Kejelasan
Jaminan Produk Halal
Ahmad Rofiq ;
Guru Besar Hukum
Islam IAIN Walisongo,
Sekretaris Umum MUI Jateng, Penasihat LPPOM MUI Jateng
|
SUARA
MERDEKA, 19 Maret 2014
|
"Titik krusialnya adalah pemerintah ingin
mengambil alih yang selama ini sudah dilakukan LPPOM MUI"
BELAKANGAN
ini, media massa meramaikan soal sertifikat halal yang dikeluarkan Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), organ yang dibentuk 25
tahun lalu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seorang anggota DPR dari
partai yang dipimpin Menag Suryadharma Ali bersemangat mengkritik sertifikasi
halal ini. Pimpinan Fraksi Partai Golkar pun berpendapat sertifikasi itu
meresahkan masyarakat.
Pada
Kamis, 6 Maret 2014, pukul 17.00 saya diwawancarai Radio Elshinta berkait
kecurigaan pihak luar negeri, yang katanya meragukan sertifikat halal LPPOM
MUI mengingat belum disertifikasi oleh Lembaga Sertifikat Halal
Internasional. Dikhawatirkan, produk ekspor Indonesia ditolak pihak luar
negeri.
Kepala
Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya memperkuatnya,
dengan mengatakan baru 20% produk
Indonesia yang mencantumkan label halal, sisanya atau 80%, belum. Jumlah itu
kalah jauh dibanding Malaysia yang 90% lebih produknya sudah dilabeli halal
(SM, 7/3/14).
Bagi
masyarakat, beberapa pernyataan itu adalah fakta. Namun bagi orang, terlebih
anggota DPR, yang sadar akan entitas Indonesia sebagai negara hukum,
pernyataan tersebut ibarat menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. MUI
memprakarsai pembentukan LPPOM dilandasi niat, komitmen, dan tanggung jawab
agama dan moral, agar produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika,
yang dikonsumsi masyarakat, yang
mayoritas Islam, dipastikan kehalalannya.
Pada
awalnya MUI menandatangani naskah kerja sama dengan Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, dan Menteri Perindustrian agar ada advokasi melalui jalur
masing-masing. Tujuannya supaya masyarakat sebagai konsumen, mendapat
perlindungan secara agama, berkait kehalalan produk di pasaran.
Masa-masa
awal itu terasa sangat melelahkan. Waktu itu, ada seorang profesor dan ahli
gizi ìmeledekî, apa kewenangan MUI dengan LPPOM untuk menetapkan kehalalan
suatu produk? Posisi lembaga tersebut adalah bagian dari komitmen dan
kesungguhan MUI untuk ikut memberikan jaminan dan ikhtiar untuk memperjelas
kehalalan makanan, obat-obatan, dan kosmetika yang dikonsumsi.
Namun
dengan kegigihan dan sosialisasi oleh LPPOM, para pengusaha mulai menyadari
bahwa sesungguhnya dengan sertifikasi halal, diikuti pencantuman label halal
(bertuliskan Arab dan nomor kode) pada kemasan produk, justru mendatangkan
keberkahan luar biasa. Namun hingga saat ini, belum ada payung hukum, dalam
arti kepercayaan yang diterima LPPOM MUI dari masyarakat semata-mata didasari
oleh keyakinan, kesadaran, dan orientasi bisnis bahwa yang halal akan
mendatangkan berkah. Dasarnya pun masih sukarela, belum imperatif.
LPPOM
memang tak berwenang mewajibkan pengusaha mengajukan sertifikasi dan memiliki
sertifikat halal. Namun MUI sadar bahwa pekerjaan sosial yang bersinggungan
dengan uang, dan kebutuhan publik, selalu menjadi sorotan, bahkan kecurigaan.
Karena itu, MUI dan LPPOM mengajak dan merekomendasikan agar Kemenag menjadi
leading sector.
Wacana
awal soal jaminan produk halal ini, sebenarnya sudah muncul pada Februari
2005, dalam raker Kemenag dengan Komisi VIII DPR. Setahun kemudian, dibuat
draf awal diikuti konsultasi publik di beberapa provinsi. Untuk lingkup
Jateng, penulis mengikuti dua kali. Pertama; dengan Kemenag dan kedua; tatap
muka dengan anggota Komisi VIII yang menyerap aspirasi. Tahun 2007 dilakukan
harmonisasi, terutama tugas dan wewenang pemerintah dan MUI.
Pada Mei
2007 dilakukan pembahasan penyempurnaan naskah akademik RUU Jaminan Produk
Halal (JPH), kemudian tanggal 14 September 2007 disampaikan ke Presiden. Pada
Oktober 2007, RUU JPH dikembalikan ke Menag untuk disempurnakan. Pada
Februari 2008, Menag mengirim lagi ke Mensekneg. Tanggal 29 September 2009,
Panja DPR dan Panja Pemerintah sepakat merekomendasikan RUU JPH menjadi
prioritas Prolegnas DPR 2009-2014.
Awal-awal
DPR periode 2009-2014, karena masih baru, mereka bersemangat membahasnya.
Bahkan meminta RUU JPH sebagai usul inisiatif waki rakyat. Ironisnya,
pembahasan baru dilakukan pada Februari 2012. Menurut catatan Kemenag
pembahasan terakhir dilakukan pada 27 Nopember 2013. Persoalan yang krusial
adalah pemerintah ingin mengambil alih apa yang selama ini sudah dilakukan
oleh LPPOM.
Bila
belakangan ini sertifikasi halal jadi sorotan, seharusnya itu menjadi kritik
tajam bagi pemerintah dan DPR yang membiarkan nasib RUU JPH hampir 14 tahun,
atau 8 tahun ’’parkir’’ di meja DPR. Ironisnya, ketika masa bakti akan
berakhir, dan sebagian besar aktif mencari konstituen berkait Pileg 2014,
wakil rakyat itu seperti kembali bersemangat untuk segera mengesahkan.
Demi
terlindunginya secara hukum LPPOM MUI dan masyarakat (pengusaha-konsumen),
sebaiknya DPR segera mengesahkan RUU JPH. Hanya penulis khawatir bila
pengesahan itu dilakukan pada masa-masa sibuk DPR yang hendak mengikuti
pileg, hasilnya tidak maksimal dan cenderung dipaksakan. Kemenag diharapkan
lebih bijak memosisikan lembaganya,
apakah akan mengambil kewenangan yang dirintis dan dilakukan MUI
ataukah menjadikan MUI sebagai subordinasi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar