Rabu, 23 September 2015

Dampak Ekonomi Haji dan Kurban

Dampak Ekonomi Haji dan Kurban

Irfan Syauqi Beik  ;  Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah
(CIBEST) IPB Bogor
                                                    JAWA POS, 21 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HAJI dan kurban adalah ibadah yang bersifat multidimensi dan sarat nilai. Baik yang bersifat vertikal dengan Allah SWT maupun horizontal dengan sesama manusia.

Dua ibadah tersebut juga memiliki sisi ekonomi yang jika dikelola dengan baik akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Paling tidak, ada dua implikasi ekonomi dari ibadah haji dan kurban ini.

Pertama, pengelolaan haji dan kurban yang tepat akan memperkuat sektor riil perekonomian nasional. Hal ini disebabkan dua ibadah ini melibatkan banyak industri di sektor riil untuk menopang pelaksanaannya.

Haji, misalnya, melibatkan industri-industri penting seperti transportasi udara, jasa komunikasi, dan jasa layanan katering bagi jamaah. Total biaya perjalanan 168 ribu jamaah haji tahun ini yang mencapai angka kurang lebih Rp 7 triliun menunjukkan kuatnya sisi ekonomi ibadah haji ini. Apalagi jika kuota jamaah haji ini bisa kembali normal, yaitu 211 ribu orang, angkanya otomatis akan lebih besar lagi.

Demikian pula dengan ibadah kurban yang mendorong pengembangan industri peternakan beserta infrastrukturnya. Tahun ini, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagian daerah justru mengalami kenaikan permintaan hewan kurban, meski sebagian lagi mengalami penurunan.

Sebagai contoh di Bengkulu. Dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi tersebut menyatakan bahwa jumlah sapi potong untuk kurban naik hampir 10 persen, dari 9.674 ekor pada 2014 menjadi 10.604 ekor tahun ini.

Demikian pula di Jawa Barat, di mana jumlah hewan kurban naik dari 254 ribu ekor tahun lalu menjadi 270 ribu ekor tahun ini. Adapun daerah yang mengalami penurunan, antara lain, Kediri, Jawa Timur. Di sana permintaan hewan kurban turun hingga hampir separonya dibandingkan dengan tahun lalu.

Dengan kondisi di atas, implikasi ibadah haji dan kurban terhadap perekonomian nasional menjadi sangat signifikan. Agar dampaknya terhadap perekonomian domestik ini semakin baik, pertumbuhan haji dan kurban dari sisi permintaan harus diantisipasi dengan memperkuat sisi penawarannya (supply).

Aspek supply ini harus diusahakan semaksimal mungkin memanfaatkan hasil produksi dalam negeri. Hewan kurban, misalnya, siapa yang selama ini lebih banyak menikmatinya, apakah peternak dalam negeri atau peternak luar negeri seperti Australia?

Jika kapasitas produksi para peternak dalam negeri belum optimal, perlu ada penguatan terhadap mereka, baik dari sisi teknis produksi maupun permodalannya.

Selanjutnya, yang kedua, ibadah haji dan kurban dapat memperkuat sektor keuangan syariah. Keberadaan UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sektor keuangan syariah.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa yang menjadi BPS BPIH (bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji) adalah bank syariah (BUS dan UUS) yang ditunjuk BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Dengan aturan ini, dana setoran haji yang jumlahnya mencapai angka Rp 73 triliun saat ini harus masuk rekening syariah seluruhnya. Apalagi jika dana tersebut dapat digunakan secara produktif, manfaatnya juga akan dinikmati sektor riil perekonomian.

Karena itu, pendirian BPKH sesuai amanat UU menjadi sangat strategis. Sesuai dengan ketentuan, pembentukan BPKH ini seyogianya dilakukan pemerintah paling lambat Oktober 2015.

Penulis berharap BPKH ini nantinya diisi orang-orang yang memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalitas, bukan hanya pada aspek pengelolaan haji. Namun juga pada aspek keuangan dan investasi syariah.

Sementara itu, pada ibadah kurban, industri perbankan dan keuangan syariah dapat dilibatkan dalam mengembangkan kapasitas produksi peternak dalam negeri, melalui penyediaan skema pembiayaan syariah yang menguntungkan semua pihak.

Pembiayaan dengan akad salam, misalnya, dapat digunakan sebagai sarana untuk memberikan modal awal penuh di muka kepada para peternak sehingga kemampuan produksi mereka akan meningkat. Demikian pula dengan akad-akad lainnya. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar