Minggu, 27 September 2015

Wasiat Abang Untuk Membela Si Miskin dan Tertindas....

Wasiat Abang

Untuk Membela Si Miskin dan Tertindas....

Haryo Damardono  ;  Wartawan Kompas
                                                     KOMPAS, 25 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"Jagalah LBH/YLBHI. Teruskan pemikiran dan perjuangan bagi si miskin dan tertindas," tulis "Abang" Adnan Buyung Nasution, Minggu, 20 September 2015, ketika terbaring di rumah sakit.

Salah satu pesan terakhir Bang Buyung diterima advokat Todung Mulya Lubis, yang nyaris tak kuasa menahan harunya. Meski sakit, Abang tidak henti memikirkan nasib kaum miskin dan tertindas. Beliau meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tetap meneruskan perjuangannya.

Bulan Agustus 2003, usai diterima menjadi wartawan Kompas, saya dan belasan teman seangkatan ditemui Pemimpin Umum Harian Kompas Jakob Oetama di ruang kerjanya. "Mana yang dari LBH?" itu kata-kata pertama Pak Jakob. Saya mengangkat tangan dengan ragu.

"Saya tahu kenapa you masuk Kompas. Tadi malam Bang Buyung telepon saya minta bantuan untuk LBH," ujar Pak Jakob, sambil tertawa lepas. Saya hanya dapat nyengir.

Belakangan, saya tahu Abang sekuat tenaga mempertahankan LBH. Demi LBH, Abang tanpa ragu meminta-minta. Tentu, itu bukan untuk LBH apalagi bukan untuk Abang seorang, tetapi demi si miskin dan tertindas. Sejak era PK Ojong, Kompas kerap "menolong" LBH dan YLBHI.

Republik ini beruntung memiliki Abang. Lahir di Jakarta, 20 Juli 1934, dengan nama asli Adnan Bahrum Nasution, Abang sempat kuliah satu tahun di Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung sebelum kuliah di Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyaratan Universitas Indonesia.

Dengan bekal ilmunya, Abang dapat saja hidup makmur sebagai advokat. Namun, dia memilih jalan terjal dalam hidupnya.

Tanggal 28 Oktober 1970, Bang Buyung menginisiasi pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH/YLBHI).

Dengan rendah hati, Abang mengatakan, LBH bukan yang pertama untuk menangani kasus probono. Sudah sejak tahun 1950-an, organisasi Tjandra Naya memberi bantuan hukum meski terbatas pada kalangan Tionghoa.

Konsep bantuan hukum struktural juga diperkenalkan oleh LBH. Tidak sekadar membela si A, si B, yang miskin harta, tetapi LBH juga membela siapa pun yang ditindas struktur kekuasaan. Dan, hingga detik ini, mungkin jutaan orang terdampak dari pembelaan LBH/YLBHI.

Dalam Konferensi World Peace Through Law Centre ke-8 di Manila, tahun 1977, Abang mengatakan, "Si miskin bahkan tidak tahu bahwa mereka mempunyai hak dan kewajiban hukum. Hal ini disebabkan karena sikap mental dan nilai-nilai masyarakat. Feodalisme dan sistem politik yang otoriter begitu kuat berakar sehingga rakyat takut berhubungan dengan hukum atau dengan yang berwenang".

"Hal yang perlu dilakukan adalah memperkenalkan bahwa mereka mempunyai hak yang dilindungi hukum. Rakyat juga diberi tahu bahwa bantuan hukum sebagai suatu lembaga hukum itu ada, yang dapat mereka pakai untuk membela dan menuntut hak-haknya," begitu kata Abang.

Dipenjara

Akibat aktivitasnya di LBH, Bang Buyung pernah dipenjara selama 22 bulan paska Peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) 1974. Abang ditahan bersama Hariman Siregar, Fahmi Idris, Rachman Tolleng, dan Syahrir. Sebelumnya, LBH menolak pendirian proyek Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Abang juga pernah dilarang praktik advokat selama satu tahun akibat memotong ucapan hakim dan berkacak pinggang di persidangan pada 6 Januari 1986. Ketika itu, Abang bahkan mengusir petugas keamanan yang mau menertibkan sidang kasus Jenderal HR Dharsono, bekas Pangdam Siliwangi dan Sekjen ASEAN yang dituduh subversif oleh pemerintah Soeharto.

Abang pun dibela Tajuk Rencana Kompas, Senin 18 Mei 1987 pada halaman IV. Penggalan tajuk itu berisi, "...untuk pembangunan asas hukum, terutama yang menyangkut demokratisasi, martabat manusia, hak-hak asasi dan kewajibannya, figur vokal, konsisten, dan ikhlas seperti Bang Buyung Nasution kita perlukan".

LBH pun dikenal sebagai "lokomotif demokrasi". LBH/ YLBHI tampil sebagai penyeimbang Orde Baru. Kantor LBH/ YLBHI di Jalan Diponegoro 74 adalah kawah candradimuka bagi ratusan aktivis.

Apa modal dasar Abang Buyung untuk ngemong LBH/ YLBHI? Menurut praktisi hukum Mas Achmad Santosa, ada tiga kekuatan Bang Buyung. Yakni, penguasaan konsep negara hukum, keterampilan analisis hukum dan beracara, dan empati kuat terhadap kaum lemah dan tertindas.

Bang Buyung memang manusia nyaris lengkap. Kemampuan beracaranya jelas ditempa saat menjadi jaksa (1957-1968). Disertasi Abang, "The Aspiration for Constitutional Government: A Sociological Study of the Indonesian Konstituante 1956-1959" memperlihatkan kepiawaiannya bicara soal pemerintahan dan tata negara.

Tidak heran bila Abang pernah menjadi Wakil Ketua KPU (1999-2000). Bahkan sebelumnya, Abang menjadi Wakil Ketua Komisi Sebelas yang menyusun regulasi dan menyeleksi 150 partai hasil euforia politik paska kejatuhan Soeharto.

Cinta Abang

Cinta Abang terhadap LBH tidak terbantahkan. Kira-kira bulan Maret 2002, saya ingat aktivis LBH/ YLBHI berencana "menolak" kehadiran Abang di Gedung YLBHI akibat keterlibatan Abang dalam Tim Advokasi HAM Perwira TNI. Pembelaan Abang dinilai merusak citra LBH.

Rapat digelar semalaman di LBH Jakarta. Seingat saya diantaranya hadir Daniel Panjaitan, Taufik Basari (kini Ketua DPP Hukum Partai Nasdem), dan Asfinawati (aktivis dan ketua Tim Pembela Bambang Widjojanto). Di sektor "belakang" di YLBHI, sejumlah aktivis seperti Munarman dan Patra M Zen juga menggelar rapat.

Keesokan paginya, spanduk penolakan Abang sudah disiapkan. Orator bersiap. Apa yang terjadi? Bang Buyung masuk ke ruangan dengan membentangkan tangan, dan berkata dengan lirih, "Apa salah Abang dengan kalian?"

Usai Abang bertanya hanya ada keheningan. Hening sama sekali. Orator-orator kelas wahid dari LBH/YLBHI yang terbiasa memimpin pergerakan buruh kehilangan kata-kata. Para pengacara publik yang biasa berbantahan dengan aparat penegak hukum diam seribu bahasa di depan Abang.

Lobi LBH Jakarta mendadak terasa dingin. Padahal, gedung tua LBH/YLBHI hanya punya AC "bobrok". Aura Abang terasa begitu besar. Aura terbesar dari seorang individu yang pernah saya rasakan. Di Gedung YLBHI ketika itu berkumpul "para pendekar hukum," tapi Abang seolah seorang "pendekar besar".

Asfinawati mengenang peristiwa itu. "Kami kalah aura," katanya.

Semua pengacara publik menundukkan kepala. Namun, kecintaan Abang pada LBH/YLBHI yang akhirnya membuat Abang mundur dari pimpinan Tim Advokasi HAM Perwira TNI. Abang mencegah perpecahan LBH.

Abang tidak sekadar hadir dengan pemikiran besarnya. Abang juga hadir dengan sentuhan-sentuhan personalnya. Jas pertama Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan, juga diberikan Abang saat mengikuti pelatihan NGO (non-government organization) di Tunisia pada tahun 1990. Tanpa jas dari Abang, Teten harus bertahan dari musim dingin dengan hanya memakai satu jaket yang dimilikinya.

Awal tahun 2003, saya dan sejumlah asisten pengacara publik bertengkar dengan Direktur LBH Jakarta. Akhirnya, para asisten pengacara publik itu bersikeras berkantor selama satu bulan dalam tenda di halaman LBH.

Kerja di tenda sangat panas, namun hati kami lebih panas lagi. Namun suatu siang, Bang Buyung mendatangi kami di tenda itu. Tanpa banyak berkata-kata, sejumlah uang diambil Abang dari dompetnya supaya kami dapat makan siang. Kami terpana, lantas terharu. Kami ingin meneteskan air mata namun malu.

Kakak sekaligus Ayah

Dalam banyak perselisihan antar aktivis dan kepengurusan di tubuh LBH, Bang Buyung selalu di tengah. Demokratisasi di LBH bukan basa-basi. Perbedaan pendapat tidaklah tabu. Rapat sering diwarnai adu mulut, saling pukul meja hingga saling lempar kursi. Bang Buyung selalu menengahi.

Nama Bang Buyung juga jaminan bagi kami dalam mengimbangi aparat penegak keamanan dan penegak hukum di masa silam. Hanya berbekal nama Abang, kami boleh bersidang meski tak mempunyai izin praktik pengacara. Klien LBH ribuan, dan kami tidak selalu cukup sumber daya.

Bang Buyung, Abang kami, telah dikebumikan Kamis (24/9) kemarin, di Tanah Kusir, Jakarta. Sebagai penerima penghargaan Bintang Mahaputra, dapat saja Abang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Namun keluarga berkeinginan agar Abang dimakamkan dekat keluarganya.

Mungkin lebih baik bagi Abang dimakamkan di Tanah Kusir. Sebagaimana Bung Hatta, yang ingin dikebumikan di tengah-tengah rakyat, mungkin juga Bang Buyung ingin berada dekat rakyat yang dari dulu dibelanya.

Selamat jalan Abang, kami akan menjalankan wasiatmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar