Sinergi
Atasi Bahaya Narkotika
Sri Winarti ;
PNS Provinsi Jawa Tengah,
Pernah bekerja
di Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah
|
SUARA
MERDEKA, 05 Maret 2014
|
Hasil survei
BNN dan UI tahun 2011 tentang penyalahgunaan narkotika di Indonesia
menyebutkan angka prevalensi sudah mencapai 2,2% atau sekitar 3,8 juta orang
dari total populasi penduduk usia 10-60 tahun.
Dibanding
tahun 2008, dengan prevalensi 1,99% atau sekitar 3,3 juta orang, yang berarti
dalam tiga tahun meningkat 0,21%. Kini bahkan muncul kekhawatiran
penyalahgunaan narkotika bakal terus meningkat bila program Pencegahan,
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tidak
berjalan efektif.
Hal itu
diperburuk oleh banyaknya laboratorium gelap (clandestine laboratory/CL) yang dibuat sindikat pengedar
narkotika, baik berskala rumahan maupun pabrikan.
Keberadaan
laboratorium gelap itu menjadikan posisi Indonesia yang semula hanya negara
transit menjadi produsen, khususnya untuk jenis amphetamine-type stimulants
(ATS). Sindikat membangun ’’pabrik’’ ATS tidak hanya di Jakarta tapi juga di
ibu kota provinsi lain, semisal di Surabaya, Medan, Pekanbaru, dan
Banjarmasin.
Bahkan,
beberapa waktu lalu pihak yang berwajib menemukan ’’pabrik’’ di Tulungagung,
dan Banyuwangi (Jatim), Maros (Sulsel), dan Batam (Kepri). Penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika bukan hanya menyangkut masalah kesehatan melainkan
juga menjadi penyakit sosial.
Bahkan
jadi beban pemerintah, dan masyarakat, terutama berkait biaya penyembuhan,
seperti detoksifikasi dan rehabilitasi. Terlebih bila ada ekses seperti
terinfeksi HIV, terkena AIDS, hepatitis, atau tuberkolusis.
Belum
lagi keterkaitannya dengan produktivitas rendah dari pecandu, risiko menjadi
penganggur, dan kerugian harta benda akibat kecelakaan atau tindak pidana
yang mungkin dilakukan pecandu. Kita tidak bisa memungkiri pecandu narkotika
tak bisa berpikir jernih atau rasional bila sedang ketagihan.
Menyadari
kompleksitas permasalahan akibat penyalahgunaan narkotika sudah waktunya
semua eleman di Jateng memadukan langkah. Sinergitas itu melibatkan instansi
vertikal (lembaga yang mengemban amanat UU Narkotika dan perpres) dan Pemprov
beserta pemkab/pemkot, melalui instasi terkait di wilayah kerjanya.
Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan ada pemisahan perlakuan
antara pengedar dan pecandu narkotika. Seorang pecandu pada hakikatnya adalah
orang sakit yang harus mendapatkan pelayanan perawatan, baik rehabilitasi
medis maupun rehabilitasi sosial.
Kendala Kelembagaan
Implementasinya
didukung PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Laksana Wajib Lapor Pecandu
Narkotika. Regulasi itu mengatur siapa yang bisa melakukan wajib lapor, dan tempat/institusinya.
Institusi
wajib lapor (IPWL) adalah institusi yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan
pelayanan, baik perawatan medis maupun sosial. Realitasnya kita masih melihat
banyak hambatan menyangkut bidang kelembagaan, seperti kesiapan puskesmas,
rumah sakit, dan lembaga rehabilitasi, dan aparatur pemerintah.
Belum
lagi apatisme dari pecandu, dan stigma dari masyarakat yang memandang
penyalahguna narkotika adalah pelaku kriminal . Mengatasi kendala itu,
pemerintah melalui instansi yang menangani bidang P4GN dapat melibatkan
secara aktif seluruh komponen masyarakat, termasuk pegiat LSM, serta tokoh
agama/masyarakat/ormas.
Selain
itu, membangun komitmen dan sinergitas antarlembaga terkait, termasuk
membentuk jejaring dan pemberdayaan masyarakat. Berkait penanganan pelayanan
rehabilitasi medis ataupun sosial di Jawa Tengah, persoalan mendasar adalah
tidak memadainya kapasitas lembaga yang menangani. Keterbatasan itu
menyangkut ketersediaan sarana dan prasarana, SDM, dana, dan pemahaman pola
penanganan yang tak melanggar HAM.
Karena itu, upaya tersebut memerlukan sinergitas antarpemangku
kepentingan (stakeholder).
Penyembuhan pecandu bukan usaha yang mudah karena penanganannya tak seperti
mengobati penyakit fisik namun menyangkut kompleksitas persoalan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar