Kamis, 10 Mei 2012

Potret Buram Otda


Potret Buram Otda
Sutrisno; Mahasiswa Pascasarjana (S2) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 09 Mei 2012


Pelaksanaan otonomi daerah (otda) sudah berjalan dua belas tahun. Saat awal otda dilaksanakan, orang membayangkan otda adalah sebuah fase baru, yang bakal memberikan harapan sekaligus ruang hidup yang lebih leluasa.

Wajar saja antusiasme pemberlakuan otonomi disambut di mana-mana, bahkan sampai ke pelosok yang terisolasi sekalipun. Tetapi, sejak UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah diberlakukan, bahkan sampai diganti dengan yang baru, yaitu UU No 32 Tahun 2004 diubah menjadi UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan otda seperti jalan di tempat (stagnan).

Bahkan, otda telah menimbulkan masalah-masalah baru, di antaranya menjauh dari cita-cita persatuan bangsa seperti, pertama, fanatisme daerah. Kedua, mangarah paham separatis. Ketiga, kebocoran dana APBN ternyata masih terus berlanjut karena tidak terkontrol, di mana keberadaan bupati dan wali kota tidak punya hak untuk mencampuri proyek-proyek yang diperbantukan pusat kepada provinsi.

Keempat, yang tidak kalah menariknya adalah tentang suasana pemilihan langsung kepala-kepala daerah yang sangat mencekam. Malah sekarang ini di kalangan masyarakat mengatakan undang-undang ini membuat kita tidak terkendali atau kebablasan.

Harus diakui, sejak otda diberlakukan, banyak kritik yang mengemuka terkait perilaku tak elok para kepala daerah. Fenomena munculnya raja-raja kecil hingga maraknya korupsi di daerah menjadi petanda ada yang salah dengan otda. Belum lagi bila mengacu pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mayoritas habis untuk belanja birokrasi. APBD dinilai masih menjadi incaran koruptor.

Hal ini dibuktikan terus meningkatnya potensi kerugian negara akibat korupsi yang menggerogoti APBD. Maraknya kasus korupsi yang melibatkan keuangan daerah, terutama APBD, jelas sangat ironis di tengah himpitan hidup masyarakat, kemiskinan, serta angka pengangguran yang telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan.

Kasus-kasus korupsi tersebut juga menjadi bukti telah terjadi pembajakan makna desentralisasi sekaligus potret buram pelaksanaan otda yang dengan susah payah mulai kita bangun.

Kompleksitas Persoalan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat dari 524 kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota), 173 di antaranya terlibat kasus korupsi pada 2004-2012. Dari jumlah tersebut, 70 persen telah diputus bersalah dan diberhentikan.

Dengan otda, para kepala daerah dengan kekuasaannya memanfaatkan aji mumpung sebagai bupati/wali kota menciptakan modus baru korupsi, antara lain menahan setoran pajak ke pusat dengan menyimpan di rekening pribadi kepala daerah maupun modus pinjaman kas daerah untuk investasi pribadi.

Ditambah, kongkalikong markup dan cash back dari rekanan proyek, budaya upeti. Modus lain adalah pemanfaatan sisa dana tanpa pertanggungjawaban, manipulasi sisa APBD, manipulasi perizinan, gratifikasi dari dana BPD penampung anggaran daerah, hingga bantuan sosial yang tak sesuai peruntukan. Jadi, memang banyak cara, trik, dan modus yang dipergunakan kepala daerah dan birokrasi pemerintah daerah untuk memperkaya dirinya (Hadi Supeno, Korupsi di Daerah, 2009).

Kita mafhum bahwa desentralisasi politik yang saat ini tengah berjalan memang telah membalik arah seluruh logika kekuasaan secara sangat cepat dan mengurangi kekuasaan pusat secara amat signifikan. Konsekuensi dari kondisi tersebut adalah lahirnya kompleksitas persoalan yang luar biasa dalam spektrum otonomi daerah. Sebagian adalah persoalan lama yang belum tuntas dan sebagian merupakan persoalan baru.

Salah satu persoalan baru yang muncul adalah terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Di sinilah letak persoalannya. Pada tingkatan daerah, masih terdapat persoalan akuntabilitas dan responsibilitas pengelolaan keuangan serta belum terbentuknya sistem yang sempurna untuk memastikan setiap sen uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab oleh pemerintah daerah.

Berkaitan dengan itu, Wakil Presiden Boediono saat membuka peringatan Hari Otonomi Daerah XVI, di Jakarta, Rabu (25/4) lalu, meminta agar persoalan otda segera dituntaskan karena masih adanya tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antara pusat dan daerah. Tumpang tindih kebijakan harus segera dituntaskan agar tak lagi tersisa wilayah abu-abu dalam pelaksanaan otda.

Wapres Boediono meminta masalah tersebut bisa tuntas saat akhir masa jabatannya. Pelaksanaan otda di Indonesia telah mendapat apresiasi dari dunia internasional yang menilai sebuah proses demokrasi yang telah berjalan dengan baik. Namun, faktanya di dalam negeri sendiri, masalah masih membelit. Itu terjadi karena belum dijabarkannya secara cermat dan rinci, apa yang jadi kewenangan dan tanggung jawab pusat dan apa yang jadi kewenangan daerah. Begitu pun yang terkait dengan hak dan kewajiban pusat dan daerah (Kompas, 26/4/2012).

Kinerja daerah dalam melaksanakan otda tidak berdiri sendiri atas upaya daerah, tetapi juga dipengaruhi kebijakan dan perilaku pemerintah pusat. Tingkat pengaruhnya amat beragam bergantung pada seberapa “taat” dan “inovatif” daerah menyikapi kebijakan pemerintah. Dalam tahap desentralisasi Indonesia yang belum terlembagakan secara baik, keberanian bersikap kepala daerah sangat menentukan kinerja daerah.

Pemerintah daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya selalu ditandai kemauan politik dan kemampuan manajerial kepala daerah. Meski jumlahnya tidak terlalu banyak (misalnya, Lamongan, Solo, Karaganyar, Sragen, Tarakan, Kebumen, Jembrana, Solok), hal itu bisa menjadi bukti bahwa otda yang disertai dengan komitmen politik tinggi dari kepala daerah dan dukungan politik dari DPRD akan menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Praktik otda yang menggembirakan tersebut harus menjadi perhatian seluruh stakeholders kehidupan bernegara bahwa penyelenggaraan otda yang bertanggung jawab, konsistensi pemerintah pusat termasuk DPR, dan kemampuan masyarakat untuk mengontrol pelaksanaan otda akan menjadi kunci keberhasilan otda.

Keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi akan mempertahankan keutuhan NKRI. Menjadi tugas bagi kita agar corak pemerintahan yang desentralistik itu harus meningkatkan demokrasi dan kesejahteraan, bukan menjadi pemuas kepentingan elite belaka. Otda harus menjadi kesempatan bagi rakyat untuk menikmati kehidupan yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar