampaknya sulit dilakukan karena karakter usaha sektor informal
memang belum memungkinkan untuk melakukan hal seperti itu.
Hal yang masih
mungkin dilakukan ialah mengupayakan aspek pelindungan berupa jaminan kematian,
kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun. Diketahui, kematian, kecelakaan kerja,
usia tua, dan pensiun yang dialami pekerja sektor informal akan berakibat
fatal terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Atas dasar itu, hadirnya Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi
solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal dan
keluarganya. Peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor itu sangat
dimungkinkan karena BPJS ketenagakerjaan memuat program jaminan kecelakaan
kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Hadirnya BPJS ketenagakerjaan,
pada tahap lanjut, diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi pekerja
sektor informal yang selama ini terabaikan sehingga menyebabkan kesenjangan
kesejahteraan yang kian melebar antara sektor formal dan sektor informal.
Boleh jadi, terabaikannya sektor
informal merupakan salah satu faktor penyebab melebarnya kesenjangan
pendapatan di Tanah Air. Diketahui, angka rasio Gini sebagai ukuran
kesenjangan menunjukkan kecenderungan meningkat, yakni dari 0,35 pada Maret
2008 menjadi 0,41 pada Maret 2012 (BPS, 2012).
Lebih jauh, tersedianya jaminan
hari tua dan pensiun dalam BPJS ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan
peluang bekerja bagi penduduk usia muda. Dengan jaminan itu, penduduk yang
sudah pensiun tidak perlu terus bekerja dan pekerjaan yang ditinggalkan dapat
diisi generasi yang lebih muda. Hal itu sekaligus sebagai salah satu solusi
untuk mengantisipasi kian meningkatnya pencari kerja akibat meningkatnya
jumlah penduduk usia produktif sebagai dampak kehadiran bonus demografi.
Maka, pemerintah sangat
diharapkan dapat melaksanakan BPJS ketenagakerjaan pada Juli mendatang sesuai
dengan yang diharapkan. Belajar dari penerapan BPJS kesehatan pada 1 Januari
2014, pemerintah sepatutnya dapat menyempurnakan penyelenggaraan BPJS
ketenagakerjaan, seperti target keanggotaan, tata cara mendaftarkan diri,
besarnya iuran, dan cara mengklaim jaminan. Semoga ingar-bingar persiapan Pemilu 2014 tidak menyurutkan
pemerintah untuk menyelenggarakan BPJS ketenagakerjaan secara baik. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar