Mission
Impossible untuk Sri Mulyani?
Bambang Satriya ;
Guru Besar Stiekma,
Dosen luar biasa Universitas Merdeka Malang
|
MEDIA
INDONESIA, 13 Maret 2014
NAMA Sri Mulyani mulai
menghangat disebut publik saat Century mulai disidangkan. Mulyani dianggap
ikut bertanggung jawab terhadap dana Rp6,7 triliun yang keluar dari Century.
Masalahnya publik tetap berasumsi bahwa mendatangkan Sri Mulyani ke Indonesia
ialah mission impossible. Benarkah
demikian?
Selama ini, banyak pihak
mengkritik kinerja KPK dalam penanganan kasus Century. Salah satu kritik yang
dialamatkan pada KPK ialah soal rencana pemeriksaan yang dilakukan KPK pada
Sri Mulyani. Yang ditembakkan publik pada KPK bukan pada soal yurisdiksi Sri
Mulyani, melainkan pada integritas dan sikap militansi KPK.
Mengapa harus
memeriksa Sri Mulyani ke Washington? Apa memang Sri Mulyani tidak bisa
didatangkan ke Indonesia? Atau apakah Sri Mulyani termasuk warga negara
Indonesia yang mempunyai tempat privilese di mata hukum?
Pertanyaan itu seharusnya
menyakitkan didengar dan dirasakan KPK karena KPK ibarat diposisikan sebagai
institusi yang kehilangan nyali dan integritas moral profetis mereka sedang
tereduksi sehingga harus mengunjungi Sri Mulyani di Amerika.
Sebagai institusi independen,
seharusnya bukan KPK yang harus munduk-munduk mendatangi Sri Mulyani ke
Amerika, tetapi Sri Mulyanilah yang harus memenuhi panggilan KPK. KPK sudah
dipercaya masyarakat untuk mendekonstruksi kasus korupsi apa pun, khususnya
yang mengandung kerugian negara di atas Rp1 miliar. Kepercayaan yang
diberikan masyarakat ini tidak boleh dibalas dengan cara menerapkan politik
tebang pilih.
Sebagai seseorang
yang sudah mendapatkan keistimewaan dari negara dalam bentuk pemberian
lisensi untuk bekerja di Bank Dunia, padahal di sisi lain, masih disangkutkan
dengan perkara Century, Sri Mulyani idealnya kooperatif dengan cara
mendatangi KPK, baik dipanggil maupun tidak.
Jika Sri Mulyani menjatuhkan opsi
dalam bentuk mendatangi KPK, opsi itu akan membuat dirinya terhormat. Dirinya
akan diposisikan publik sebagai seseorang yang berusaha keras membuktikan
dirinya sosok pelaku sejarah yang bertanggung jawab.
Pembuktian itu juga merupakan
wujud pembuktian terbalik, artinya Sri Mulyani menunjukkan kepada aparat KPK
dirinya punya bukti-bukti memadai atau mampu menghadirkan fakta hukum yang
memosisikan dirinya tidak layak dikaitkan dengan problem penyalahgunaan uang
negara.
Beda halnya kalau KPK masih memaksakan mendatangi Sri Mulyani, akan
banyak risiko yang ditanggung baik oleh KPK sendiri, jati diri negara hukum,
martabat konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), idealisme pendidikan hukum,
maupun masa depan politik penanggulangan korupsi. Pertama, KPK akan menghadapi
hujatan publik sebagai institusi yang tidak lagi pantas menyandang identitas
sebagai institusi yudisial yang independen. KPK yang secara historis
didirikan sebagai institusi alternatif tidak pantas memanggul amanat besar
dalam pemberantasan korupsi.
Kalau memang KPK masih pantas
distigmatisasi sebagai wakil negara dan rakyat (pencari keadilan), tentulah
KPK tidak melihat Sri Mulyani sebagai sosok istimewa, yang bisa mereduksi
kemandiriannya, tetapi sebagai orang biasa yang bisa diundang atau dipaksa
untuk datang ke Kantor KPK.
KPK berkali-kali mengampanyekan
slogan `jujur itu hebat' sehingga
KPK wajib memberi teladan kepada rakyat bahwa diri mereka juga berani jujur
atas kebijakan (hendak) mendatangi Sri Mulyani di Washington. Tidak perlu ada
yang ditutup-tutupi KPK sebab kejelasan kasus Century yang diduga melibatkan
Sri Mulyani sangat ditunggu masyarakat.
Selain itu, rencana KPK memeriksa Sri Mulyani (jika sampai terlaksana di Washington) dapat ditafsirkan publik sebagai tanda-tanda
kekalahan KPK atau kuatnya posisi tawar Sri Mulyani sehingga KPK `mengalah'
untuk menjemput bola. Cara demikian bisa membuat KPK semakin terpojok sebab KPK dianggap kurang mendukung terwujudnya hak
keterbukaan informasi publik atas
implementasi sistem peradilan korupsi dalam kasus Century.
Salah seorang pemenang Hadiah
Nobel untuk Perdamaian Sean Bride pernah menyatakan saat ditanya wartawan:
hak asasi apakah yang menurut anda tergolong fundamental? Ia menjawab: hak
memperoleh dan menyampaikan informasi. Kalau seseorang atau masyarakat
semakin kehilangan hak memperoleh informasi dengan baik dan benar,
bangunannya pastilah ringkih.
Kedua, jati diri negara hukum.
Jika KPK jadi mendatangi (memeriksa) Sri Mulyani di Washington, berarti
langkah KPK itu tak ubahnya menampar muka sendiri. KPK yang dihadirkan di
Bumi Pertiwi sebagai lembaga penegak hukum alternatif setelah institusi lain
mengalami kemandulan, gagal mempertahankan atau menguatkan misi historis dan
fundamentalnya. Misi historis dan fundamental itu ialah mewujudkan Indonesia
sebagai negara yang dikomandani atas norma yuridis dan bukan diperintah
kekuasaan. Kalau KPK mengunjungi Sri Mulyani,
berarti KPK lebih mengabdi kepada kekuasaan dan bukan kepada supremasi
yuridis.
Ketiga, jika
KPK tetap ke Washington untuk Sri Mulyani, berarti KPK mengebiri konstitusi.
Dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945) sudah dijelaskan, setiap warga negara
berkedudukan sederajat di depan hukum dan pemerintahan. Kedudukan setiap
orang yang sederajat dalam akuntabilitas yuridis itu menjadi tak ada artinya
ketika KPK menjatuhkan opsi diskriminasi.
Kata `setiap' dalam konstruksi
konstitusi itu menunjuk ke penghargaan yang setinggi-tingginya pada harkat
kemanusiaan untuk tidak diperlakukan berbeda antara satu dan lainnya dalam
ranah proses hukum. Pembedaan dalam proses yuridis berarti penisbian harkat
kemanusiaan dan penoleransian kebiadaban (Hikmawati
Sukma, 2011).
KPK merupakan kumpulan orang
pintar yang terpilih, yang tentu saja sangat paham dengan doktrin egalitarian
dalam konstitusi sehingga jika sampai terjadi KPK mendatangi Sri Mulyani ke
Washington, opsi yang dijatuhkan KPK ini tak ubahnya sebagai opsi yang
berlawanan dengan idealisme konstitusi.
Keempat, orang-orang hebat yang memimpin KPK merupakan kumpulan sosok pedagog
(pendidik). Segala ucapan, sikap, atau diskresinya layaknya sebagai
materi pelajaran yang bisa dipelajari masyarakat. Ketika materi pelajaran
yang disampaikannya baik dan benar, ini dapat menjadi pendidikan hukum yang
efektif.
Pendidikan hukum tidaklah bisa
terlaksana atau diteladani dengan gampang dan benar oleh masyarakat, manakala
KPK memilih jalur memihak kekuatan elitis yang bermasalah daripada memihak
doktrin konstitusi.
Bukan hanya Mahkamah Konstitusi
yang mendapatkan peran sebagai pengawal konstitusi. KPK pun punya peran yang
sama sehingga KPK bisa dianggap sebagai biang kerok kegagalan pendidikan
hukum (konstitusi) ketika KPK gagal menjalankan peran pedagogisme yuridis mereka.
Kelima, opsi
ke Washington oleh KPK dapat berakibat fatal pada politik penanggulangan
korupsi. Kejahatan bertipe istimewa (extraordinary crime) yang oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
dinyatakan sudah merugikan sedikitnya uang negara sebanyak Rp32 triliun sejak
2004 hingga 2011 itu akan berdampak membuat gagapnya gerakan penanggulangan
korupsi saat koruptornya berasal dari lingkaran komunitas elitis kekuasaan.
Para koruptor dari jajaran
elitis atau yang bernaung langsung di bawah rezim merasa mendapatkan tempat
terhormat dan mempunyai imunitas sebab perilaku korup mereka disikapi sebagai
produk yang aman. KPK bahkan dianggapnya sebagai teman atau `sejawat' yang
bisa didorong dan digiring mengikuti skenario politik yang mengamankan dan
menguntungkannya.
Dalam ranah tersebut, KPK
akhirnya dianggap sebagai jalur utama pengamanan dan bukan ancaman serius
yang bisa menjebloskan koruptor dalam akuntabilitas maksimal, inklusif, dan
egaliter. Pimpinan KPK yang tidak mau terkena limbah demikian seharusnya menjatuhkan
putusan bahwa pemeriksaan pada Sri Mulyani cukuplah dengan mengundangnya
sesuai dengan slogan KPK, `jujur itu
hebat'. Kalau Sri Mulyani mau menjadi orang
hebat, datanglah ke Indonesia dan `jujurlah
dalam menyampaikan testimony Century'. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar