Otoritarianisme
Permendagri
Amir Effendi Siregar ; Ketua Serikat Perusahaan Pers Pusat
SUMBER : KOMPAS, 12
Mei 2012
Sangat mengejutkan Menteri Dalam Negeri pada
20 April 2012 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini diundangkan pada 23 April
2012 oleh Menteri Hukum dan HAM.
Isinya penuh dengan semangat antidemokrasi
dan bersifat sangat otoriter. Betapa tidak! Semua organisasi kemasyarakatan
wajib mendaftarkan diri dan memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) yang
dapat diperpanjang, dibekukan, ataupun dicabut.
SKT ini diberlakukan seolah-olah izin
beroperasi yang dapat dibekukan dan kemudian dicabut apabila, antara lain,
menyebarkan ideologi marxisme, ateisme, kapitalisme, sosialisme, serta ideologi
lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Antidemokrasi
Indonesia telah memilih demokrasi sebagai
jalan hidup bernegara. Selama ini kita merasa hak-hak sipil dan politik dalam
bentuk kebebasan berbicara, berekspresi, kemerdekaan pers, dan berorganisasi
telah secara relatif diperoleh. Dan, selanjutnya mencoba memperjuangkan
demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya dalam usaha menjamin hak ekonomi, sosial,
dan budaya masyarakat, kini ditarik mundur oleh peraturan menteri (permen) yang
bersifat otoriter itu.
Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
dimaksud oleh permen tersebut adalah organisasi yang dibentuk secara sukarela
atas kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Ormas ini bukan organisasi yang berafiliasi atau sayap organisasi
partai politik, selanjutnya bukan juga ormas yang didirikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, organisasi, seperti Persatuan
Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, dan
banyak organisasi masyarakat sipil lainnya, baik di tingkat lokal maupun
nasional, wajib mendaftarkan diri dan memperoleh SKT meskipun mungkin sudah
memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Proses pendaftaran berdasarkan permen itu
melalui jalan yang rumit, mulai dari kelengkapan administratif, seperti
anggaran dasar dan rumah tangga, hingga rekomendasi dari instansi terkait
sesuai bidang ormas.
Cantumkan
Pejabat
Kemudian, yang aneh dan berlebihan adalah
kesediaan ormas untuk mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan,
dan tokoh masyarakat dalam kepengurusan. Selanjutnya semua dokumen akan
diperiksa oleh petugas peneliti dokumen ataupun oleh petugas peneliti lapangan.
Lewat penelitian inilah antara lain dinyatakan apakah SKT dapat diterbitkan
atau tidak.
Menteri atau gubernur/wali kota menerbitkan
SKT yang berlaku lima tahun sesuai dengan tingkatan organisasinya, apakah kota,
provinsi, atau nasional. Ukuran nasional, antara lain, keberadaannya, yaitu
terdapat paling sedikit pada setengah dari jumlah provinsi di Indonesia.
Demikian juga dengan logika dan proporsi yang sama pada tingkat provinsi dan
kota.
SKT ini dapat diperpanjang, diubah,
dibekukan, ataupun dicabut. SKT dapat dibekukan selain seperti alasan yang
telah disebut di atas juga karena dianggap menyebarkan ajaran yang
meresahkan masyarakat, terlibat dalam organisasi terlarang, serta
banyak sekali alasan lain yang sangat bersifat karet dan bisa multitafsir.
SKT dapat juga dicabut, tidak dapat
diaktifkan kembali, dan dimasukkan dalam daftar organisasi bermasalah. Dengan
demikian, tampak jelas bahwa seolah-olah SKT adalah surat izin berorganisasi.
Jika tidak memperoleh SKT, ormas dapat dianggap melanggar peraturan
perundang-undangan.
Dasar
Hukum
Apakah dasar hukum utama permen ini? Ternyata
adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 yang sangat bersifat otoriter, yang
dikeluarkan memang pada zaman Indonesia berada dalam sistem politik yang
represif otoriter.
UU dan peraturan pemerintah itu secara jelas
menyebutkan bahwa setiap ormas hanya boleh memiliki Pancasila sebagai
satu-satunya asas serta dapat dibekukan dan dibubarkan sebagaimana alasan yang
telah disebutkan dalam permendagri di atas.
UU tersebut di atas menyatakan bahwa
pemerintah membubarkan ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan
paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme serta ideologi, paham, atau
ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam segala bentuk
dan perwujudannya.
Namun, permendagri ini secara eksplisit dan
lebih luas lagi menyatakan bahwa pembekuan SKT bisa dilakukan, antara lain,
jika dianggap menyebarkan ideologi marxisme, atheisme, kapitalisme, sosialisme,
serta ideologi lainnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.
Harus
Dicabut
Permen ini berbahaya dan sangat
antidemokrasi. Tidak hanya dapat menghambat tumbuh dan berkembangnya organisasi
kemasyarakatan secara umum, tetapi juga sangat merugikan dan berbahaya buat
organisasi media, pers, wartawan, dan jurnalis. Organisasi-organisasi
ini dapat diklasifikasikan sebagai organisasi bermasalah dan melanggar undang-undang
karena pemberitaan, artikel, serta informasinya yang sering kali menyebarkan
ideologi lain dan kadang kala memang tidak sesuai dengan Pancasila.
Sebagai media, wartawan, dan jurnalis yang
profesional serta hidup dalam sistem yang demokratis adalah kewajiban untuk
menyajikan informasi dari berbagai sudut pandang agar pembaca dapat memperoleh
informasi yang komprehensif dan lengkap guna meningkatkan pengetahuan dan
kesejahteraan hidupnya.
Yang penting kita hidup dalam sebuah sistem
yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebaiknya memang Menteri
Dalam Negeri mencabut permen bermasalah ini dan atau organisasi masyarakat
sipil melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1985 yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar