Urgensi
Penerbitan Perma Setelah Putusan MK
Ronald Lumbuun ;
Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong
|
SINAR
HARAPAN, 13 Maret 2014
|
Setelah
mendengar dan membaca isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU
XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 yang membatalkan ketentuan Pasal 268 Ayat (3)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dianggap bertentangan
dengan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945, spontan menimbulkan reaksi dan
tanggapan dari berbagai kalangan, khususnya para praktisi dan akademikus
hukum dengan argumentasinya masing-masing.
Pasal
268 Ayat (3) KUHAP tersebut mengatur pembatasan permintaan upaya hukum luar
biasa peninjauan kembali (PK) terhadap suatu perkara pidana yang hanya dapat
dilakukan sebanyak satu kali.
Terkait
hal ini, menurut penulis, paling tidak terdapat dua hal menarik untuk
dicermati pascaputusan MK tersebut yang tentunya akan berdampak luas bagi
praktik peradilan di Indonesia.
Pertama,
mengenai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk segera mengatasi situasi
seperti ini. Kedua,pemahaman makna secara paripurna dari eksistensi lembaga
upaya hukum PK di dalam sistem hukum Indonesia.
Mahkamah Agung
Berdasarkan
Pasal 79 UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)
sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU No 5/2004 dan UU No 3/2009, MARI
diberikan kewenangan atributif. Hal ini untuk menerbitkan suatu peraturan
yang bertujuan mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur
dalam undang-undang.
Dalam
menjalankan fungsi pengaturannya, MARI memiliki kewenangan menerbitkan dua
bentuk produk. Pertama, surat edaran Mahmakah Agung (SEMA) yang merupakan
petunjuk dari petingggi MARI kepada seluruh jajaran peradilan di bawahnya.
Isinya merupakan arahan administratif dan peraturan Mahkamah Agung (perma)
yang lebih kepada ketentuan prinsip hukum beracara apabila belum diatur dalam
undang-undang.
Pasal 8
Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan mengakui keberadaan dan kekuatan hukum perma sebagai
peraturan perundang-undangan, sepanjang diperintahkan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Bertolak
dari kedua ketentuan normatif tersebut, penulis berpandangan penerbitan perma
yang mengatur upaya hukum PK adalah lebih logis untuk diterbitkan MARI. Hal
ini guna mengatasi situasi hukum seperti saat ini dibanding SEMA yang hanya
memiliki kekuatan mengikat secara internal kelembagaan.
Sesungguhnya
pengaturan PK melalui perma bukan suatu hal yang baru. Sejarah hukum
Indonesia mencatat, eksistensi lembaga PK ini juga diawali sebuah perma, in
casu: Perma No 1/1980 tentang Peninjauan Kembali Putusan yang Telah
Memperoleh Kekuatan Hukum yang Tetap.
Ketika
itu belum terdapat ketentuan undang-undang yang mengatur upaya hukum PK, baik
untuk perkara pidana maupun perdata. Namun, setelah pemberlakuan KUHAP yang
mengatur upaya hukum PK, perma tersebut disempurnakan melalui Perma No 1/1982
yang hanya mengatur upaya hukum PK bagi perkara-perkara perdata.
Terlepas
dari pro dan kontra putusan MK tersebut, tentunya masih sangat terbuka luas
untuk didiskusikan lebih lanjut. Namun, sebagai sebuah negara yang
berlandaskan hukum, setiap putusan pengadilan, terlebih putusan MK yang
berdasarkan Pasal 47 UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diubah dan ditambah melalui UU No 8/2011 telah menentukan; putusan MK memperoleh
kekuatan hukum tetap (final and binding) sejak selesai diucapkan dalam sidang
pleno. Putusan tersebut tetap harus kita hormati dan laksanakan.
Penulis
berpendapat, tidak ada jalan selain segera menerbitkan perma yang mengatur
upaya hukum PK dalam suatu perkara pidana. Ini dilakukan sambil menunggu
revisi KUHAP yang saat ini sedang pembahasan di DPR RI.
Pendapat
ini terkait kekosongan hukum (rechtsvacuum), sehubungan pembatalan Pasal 268
Ayat (3) KUHAP yang tidak memberikan solusi berapa kali batasan upaya hukum
PK yang dapat dilakukan, dengan merujuk ketentuan UU tentang MA dan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peninjauan Kembali
Terkait
upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (kracht van gewjisde), upaya
hukum PK masih terdapat upaya hukum luar biasa lainnya. Upaya ini adalah
kasasi demi kepentingan hukum yang merupakan hak prerogatif seorang jaksa
agung sebagaimana diatur Pasal 259 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 35 huruf D UU No
16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Namun,
dalam tulisan ini penulis akan fokus pada upaya hukum PK (herziening) yang
diatur Pasal 263 sampai Pasal 269 KUHAP.
Harus
diakui, permohonan PK bertentangan dengan asas kepastian hukum (legal certainty principle) yang
menentukan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat
diubah lagi. Namun, dengan berorientasi pada tuntutan asas keadilan (fairness), putusan hakim itu tetap
dapat diajukan upaya hukum PK dengan persyaratan yang ketat dan limitatif,
baik perihal subjek, alasan, prosedur, serta hasil pengajuannya.
John
Rawls di dalam bukunya yang berjudul A
Theory of Justice pernah mengungkapkan, setiap orang memiliki hak yang
sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan bagi semua
orang. Namun menurut penulis, upaya hukum PK bukanlah upaya hukum tingkat
ketiga.
Jadi,
terkait hal ini penulis mengimbau setiap pihak yang sedang tersangkut perkara
pidana, termasuk para advokat ketika mendampingi dan memberikan legal advice
kepada kliennya, untuk lebih memahami makna dan esensi tujuan lembaga PK aquo. Hal ini dengan cara tidak
terlampau tergesa-gesa menggunakan upaya hukum PK yang justru nanti merugikan
klien maupun dirinya sendiri. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar