Minggu, 13 Mei 2012

Otoritarianisme Permendagri


Otoritarianisme Permendagri
Amir Effendi Siregar ;  Ketua Serikat Perusahaan Pers Pusat
SUMBER :  KOMPAS, 12 Mei 2012



Sangat mengejutkan Menteri Dalam Negeri pada 20 April 2012 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini diundangkan pada 23 April 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM.

Isinya penuh dengan semangat antidemokrasi dan bersifat sangat otoriter. Betapa tidak! Semua organisasi kemasyarakatan wajib mendaftarkan diri dan memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) yang dapat diperpanjang, dibekukan, ataupun dicabut.

SKT ini diberlakukan seolah-olah izin beroperasi yang dapat dibekukan dan kemudian dicabut apabila, antara lain, menyebarkan ideologi marxisme, ateisme, kapitalisme, sosialisme, serta ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Antidemokrasi

Indonesia telah memilih demokrasi sebagai jalan hidup bernegara. Selama ini kita merasa hak-hak sipil dan politik dalam bentuk kebebasan berbicara, berekspresi, kemerdekaan pers, dan berorganisasi telah secara relatif diperoleh. Dan, selanjutnya mencoba memperjuangkan demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya dalam usaha menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, kini ditarik mundur oleh peraturan menteri (permen) yang bersifat otoriter itu.

Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dimaksud oleh permen tersebut adalah organisasi yang dibentuk secara sukarela atas kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ormas ini bukan organisasi yang berafiliasi atau sayap organisasi partai politik, selanjutnya bukan juga ormas yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, organisasi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, dan banyak organisasi masyarakat sipil lainnya, baik di tingkat lokal maupun nasional, wajib mendaftarkan diri dan memperoleh SKT meskipun mungkin sudah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Proses pendaftaran berdasarkan permen itu melalui jalan yang rumit, mulai dari kelengkapan administratif, seperti anggaran dasar dan rumah tangga, hingga rekomendasi dari instansi terkait sesuai bidang ormas.

Cantumkan Pejabat

Kemudian, yang aneh dan berlebihan adalah kesediaan ormas untuk mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat dalam kepengurusan. Selanjutnya semua dokumen akan diperiksa oleh petugas peneliti dokumen ataupun oleh petugas peneliti lapangan. Lewat penelitian inilah antara lain dinyatakan apakah SKT dapat diterbitkan atau tidak.

Menteri atau gubernur/wali kota menerbitkan SKT yang berlaku lima tahun sesuai dengan tingkatan organisasinya, apakah kota, provinsi, atau nasional. Ukuran nasional, antara lain, keberadaannya, yaitu terdapat paling sedikit pada setengah dari jumlah provinsi di Indonesia. Demikian juga dengan logika dan proporsi yang sama pada tingkat provinsi dan kota.

SKT ini dapat diperpanjang, diubah, dibekukan, ataupun dicabut. SKT dapat dibekukan selain seperti alasan yang telah disebut di atas juga karena dianggap menyebarkan ajaran yang meresahkan masyarakat, terlibat dalam organisasi terlarang, serta banyak sekali alasan lain yang sangat bersifat karet dan bisa multitafsir.

SKT dapat juga dicabut, tidak dapat diaktifkan kembali, dan dimasukkan dalam daftar organisasi bermasalah. Dengan demikian, tampak jelas bahwa seolah-olah SKT adalah surat izin berorganisasi. Jika tidak memperoleh SKT, ormas dapat dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Apakah dasar hukum utama permen ini? Ternyata adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 yang sangat bersifat otoriter, yang dikeluarkan memang pada zaman Indonesia berada dalam sistem politik yang represif otoriter.

UU dan peraturan pemerintah itu secara jelas menyebutkan bahwa setiap ormas hanya boleh memiliki Pancasila sebagai satu-satunya asas serta dapat dibekukan dan dibubarkan sebagaimana alasan yang telah disebutkan dalam permendagri di atas.

UU tersebut di atas menyatakan bahwa pemerintah membubarkan ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme serta ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.

Namun, permendagri ini secara eksplisit dan lebih luas lagi menyatakan bahwa pembekuan SKT bisa dilakukan, antara lain, jika dianggap menyebarkan ideologi marxisme, atheisme, kapitalisme, sosialisme, serta ideologi lainnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.

Harus Dicabut

Permen ini berbahaya dan sangat antidemokrasi. Tidak hanya dapat menghambat tumbuh dan berkembangnya organisasi kemasyarakatan secara umum, tetapi juga sangat merugikan dan berbahaya buat organisasi media, pers, wartawan, dan jurnalis. Organisasi-organisasi ini dapat diklasifikasikan sebagai organisasi bermasalah dan melanggar undang-undang karena pemberitaan, artikel, serta informasinya yang sering kali menyebarkan ideologi lain dan kadang kala memang tidak sesuai dengan Pancasila.

Sebagai media, wartawan, dan jurnalis yang profesional serta hidup dalam sistem yang demokratis adalah kewajiban untuk menyajikan informasi dari berbagai sudut pandang agar pembaca dapat memperoleh informasi yang komprehensif dan lengkap guna meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan hidupnya.

Yang penting kita hidup dalam sebuah sistem yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebaiknya memang Menteri Dalam Negeri mencabut permen bermasalah ini dan atau organisasi masyarakat sipil melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar