Rabu, 23 Mei 2012

Perlunya Iklan di Lembaga Penyiaran Swasta


Perlunya Iklan di Lembaga Penyiaran Swasta
Wijaya Kusuma S ; Pemerhati Lembaga Penyiaran Swasta
SUMBER :  SINDO, 23 Mei 2012


Dunia penyiaran saat ini mulai mengalami distorsi dengan semakin banyaknya moda transmisi penyiaran yang pancarkan melalui moda streaming TV, IP TV, TV satelit, cable cast, video ondemand, dan moda lainnya.

Semua bentuk kegiatan penyiaran dalam bentuk media lain juga perlu diawasi.Konten-konten yang ditayangkan perlu disaring sebelum disajikan kepada pemirsa. Apalagi dimasa yang akan datang dengan masuknya era digitalisasi,di mana ketersediaan kanal untuk televisi menjadi lebih banyak lagi. Pengaturan media lainnya perlu diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan datang.

Demikian pula lembaga negara yang bertugas di bidang penyiaran harus pula mengawasi penyiaran media lainnya secara konsisten dan tidak pandang bulu.Lembaga negara yang bertugas dalam bidang penyiaran tersebut juga seharusnya mengawasi pula model-model penyiaran yang justru lebih berbahaya karena memasuki ruang yang lebih privat dan bahkan ditonton di mana saja dan kapan saja melalui gadget. Situasi ini tentu tidak dapat dielakkan dengan semakin berkembangnya zaman.

Di dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 diatur empat jenis lembaga penyiaran yang mempunyai ciri khas model penyiaran masing-masing. Ada yang sifatnya “berbayar” yang berarti bahwa masyarakat memang mendapatkan tayangan yang diinginkan melalui cara berlangganan. Ada yang bersifat “publik”dan nasional yang memang misinya memuat tayangan yang memuat program edukasi untuk kepentingan publik dan sifatnya nasional serta mendapatkan APBN dan APBD serta APBNP dan ada yang sifatnya “komunitas” yang dibiayai oleh komunitasnya.

Bagaimana dengan Lembaga Penyiaran Swasta? Tentu lembaga penyiaran swasta membiayai hidupnya dari waktu iklan yang dialokasikan dalam siarannya. Dalam Pasal 46 ayat 8 Undang-Undang Penyiaran juga dinyatakan waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran. Berdasarkan undangundang, yang dibatasi adalah waktu tayang iklan.

Kenapa demikian? Karena memang waktu tayang iklan akan mengganggu tayangan bila memotong waktu tayang lebih dari 20% karena iklan tersebut menggunakan waktu di selasela suatu program acara yang ditayangkan. Tidak demikian halnya dengan adlibs, squeeze frame, maupun running text, built in atau yang sejenisnya yang tidak menggunakan waktu tayang, tentunya hal tersebut tidak mengganggu jalannya suatu acara dan penonton dapat tetap dapat menonton tayangan yang dikehendaki.

Apalagi built in (atau iklan yang terselip dalam tayangan), hal itu tidak dapat dielakkan dalam suatu acara.Ambil contoh, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap pertandingan sepak bola, pemain bolanya akan menggunakan kaos sponsor, kemudian di pinggir lapangan ada a board yang dipasang oleh penyelenggara pertandingan. Kalau acara pertandingan tersebut disiarkan oleh lembaga penyiaran, tidak terhindarkan iklan-iklan yang menghiasi acara sepak bola tersebut akan terekam oleh kamera.

Kalau hal itu dihitung sebagai waktu tayang iklan, sekali pertandingan bola, waktu tayang iklan sebuah lembaga penyiaran akan habis. Kalau demikian, bagaimana mungkin sebuah lembaga penyiaran dapat membiayai sebuah iklan berkualitas. Kecuali bila lembaga penyiaran swasta diberikan sumbangan dana APBN, tentunya lembaga penyiaran dapat menyajikan pelbagai program acara berkualitas secara gratis kepada pemirsa karena biaya operasionalnya terjamin.

Kebijaksanaan Memilih Tayangan

Adalah kedaulatan rakyat untuk bebas memilih menikmati tayangan yang berkualitas seperti liga sepak bola nasional dan internasional, pertandingan tinju, badminton, balap motor dan mobil kelas dunia,berita lokal, nasional bahkan internasional, dan tayangan lainnya tanpa harus merogoh kocek untuk berlangganan atau mengeluarkan uang untuk memperoleh tayangan tersebut.Semua tontonan tersebut disajikan secara gratis dan lembaga penyiaran swasta bekerja keras untuk membiayai program berkualitas tersebut.

Biaya pembuatansuatu program tentu tidaklah murah. Adalah kreativitas tim di lembaga penyiaran swasta yang bekerja keras untuk mencari pendanaan bagi program yang berkualitas tersebut. Karena itu, kebijaksanaan masyarakat pula untuk tidak menonton atau mematikan suatu tayangan bila acara tersebut tidak ingin ditontonnya.

Yang menjadi penting justru kecerdasan dan kesadaran pribadi pemirsa untuk tidak menonton acara-acara yang memang tidak sesuai kehendaknya atau tidak sesuai usianya.Di sini perlukerjasamaantaralembaga penyiaran dan lembaga independen di bidang penyiaran secara bersama sama melakukan media literacy atau sosialisasi tentang perlunya menonton dengan cerdas dan bijaksana.

Pedoman Perilaku Penyiaran

Suatu acara televisi selayaknya mempunyai pedoman dan pedoman itu menjadi semacam code of conduct atau panduan dalam membuat suatu program tayangan. Layaknya suatu pedoman,pedoman perilaku penyiaran adalah panduan bagaimana suatu program dibuat dengan baik, aman, menghibur dan mendidik, serta sesuai dengan jam tayang. Pengaturan iklan di dalamnya tentu sudah menyalahi tata perundang-undangan.

Sangat disayangkan bila suatu standar program siaran dan pedoman perilaku penyiaran justru mengatur mengenai hidup dan matinya suatu lembaga penyiaran. Bahkan mengatur hal-hal lain yang sebenarnya sudah diatur di UU atau peraturan lainnya misalnya tentang pers dan jurnalistik, tentang pemilu, bahkan sanksi.

Pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran juga seharusnya tidak diberlakukan sama rata kepada seluruh lembaga penyiaran karena masing-masing lembaga penyiaran mempunyai sifat penyiaran dan misi yang berbeda. Karakteristik program yang ditayangkan masing-masing berbeda pula.

Berdasarkan hal tersebut, adalah sangat arif bila lembaga negara yang menangani bidang penyiaran menetapkan suatu pedoman perilaku penyiaran berdasarkan usulan dari masyarakat/asosiasi penyiaran sehingga pedoman perilaku penyiaran tersebut dapat diberlakukan secara aplikatif dan tepat guna mengawasi program-program yang ditayangkan lembaga penyiaran.

Lembaga negara bidang penyiaran selayaknya menjadi mitra lembaga penyiaran yang bersama-sama membangun program yang berkualitas, memberikan pengarahan dan penguatan lembaga penyiaran agar tumbuh berkembang untuk bisa berkembang bersaing di dunia internasional seperti Voice of America, Al Jazeera, CNBC, NHK, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar