Ujian Nasional
Syamsul Bachri; Ketua Komisi X DPR RI
SUMBER : SUARA
KARYA, 07 Mei 2012
Mulai Senin (7/5) ini, Ujian Nasional (UN)
tingkat sekolah dasar (SD) digelar serentak di seluruh Indonesia. Sebagai
bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional, pelaksanaan UN
tingkat SD merupakan kelanjutan dari pelaksanaan UN tingkat SMP yang
berlangsung pekan lalu dan UN tingkat SMA, dua pekan silam. Dalam hal ini, UN
diharapkan menjadi indikator untuk memetakan standardisasi mutu pendidikan
nasional ke depan.
Sejatinya proses pembangunan pendidikan terutama
untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Untuk mewujudkannya,
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan serta peningkatan kualitas guru
sangat penting. Kemudian, penambahan daya tampung belajar, khususnya untuk
memberikan akses bagi anak bangsa untuk bisa mengenyam pendidikan hingga ke
perguruan tinggi (PT) perlu mendapatkan perhatian.
Apabila akses masyarakat untuk bisa belajar
setinggi-tingginya hingga PT meningkat, maka akan makin banyak pula anak-anak
bangsa yang cerdas, yang sudah tentu akan berpengaruh besar bagi upaya-upaya
memajukan bangsa ke depan. Untuk itulah, anggaran pendidikan ditingkatkan
dengan fokus peningkatan kualitas pendidikan.
Dengan anggaran meningkat, pencanangan program
sertifikasi guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional bisa
dilakukan. Tetapi, harus diakui bahwa program sertifikasi bagi guru itu memang
belum sesuai harapan. Ada kesan sertifikasi masih dianggap hanya untuk
kesejahteraan guru, bukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Idealnya,
sertifikasi guru harus efektif, benar-benar untuk peningkatan kualitas proses
belajar-mengajar dan sekaligus untuk kesejahteraan guru. Kalau kesejahteraan
guru meningkat, hasil belajar-mengajar pun diharapkan kian efektif hingga
kualitas pendidikan meningkat.
Di lain pihak, upaya-upaya maksimal agar daya
tampung di perguruan tinggi bisa ditingkatkan, baik di perguruan tinggi negeri
(PTN) maupun di perguruan tinggi swasta (PTS), dengan standar kualitas yang
memadai perlu terus dilakukan. Pembahasan RUU Perguruan Tinggi yang hingga kini
masih terus dijalankan juga lebih menekankan pada usaha agar daya tampung di PT
makin besar. Dengan demikian, kelak akan banyak anak Indonesia dapat menggapai
prestasi setinggi-tingginya.
Selain ketersediaan daya tampung bangku kuliah
yang terbatas, salah satu masalah dunia pendidikan Indonesia adalah soal
keterjangkauan biaya untuk masuk perguruan tinggi. Ada kesan biaya masuk dan
kuliah di perguruan tinggi kita mahal, baik itu di PTN maupun PTS. Oleh sebab
itu, perlu terus dijajaki adanya kebijakan alternatif bagi mahasiswa, antara
lain kebijakan pembebasan uang kuliah bagi mahasiswa berprestasi. Kemudian,
khusus bagi mahasiswa yang sudah kuliah bertahun-tahun, jangan sampai drop out
(DO) hanya karena masalah biaya.
Oleh sebab itulah, melalui RUU PT, berbagai
masalah pendidikan, termasuk yang terkait dengan masalah pembiayaan untuk masuk
PT, akan terus dibenahi. Memang ada kesan UU PT sarat dengan komersialisasi
pendidikan. Hal-hal inilah yang akan dikaji secara serius agar tidak menjadi
hambatan bagi para pelajar, khususnya dari kalangan menengah ke bawah, untuk
bisa mengenyam pendidikan hingga ke perguruan tinggi, baik di PTN maupun PTS.
UU PT menegaskan pemerintah tak hanya memberikan
dukungan kepada PTN, tetapi juga memberikan dukungan untuk pengembangan
PTS-PTS. Namun, dengan tanggung jawab, ada sistem penjaminan mutu, beasiswa
untuk mahasiswa miskin brprestasi, dan lain-lain. Obsesi kita, perguruan tinggi
adalah tempat mengasah ilmu bagi anak bangsa untuk meningkatkan kualitas
pendidikan nasional ke depan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar