Sabtu, 12 September 2015

Menyongsong Energi Terbarukan

Menyongsong Energi Terbarukan

Liek Wilardjo  ;  Fisikawan
                                                     KOMPAS, 11 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ekonom yang baru saja menjadi Menko Kemaritiman Rizal Ramli menilai lesan (target) pembangunan pembangkit tenaga listrik 35 GWe terlalu ambisius untuk diselesaikan tahun 2019. Apalagi kalau ditambah dengan ”tunggakan” 7 GWe yang tidak dapat dirampungkan pemerintahan Presiden SBY.

Pakar perencanaan tenaga listrik, Dr Ing Nengah Sudja, sebelum megaproyek itu dicanangkan Presiden Jokowi juga sudah berpendapat begitu. Kalaupun dari segi dana, pembebasan lahan, amdal, dan perizinan tidak ada masalah, waktunya jelas tidak cukup! PLTU Batang di Pantura Jateng (2 x 1.000 MWe) sampai sekarang pun belum selesai. Padahal, bupatinya tegas dan dalam pembebasan tanah Presiden dan Wapres ikut turun tangan.

Pembangkit-pembangkit berkapasitas daya total 35 GWe akan berupa PLTU, yang sekitar 60 persen berbahan-bakar batubara, dan selebihnya berbahan bakar gas. Ini dikecam aktivis Walhi, Ode Rahman (Kompas, 19/8).

Mencemari udara

Bahan bakar fosil, seperti gas dan apalagi batubara, itu kotor. Pencemaran udara akibat pembakarannya memicu pemanasan global dan perubahan iklim. Kalau batubaranya mengandung belerang, PLTU batubara juga bisa menyebabkan hujan asam. Bahan bakar fosil adalah ancaman serius terhadap lingkungan.

Kritik ini perlu diperhatikan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Juga saran agar dalam bauran energi nasional ditetapkan lesan 50 persen energi terbarukan (ET), yang harus dicapai pada 2030. Sekarang Kebijakan Energi Nasional (KEN) hanya mematok 24 persen energi baru/terbarukan (EBT) melalui PP Nomor 79 Tahun 2014.

Bahkan, nomenklatur EBT pun, agar tidak multitafsir perlu dipilah menjadi sekian persen energi baru (EB) dan selebihnya ET. Kalau tidak, EBT dapat sengaja disalahartikan mencakup energi nuklir, padahal energi nuklir bukan ET.

Bahkan, seandainya limbah PLTN fisi-termal dapat ”dibakar” dalam reaktor pembiak cepat (fast breeder reactor), tetap saja energi nuklir bukan ET dalam arti sebenarnya. Plutonium-239 yang muncul dalam operasi reaktor berbahan bakar uranium alam, atau uranium-233 yang dihasilkan reaktor thorium, merupakan bahan bakar baru, tetapi bukan bahan bakar terbarukan.

Terbarukan dan konservasi

Angka-angka yang dipatok dalam KEN sudah baik, setidaknya buat sementara. Pernyataan bahwa bagi Indonesia energi nuklir merupakan opsi terakhir juga sudah ”pas”. Kalau kita masih memanfaatkan energi fosil yang kotor, itu semata-mata karena terpaksa, tetapi ini bukan karena kita tidak punya sumber daya ET, seperti Matahari, angin, air, dan panas bumi. Kita cukup kaya!

Kita juga dapat memetik tenaga matahari dengan ”berkebun” bahan bakar nabati. Namun, sumber daya ET ini belum dikembangkan dengan kemajuan dan dalam skala memadai sehingga harga belum kompetitif.

Sebaiknya, ET dan konservasi energi (KE) digarap giat agar secepatnya menggusur energi fosil. Sebelum ini menjadi kenyataan, harus diusahakan agar pembangkitan listrik dengan bahan-bakar fosil memakai teknologi bersih. PLTU batubara, misalnya, dapat beroperasi dengan ”persemaian terzalir” (fluidized bed) yang relatif bersih.

Dalam teknologi persemaian terzalir, persemaiannya berupa abu mineral. Bahan-bakarnya, yakni bubuk batubara yang hanya 0,5 persennya abu mineral itu, diumpankan terus-menerus bersama udara yang jumlahnya jauh lebih besar. Maka, terjadilah di dalam toboh pembakaran (combustion chamber) itu semacam zalir (zat alir, atau fluida) yang mengalir bergolak (turbulent). Pembakaran dengan cara ini lebih sempurna dan menghasilkan GRK, yakni CO2, lebih sedikit.

Untuk mempercepat penghapusan berangsur (phasing-out) energi fosil, dapat diterapkan ”falsafah” wortel dan cambuk. Wortelnya berupa insentif bagi pengembang dan pengguna ET. Cambuknya berupa disinsentif bagi industri yang masih memakai energi fosil, misalnya dengan penerapan pajak karbon.

Reaktor pamkat?

Setelah PLTN-PLTN di Jepang dihentikan selama lebih dari empat tahun sejak terjadinya musibah Fukushima Daiichi, PM Abe baru-baru ini mengizinkan PLTN Sindai diaktifkan lagi. Kata Shunichi Tanaka (Kepala Bapeten-nya Jepang), PLTN Sandai akan dioperasikan dengan pengamanan mutakhir agar tidak terjadi kecelakaan.

Mungkinkah? Saya tidak tahu. Batang-batang bahan bakarnya (fuel rods) diganti dengan butiran-butiran (pebbles) yang kulitnya berlapis dan disalut dengan lakur logam (metal alloy). Maka, elemen bahan bakar itu tahan panas sampai suhu 1.800 derajat celsius. Mungkin juga reaktornya ”inherently-safe” (memakai pengamanan melekat/pamkat). Reaktor pamkat dapat didinginkan dengan cepat tanpa tergantung pada aliran zat pendingin dari luar terasnya. Reaktor pamkat juga dapat ”dipadamkan” (shut-down) dengan mengandalkan hukum alam, tanpa pengendalian elektronik yang harus dipicu pulsa atau sentuhan jari operator.

Reaktor semacam itu tentulah lebih aman daripada reaktor konvensional. Namun, fitur pamkat (inherent safety features) itu tidak membuat reaktornya menjadi aman secara mutlak. Reaktor yang footproof (tidak mungkin ngadat) itu tidak ada! Teknologi canggih yang sangat rumit seperti reaktor nuklir itu bersifat transcientific, artinya perilakunya tidak dapat diprediksi secara ilmiah. Menurut hukum Murphy, ”apa saja yang bisa ngadat akan ngadat (anything that could go wrong will). Tak terkecuali reaktor suhu tinggi dinginan—gas yang kecil dan modular (modular, small HTGR) seperti yang konon akan ”dibangun” Batan.

Suhunya yang tinggi akan meningkatkan efisiensi sampai 40 persen atau lebih. ”Kecil” artinya kapasitas daya rendah (di bawah 300 MW) sehingga rapat dayanya (power density) rendah dan lebih aman terhadap kemungkinan pelelehan teras (meltdown). Kendati begitu, reaktor daya eksperimental tetap tunduk pada hukum Murphy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar