Senin, 21 September 2015

Polisi, "Ojo Dumeh"

Polisi, "Ojo Dumeh"

Bambang Widodo Umar  ;  Guru Besar Sosiologi Hukum FISIP UI;
Pengamat Kepolisian
                                                     KOMPAS, 21 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Polisi ojo dumeh, ojo rumongso biso, nanging biso rumongso (polisi jangan sok, jangan merasa bisa, tetapi bisalah merasakan). Merasakan dalam arti tidak meremehkan orang ataupun lingkungannya. Demikian pepatah Jawa mengingatkan.

Setelah Kepala Bareskrim Komjen Suhardi Alius diganti oleh Komjen Budi Waseso, panggung media banyak diwarnai oleh "aksi kepolisian". Penangkapan demi penangkapan dilakukan terhadap koruptor, juga terhadap bandar narkotik, terorisme, membongkar kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, dan sebagainya. Suatu perubahan yang mengesankan dari kemampuan polisi yang semula biasa-biasa saja menjadi progresif dan militan.

Kiprah polisi

Fantastis! Siapa yang tak bangga kalau punya polisi yang tanggap, tanggon dan trengginas. Dalam arti benar-benar melembaga, bukan sekadar pencitraan. Isu profesionalisme yang selama ini masih diragukan seperti ditebas, muncul jago-jago polisi dalam aksinya yang memukau. Kita salut jika hal itu dilandasi profesionalisme dan integritas moral, apalagi disertai dengan perbaikan lembaganya.

Keberhasilan polisi harus dipertahankan, dan ke depan harus lebih baik. Setidaknya mempertahankan hasil yang sudah dicapai. Jangan sampai kiprah polisi-terutama dalam menindak kejahatan korupsi-menurun, apalagi kalau ada yang main "86". Citra polisi pasti terpuruk lagi.

Aksi polisi dalam mengungkap kejahatan terus bergulir, seakan tidak ada yang bisa menghalangi. Sejak penangkapan komisioner KPK Bambang Widjojanto alias BW, perhatian masyarakat terhadap polisi makin meningkat. Dari peristiwa itu istilah kriminalisasi menjadi populer. Istilah yang cenderung memberi arti "mencari-cari kesalahan" orang, "bukan perbuatan yang bukan pidana dipidanakan". Tidak peduli dengan arti istilah tersebut, aksi kepolisian terus menggeliat dan mencemaskan orang ataupun sekelompok orang, tentunya yang bersalah.

Dari kiprah polisi yang menggebu-gebu, Syafii Maarif mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang. Sebab, ada kecenderungan aparat penegak hukum melukai hati masyarakat karena dengan mudah menjadikan seseorang sebagai tersangka. Terhadap hal itu, Buya Syafii berharap Presiden bertindak tegas.

Pernyataan Buya Syafii itu tak sekadar bertolak dari penetapan dua komisioner Komisi Yudisial menjadi tersangka, tetapi terkait kasus-kasus sebelumnya dalam rangkaian konflik KPK-Polri. Sebutlah seperti cara penangkapan BW yang "diborgol" hingga ditetapkan sebagai tersangka; juga penetapan AS, DI, dan NB sebagai tersangka, serta eskalasi teror terhadap penyidik KPK.

Peristiwa terakhir, penggeledahan di kantor PT Pelindo II. Lepas dari dugaan ada intervensi atau tidak terhadap kasus pengadaan crane, Dirut Pelindo II RJ Lino mengancam mengundurkan diri karena "cara" tim Bareskrim dalam menggeledah kantornya tidak memberi tahu lebih dulu kepada dirinya. Menurut ketentuan KUHAP, polisi harus minta izin lebih dahulu kepada ketua pengadilan negeri setempat dan tentunya harus memberitahukan kepada penanggung jawab kantor yang akan digeledah.

Menangkap fenomena tersebut, masalahnya tentu bukan sekadar menyangkut hal yang bersifat "teknis" dan "taktis" kepolisian dalam penegakan hukum. Lebih dari itu adalah bagaimana sesungguhnya "kebijakan" pemerintah dalam menanggulangi korupsi yang masih marak di Indonesia. Bagi polisi, tidak mudah memahami rangkaian peristiwa itu karena posisinya dalam "pemerintahan". Dari aksi-aksi kepolisian, ada kecenderungan polisi terseret pada kepentingan subyektif dalam kontroversi penanggulangan korupsi. Dengan leluasa dan semangat tinggi, polisi menindak koruptor, tetapi tidak ingat ia berada dalam konstelasi politik.

Polemik kepolisian pun terus merebak. Euforia aksi kepolisian sampai membuat Menko Polhukam angkat bicara, mungkin khawatir bisa punya efek terhadap bidang pembangunan yang lain. "Penegak hukum tidak boleh gaduh. Bukan berarti tidak boleh memberantas korupsi. Tangkap silakan, tapi enggak perlu gaduh, bisa diambil, tidak usah pakai wartawan." Dari sini seolah ada pesan buat polisi: "ojo dumeh".

Adalah Kepala Polri periode 1986-1991 Jenderal (Pol) M Sanusi yang mengangkat ojo dumeh menjadi simbol polisi. Ia mengingatkan kepada semua aparat kepolisian agar dalam menjalankan tugas bersikap ojo dumeh. Nasihat itu masih relevan dan penting bagi sepak terjang polisi saat ini, dan tentunya tidak hanya ditujukan kepada bawahan, tetapi juga bagi para petinggi polisi di seluruh kesatuan.

Ojo dumeh merupakan falsafah Jawa yang sangat populer. Dalam kehidupan sehari-hari filosofi ini bersifat aplikatif dan sudah digunakan kalangan luas, tidak terbatas pada orang Jawa. Dalam bahasa sehari-hari ojo dumeh bisa diterjemahkan sebagai 'jangan mentang-mentang' atau 'jangan sok'. Secara kata per kata, ojo berarti 'jangan', dan dumeh berarti 'sombong'. Jadi, ojo dumeh mengandung makna jangan sombong dan merasa sudah hebat sendiri karena hal itu bisa jadi bumerang pada diri sendiri, tetapi berbagilah rasa dengan sesama dan saling mencinta.

Ingat dan waspada

Selain itu, ojo dumeh memiliki makna luas, seperti: (1) ojo dumeh kuwoso, jangan mentang-mentang jadi penguasa, lalu tingkah laku menjadi sombong dan congkak; (2) ojo dumeh menang, jangan mentang-mentang bisa mengalahkan lawan lalu tindakannya sesukanya; (3) ojo dumeh kuat lan gagah, jangan mentang-mentang kuat dan gagah lalu tindakannya gegabah dan semaunya; (4) ojo dumeh pinter, jangan mentang-mentang pintar lalu kelakuannya menyimpang dan tidak bijaksana dari aturan yang ada; dan (5) ojo dumeh sugih, jangan mentang-mentang kaya lalu tidak peduli kepada yang lemah.

Sikap ojo dumeh sering merasuki manusia yang suka menyimpang dari kepatutan. Ia merasa lebih daripada yang lain, terjadi karena ia tidak lagi mengabdikan dirinya pada praksis moral, melainkan tenggelam dalam pikiran sendiri yang melihat realitas manusia sebagai potensi yang bisa ditundukkan, bisa dimanipulasi dan dikuasai (Hadiwardoyo, 1984).

Meremehkan ojo dumeh bisa bermuara pada penyalahgunaan kekuasaan. Ada korelasi antara penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan besar yang dilekatkan pada suatu organisasi (polisi). Seperti kata Lord Acton, "power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely". Karena itu, polisi dituntut selalu "ingat dan waspada", memahami benar-benar setiap tindakannya dan berani menanggung risiko atas perbuatannya. Tidak lepas tanggung jawab, tak berkelit, tak berbohong terutama pada diri sendiri, bersih dalam nurani, dan konsisten menjalankan tugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar