Meribetkan
Gratifikasi
Samsul Wahidin ;
Guru Besar Ilmu Hukum
Universitas Merdeka Malang
|
JAWA
POS, 19 Maret 2014
|
CENDERAMATA
Nurhadi, sekretaris Mahkamah Agung, berbuntut ribet menyusul investigasi oleh
Komisi Yudisial (KY). Sebab, cenderamata berwujud iPod Shuffle itu berharga
Rp 700 ribu. Undangan mencapai 2.500 orang dengan pelaksanaan di Hotel Mulia
(Jawa Pos, 18/3).
Norma Gratifikasi
Pada
konsep hukum, gratifikasi awalnya berarti hadiah balas jasa (toelage). Dapat pula diartikan
tunjangan jabatan yang diberikan majikan kepada pekerja di luar upah atau
gaji yang menjadi hak pekerja atau buruh. Balas jasa itu diberikan pada
kesempatan hari raya atau ulang tahun atau ketika perusahaan memperoleh
keuntungan. Tentu saja diberikan dalam hubungan dinas yang berlangsung lama,
yang mencerminkan hubungan emosional yang erat, baik sebagai bentuk hubungan
relasi maupun hubungan emosional karena keakraban.
Dalam UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian dalam arti luas, yakni
pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik
yang diterima dari dalam negeri maupun luar negeri, baik yang menggunakan
sarana elektronik maupun nonelektronik, termasuk kualifikasi gratifikasi
(vide pasal 5 ayat 2, pasal 6 ayat 2, pasal 11, serta pasal 12 a, b, dan c UU
No 20 Tahun 2001).
Dari
norma itu, gratifikasi lebih berat daripada suap. Gratifikasi mengandung
adanya hubungan struktural, memberikan kesan adanya hubungan jabatan.
Gratifikasi merupakan tindakan yang jauh lebih halus, terselubung, dan bisa
dibingkai dalam berbagai dalih seperti parsel pada hari Lebaran, bingkisan
ulang tahun, dan sebagainya. Bahkan, sarana yang digunakan tidak mesti secara
konvensional berupa barang yang secara riil bisa dilihat. Transfer uang
melalui sarana elektronik dan cara lain juga (pasti) termasuk kualifikasi
gratifikasi.
Secara
normatif, pejabat yang menerima pemberian yang mengandung sinyalemen
gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Menurut UU, itu jika nilainya lebih dari Rp 10 juta. Di bawah
nilai itu, harus melapor kepada kantor kejaksaan untuk diperiksa. Dengan
catatan, jika lebih dari Rp 10 juta, soal ada atau tidaknya kandungan
gratifikasi di dalamnya, berlaku pembuktian terbalik.
Artinya,
harus dibuktikan sendiri oleh penerima gratifikasi bahwa pemberian itu bukan
suap. Jika nilainya kurang dari Rp 10 juta, berlaku pembuktian biasa.
Artinya, kejaksaan harus membuktikan bahwa pemberian yang diterima itu memang
merupakan gratifikasi.
Batas
berikutnya sebagai penjabaran adalah Rp 500 ribu (vide Keputusan Bersama
Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No 047/Kma/SKB/IV/2009/
02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). Jika
nilainya misalnya Rp 499 ribu, barang tersebut tidak termasuk gratifikasi
yang perlu dilaporkan.
Batasan
sebagaimana yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut
sebenarnya diadopsi dari KUHP. Namun, realisasinya berbenturan dengan aspek
sosiokultural masyarakat yang sudah terbiasa dengan jalinan perkawanan atau
persahabatan atau kolegialisme melalui pemberian. Hanya, terkadang
berlebihan. Misalnya, parsel atau cenderamata yang tidak masuk akal tersebut.
Benturan pada aspek sosiokultural itulah yang kiranya memerlukan klarifikasi
tentang keharusan melaporkan setiap pemberian tersebut dalam bentuk yang
bagaimana.
Penjabaran
itu sangat perlu karena akan begitu banyak pekerjaan KPK dan jaksa yang harus
menindaklanjuti tiap laporan pemberian cenderamata. Sebab, nilai di bawah Rp
10 juta itu mengharuskan setiap pejabat melaporkan cenderamata yang diterima
kepada KPK (jika taksiran sementara nilainya lebih dari Rp 10 juta). Untuk
yang bernilai kurang dari Rp 10 juta dengan batas Rp 500 ribu, mereka harus
melapor ke kejaksaan. Permasalahannya, kalau akan konsisten dengan keadaan
semacam itu, apakah aparat bisa mendata dan selanjutnya memeriksa serta
menindaklanjuti?
Menyalahi Kepatutan
Berdasar
konstruksi hukum tersebut, keribetan yang menimpa hajatan sekretaris MA itu
menjadi pelajaran.Seharusnya ketika orang berhajat, tahu empan papan. Tidak
mencerminkan status yang ukurannya tidak jelas. Akan lebih mulia dan selamat
jika dilakukan secara wajar. Dana yang dihamburkan tentu lebih mulia dan
bermanfaat manakala disalurkan kepada orang tidak berpunya.
Pejabat
terkait, dalam keribetan ini adalah KY, tidak nyinyir dengan mencari perkara menelisik
masalah seperti itu. Mereka harus profesional bahwa tugas KY adalah mengawasi
para hakim, termasuk hakim agung. Subjek hukum kali ini bukan hakim agung.
Jadi, biarkan instansi lain yang mengurus. Hal itu mencerminkan
profesionalisme kinerja yang justru meningkatkan wibawa instansi serta
menghindarkan kecaman.
Kiranya,
perlu dibuka kembali Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Komisi Yudisial
adalah pengawasnya. Pada poin pengaturan, angka 2 tentang kejujuran, ranah
pengawasan KY adalah para hakim. Di dalamnya ada penjelasan tentang
Pengecualian atas Objek Gratifikasi.
Yaitu,
pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu
seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat,
perpisahan, atau peringatan lainnya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku
yang nilainya tidak melebihi Rp 500 ribu.
Apakah
pemberian itu memengaruhi para hakim dan apakah sekretaris MA serta besannya
sedang berkasus, beperkara, atau bersengketa? ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar