Rabu, 13 Juli 2022

 

Pasal 240 RKUHP Ancam Kebebasan Ekspresi & Kriminalisasi Aktivis

Andrian Pratama Taher :  Jurnalis Tirto.id

TIRTO.ID, 12 Juli 2022

 

 

                                                           

Isu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih memuat sejumlah pasal kontroversi yang menuai perbincangan publik. Setelah pro-kontra terkait Pasal 218 RKUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, kini Pasal 240 RKUHP juga menjadi sorotan.

 

Pasal 240 RKUHP memuat tentang penghinaan terhadap pemerintahan yang sah. “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 240 RKUHP yang rilis Juli 2022 sebagaimana dilihat Tirto, Senin (11/7/2022).

 

Selain Pasal 240, ada juga Pasal 241 yang menyasar pada orang-orang yang menyiarkan, menunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar di muka umum, memperdengarkan rekaman maupun menyebarluaskan dengan teknologi informasi yang sah dengan isi penghinaan dapat dipenjara 4 tahun penjara atau paling banyak pidana kategori V.

 

Peneliti KontraS, Rozy Brilian mengakui bahwa Pasal 240 merupakan pasal yang problematis, selain pasal penghinaan presiden dan penghinaan terhadap lembaga negara. Ia menilai, pasal tersebut berpotensi kuat sebagai alat pembungkaman suara publik.

 

“Ini pasal berbahaya dan problematis sekali untuk aktivis, selain pasal penghinaan presiden dan penghinaan terhadap lembaga negara. Kami melihat pasal sangat opresif dan akan dijadikan sebagai alat pembungkaman aktivis serta masyarakat yang kritis," kata Royz kepada reporter Tirto, Senin (11/7/2022).

 

Rozy menambahkan, “Pasal 240 itu karet sekali karena objeknya ditujukan pada pemerintahan yang sah di mana meliputi pemerintah pusat hingga daerah.”

 

Rozy menilai, ketentuan pidana seharusnya melindungi rakyat dalam berekspresi secara sah dan konstitusi jika dikaitkan dalam konsep demokrasi. Ia menilai, regulasi yang ada harus memberi ruang bagi publik untuk mengkritik kebijakan yang tidak memuaskan.

 

Keberadaan pasal ini, kata Rozy, dikhawatirkan akan menjerat orang-orang yang mengkritik, terutama ketika berbicara di media sosial.

 

“Kami khawatir bahwa pasal ini akan dengan mudahnya diberlakukan jika ada kritik baik yang disampaikan secara langsung maupun lewat media sosial," kata Rozy.

 

Di sisi lain, meski delik Pasal 240 RKUHP bersifat materiil, tetapi ukuran dari kerusuhan itu tidak jelas rumusannya. Ia menilai, keributan, keonaran, huru-hara merupakan hal subjektif. Ia khawatir kritik yang berujung demonstrasi dan menimbulkan kemacetan masuk klasifikasi delik tersebut.

 

“Enggak masuk akal sama sekali karena, kan, unsur pasalnya yang bermasalah, di [pasal] 240 itu misalnya penghinaan itu apa definisinya enggak jelas, mengakibatkan kerusuhan pun karet, abstrak," tutur Rozy.

 

Oleh karena itu, Rozy menyarankan agar pasal-pasal bermasalah, termasuk pasal yang mengancam kebebasan berekspresi agar dicabut, bukan dimodifikasi.

 

“Kalau memang mau demokratisasi seutuhnya, pasal-pasal bermasalah yang akan mengancam kebebasan berekspresi ini harusnya dicabut, bukan dimodifikasi. KUHP itu susunan Belanda yang pada waktu itu sebagai penjajah. Seharusnya RKUHP merupakan bentuk anti-tesis dari pasal-pasal kolonial tersebut," kata Rozy.

 

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur memandang, keberadaan Pasal 240 RKUHP berbahaya sehingga perlu dihapus. Ia malah menyebut pasal tersebut lebih berbahaya daripada pasal penghinaan presiden di Pasal 218 RKUHP.

 

“Penghinaan itu adalah definisi yang sangat subjektif, tergantung orang yang merasa terhinanya. Jadi ini kata penghinaan sendiri adalah sangat karet. Nah ketika ditujukan kepada kata pemerintah itu akan menjadi semakin karet, pemerintah yang mana?" kata Isnur kepada Tirto, Senin (11/7/2022).

 

Isnur menanyakan konteks pemerintah apakah berarti pemerintah pusat saja atau hingga level kelurahan? Ia mengingatkan pegawai kelurahan juga bagian dari pemerintah. Dengan kata lain, publik mudah menjadi korban kriminalisasi.

 

“Pertama orang mengkritik, tetapi kemudian yang dikritik merasa itu penghinaan, dia akan kena. (Pasal 240 RKUHP) akan sangat bisa menjerat siapapun,” kata Isnur.

 

Kedua, Isnur mengingatkan bahwa posisi pemerintah bukan harus dilindungi, tetapi bertugas memenuhi, menghormati dan menegakkan hak asasi manusia dan hukum. Dengan kata lain, pemerintah bisa dikritik atau dimintai pertanggungjawaban ketika mereka tidak mampu memenuhi tugas tersebut selayaknya amanat konstitusi.

 

Ketiga, Isnur khawatir pasal karet ini akan menjadi 'senjata' untuk membungkam suara kritis publik. Ia khawatir upaya kriminalisasi akan nyata akibat pasal ini.

 

“Selama ini praktik bahwa pasal-pasal seperti ini adalah pasal yang memang dijadikan alat buat membungkam, alat membuat melakukan kriminalisasi kepada orang yang kritis. Bagaimana misalnya orang mengkritik kepada aparat kepolisian, kepada misalnya bupati itu langsung dijadikan sasaran buat dikriminalisasi," kata Isnur.

 

Isnur pun mengingatkan Indonesia meratifikasi konvenan internasional tentang hak sipil politik. Pemerintah, sebagaimana isi konvenan tersebut, seharusnya menjamin rakyat untuk berekspresi dan berpendapat. Ia khawatir, seniman yang mengkritik pemerintah lewat karya seni jadi terjerat pasal penghinaan.

 

“Ini pasal yang sangat berbahaya, sangat bisa mengancam demokrasi dan juga bisa membungkam, bisa mengkriminalisasi banyak orang yang kritis," kata Isnur.

 

Penjelasan Pemerintah

 

Tim Sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries menegaskan bahwa Pasal 240 RKUHP adalah bentuk dekolonialisasi dan demokratisasi. Ia beralasan, pemerintah berupaya merumuskan delik secara konkret.

 

“Justru Pasal 240 RKUHP ini merupakan wujud dekolonisasi dan demokratisasi, karena sudah dirumuskan sebagai delik materiil yang mensyaratkan harus adanya akibat, yaitu berupa kerusuhan dalam masyarakat, sehingga kalau tidak ada akibat tersebut maka penghinaan terhadap pemerintah tidak bisa dipidana dengan Pasal 240 RKUHP yang juga dirumuskan sebagai delik konkret (tidak abstrak)," kata Aries kepada Tirto, Senin (11/7/2022).

 

Aries mengingatkan, pemerintah berupaya menjaring masukan publik dalam upaya menyempurnakan RKUHP usai Presiden Jokowi menunda pengesahan RKUHP pada September 2019. Penundaan tersebut juga sebagai upaya menyempurnakan RKUHP yang sudah dibahas di tingkat I bersama DPR dan daftar inventaris masalah.

 

Aries pun bisa menjelaskan alasan pemerintah dengan melihat bahwa kemunculan Pasal 240 RKUHP berdasarkan Pasal 154 KUHP. Pasal ini sudah diuji di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah pun berupaya menilai sesuai dengan hasil persidangan MK saat pengujian pasal tersebut.

 

Ia pun memastikan bahwa Pasal 240 RKUHP justru melindungi para aktivis maupun publik dalam menyampaikan pendapat.

 

“Justru para aktivis dan masyarakat sangat dilindungi kedudukan hukum dan haknya untuk menyatakan pendapat dengan adanya perumusan Pasal 240 KUHP sebagai delik materiil yang mensyaratkan harus adanya berupa kerusuhan dalam masyarakat baru bisa dipidana dengan pasal tersebut," kata Aries.

 

Aries juga menilai, publik perlu memahami pembeda kritik dan delik penghinaan, terutama di media sosial. Ia mengingatkan bahwa kritik tidak bisa dipidana dengan pasal apa pun di RKUHP.

 

“Masyarakat perlu senantiasa diedukasi untuk membedakan kritik dan delik (penghinaan). Kritik di media sosial terhadap pemerintah atau kebijakannya jelas tidak dapat dipidana dengan pasal apa pun di RKUHP, sehingga pasal ini tidak memiliki alasan yang cukup logis untuk dicabut dari RKUHP," tutur Aries.

 

Sumber :  https://tirto.id/pasal-240-rkuhp-ancam-kebebasan-ekspresi-kriminalisasi-aktivis-gtXn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar