Setelah
Jampersal Ibu Hamil di Tangan BPJS
Robert Dwitama Adiwinoto ; Dokter Umum, Alumnus
Fak Kedokteran Unair
|
JAWA
POS, 21 Maret 2014
|
SEJAK
diterapkan per 1 Januari 2014, pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional
(JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan memunculkan
banyak permasalahan. Dampaknya dirasakan tidak saja oleh pasien sebagai
penerima layanan kesehatan, namun juga oleh penyedia jasa layanan kesehatan.
Di luar
polemik JKN yang beredar, kita berpacu dengan waktu menuju 2015 untuk
menuntaskan millennium development goals (MDGs). Menilik ke belakang,
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut mendeklarasikan MDGs di
hadapan PBB pada 2000.
MDGs
merupakan tujuan pembangunan yang disepakati bersama secara internasional.
Targetnya adalah tercapainya kesejahteraan rakyat pada 2015. MDGs dibagi
menjadi delapan butir, satu di antaranya yang paling rumit, yaitu menekan
angka kematian ibu (AKI).
Secara
demografis, AKI adalah indikator yang menunjukkan banyaknya kematian
perempuan ketika sedang hamil dan selama 42 hari sejak terminasi kehamilan
yang disebabkan kehamilan atau pengelolaannya dan bukan karena faktor
penyebab lain per 100.000 kelahiran hidup.
AKI
merupakan salah satu ukuran demografis yang penting karena menjadi indikator
pembangunan kesehatan dasar. Selain itu, AKI menggambarkan keadilan sosial
ekonomi terhadap perempuan di suatu negara. MDGs nomor 5, peningkatan
kesehatan ibu, menargetkan pengurangan AKI hingga 75 persen, untuk Indonesia
berkisar 102 per 100.000 kelahiran hidup.
Terobosan yang Gagal
Demi
mencapai target tersebut, pemerintah membuat terobosan pada 2011 berupa
pembiayaan persalinan lewat program jaminan persalinan (jampersal).
Jampersal
merupakan kebijakan yang ideal karena melingkupi semua aspek kehamilan dan
persalinan secara paripurna. Ditambah kemudahan peserta untuk memperoleh
pelayanan program jampersal, yaitu cukup menunjukkan kartu identitas diri
beserta buku KIA, program tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat.
Tidak
hanya keluarga kurang mampu, kalangan menengah ke atas pun dapat memanfaatkan
pelayanan jampersal bila menghendaki.
Tidak
main-main, dana triliunan rupiah dialokasikan pemerintah untuk menggerakkan
jampersal. Ironisnya, alih-alih mampu menekan AKI, hasil survei demografi dan
kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 mencatat, AKI mencapai 359 per 100.000
kelahiran hidup atau meningkat sekitar 57 persen jika dibandingkan dengan
kondisi pada 2007 yang hanya 228 per 100.000 kelahiran hidup.
Berbagai
spekulasi penyebab kegagalan program jampersal muncul, termasuk di antaranya
ketidakakuratan pencatatan data. Apa pun itu, program jampersal dinilai gagal.
Memasuki
era JKN, jampersal sudah tidak berlaku lagi. Tidak sepenuhnya dihapus,
melainkan dilebur ke dalam program JKN. Meski demikian, perlu dicermati
perbedaan jampersal dan pembiayaan persalinan dalam program JKN. Mereka yang
terdaftar sebagai warga kurang mampu lewat program jamkesmas sebelumnya
otomatis masuk dalam program JKN dan dapat menikmati pelayanan serupa
jampersal. Sebaliknya, warga yang tidak terdaftar sebagai peserta jamkesmas
harus mengurus terlebih dahulu keanggotaan JKN melalui BPJS.
Kerumitan
bertambah mengingat dalam program JKN, semua pelayanan satu pintu. Pelayanan
primer di tingkat puskesmas atau klinik harus dilalui pasien sebelum dapat
mencapai rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan tingkat lanjut.
Terdapat
beberapa puskesmas yang memberikan pelayanan spesialistik terhadap masalah
kedaruratan ibu hamil dan bayi baru lahir 24 jam. Puskesmas yang demikian
disebut sebagai puskesmas PONED (pelayanan obstetri dan neonatal emergency dasar).
Masalahnya,
dari total 9.005 unit puskesmas yang tersebar di negeri ini, hanya sekitar
18,6 persen atau 1.600-an puskesmas yang masuk kategori PONED. Bayangkan
besarnya risiko yang harus dihadapi ibu hamil dengan penyulit jika harus
melewati pelayanan primer di puskesmas yang belum siap untuk menangani
kedaruratan ibu hamil.
Waktu terus bergulir. Dengan waktu yang tersisa, mampukah infrastruktur
fasilitas layanan kesehatan kita mewujudkan target AKI lewat program JKN ini?
Yang jelas, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama menyikapi realitas
kondisi kesehatan bangsa ini dan menjaga martabat Indonesia di mata dunia
sebagai bangsa yang mampu menjaga warga negaranya sendiri, khususnya ibu
hamil, dari ancaman kematian.
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar