Kala
Pasar Mencipta Negara
Ade M Wirasenjaya ;
Pengajar Kajian
Globalisasi dan Pembangunan dan Kepala Lab Hubungan Internasional Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
|
KOMPAS,
17 Maret 2014
|
SALAH satu perkembangan yang tak
bisa diabaikan dalam globalisasi saat ini adalah munculnya lembaga-lembaga
internasional yang kemudian dijadikan proyeksi kekuasaan ekonomi-politik
terutama oleh negara-negara ekonomi utama. Partisipasi negara-negara
berkembang tentu saja ada. Namun, mekanisme voting power dalam pengambilan
keputusan di sejumlah lembaga ekonomi internasional pada akhirnya menunjukkan
garis batas mana partisipasi dan mana dominasi.
Upaya-upaya dunia untuk
membangun arsitektur multilateral yang dianggap bisa mengatasi kebuntuan dan
ketegangan dari pola-pola kerja sama bilateral—khususnya dalam bidang ekonomi
dan perdagangan—mulai melahirkan sejumlah kesangsian, terutama ketika argumen
tentang ”pasar yang bisa bekerja secara alamiah” tampaknya lebih merupakan
sebuah dogma ketimbang paradigma.
Jauh dari bayangan kaum
neoliberal yang melihat lembaga-lembaga internasional baru sebagai sebuah
konsensus global, riwayat lembaga-lembaga tersebut memperlihatkan logika,
mode produksi dan tendensi yang jauh dari upaya pengaturan ekonomi global.
Imajinasi Karl Polanyi dalam
karyanya yang masyhur, The Great
Transformation (1944) tentang akan munculnya pasar yang bekerja secara
mandiri dan sukarela, terus mengalami ”subversi” justru dari negara-negara
industri utama.
Bagi Polanyi, tak ada satu pun
entitas di luar pasar yang bisa campur tangan untuk mengendalikan proses
berlangsungnya hukum pasar, termasuk di dalamnya negara.
Berbagai momentum sejarah, di
mana perdagangan dunia mencapai pada bentuknya yang mampu mengakomodasi semua
aktor perdagangan seperti pada abad ke-18 dan 19, dibayangkan Polanyi sebagai
gugusan sejarah yang kelak akan membentuk pasar swatata.
Strukturisasi ”rigid”
Kekuatan ekonomi dunia justru
mengalami strukturisasi yang amat rigid dan timpang pada abad ke-20 hingga
sekarang.
Pasar swatata yang dibayangkan
Polanyi mengalami keruntuhan ketika pelaku-pelaku ekonomi dunia dari bekas
negara penjajah menjadi kekuatan ekonomi raksasa dan serangkaian kebijakan
penyesuaian terhadap struktur kapitalisme tersebut semakin menciptakan
hadirnya aspek non-ekonomi dalam integrasi negara pasca kolonial terhadap
rezim pasar global.
Di lain pihak, ketiadaan pasar
yang ”bekerja untuk dirinya sendiri” juga dilengkapi dengan absennya kekuatan
revolusi sebagaimana dibayangkan kalangan marxis dan blok anti kapitalis
lainnya. Ini membuat agenda rezim neoliberal semakin kuat dan bertambah
solid.
Ekspansi pasar dalam rezim
neoliberal ditandai dengan posisi yang berubah dari status negara dan pasar di
negara-negara yang ekonominya sangat kuat, seperti Amerika Utara dan Uni
Eropa, dibandingkan dengan relasi pasar dan negara yang berlangsung di negara
pasca kolonial.
Di negara-negara yang ekonominya
sangat kuat, terjadi gejala negara mencipta pasar (state make market), sedangkan di negara pasca kolonial, berlaku
sebaliknya, pasar mencipta negara (market
make state).
Momentum state make market bisa ditelusuri pada rentang fase kolonialisme
ketika bangsa-bangsa Eropa mengirimkan utusan dagangnya untuk mengambil
barang-barang mentah dan hasil bumi dari tanah jajahan mereka di Asia,
Afrika, dan juga Amerika Latin.
Setelah negara-negara berkembang
tersebut menjadi negara merdeka secara formal, momentumstate make market
tersebut berlanjut dalam pembentukan lembaga-lembaga pemberi bantuan, baik
supervisi maupun asistensi proyek-proyek pembangunan negara-negara pasca
kolonial.
Negara-negara bekas penjajah
kemudian dilibatkan dalam evolusi rezim ekonomi internasional, seperti IMF,
Bank Dunia, dan WTO, yang kemudian menjadi pilar penting hubungan baru negara
maju dan berkembang.
Pasar dan negara
Sebaliknya, gejala kedua—pasar
mencipta negara—bisa ditelusuri dalam serangkaian operasi ataupun regulasi
yang dihasilkan rezim ekonomi global yang kemudian menjadi blue-print politik di banyak negara
pasca kolonial.
Fenomena market make state begitu kuat dalam agenda-agenda politik dari
rezim pasar bebas di negara pasca kolonial seperti Indonesia.
Lahirnya Konsensus Washington
pada tahun 1990-an semakin menggenapkan koordinasi dan pelembagaan
globalisasi ke dalam sistem bak mesin penyedot (steam engine) global. Fase pelembagaan pun berlanjut pada fase
pengarusutamaan (mainstreaming).
Hadirnya lembaga-lembaga ekstra
negara, dalam beberapa hal, telah mendorong tatanan dunia yang relatif lebih
bisa dikontrol dan diawasi bersama. Namun, ”bisa dikontrol” dan ”diawasi
bersama” kini justru yang menjadi ajang sengketa dan pertikaian antarnegara.
Seperti yang secara jeli
diingatkan Kompas melalui tajuknya (6/1/13), kerja sama multilateral tidak
seharusnya membuat negara-negara berkembang mengubah rute akuntabilitasnya.
Seluruh upaya
multilateral—terutama dalam bidang ekonomi dan perdagangan—tidak semata-mata
didorong untuk ”menyelamatkan muka para
pemimpin di dunia internasional”, tetapi harus mampu menyelamatkan hidup
bagi sebanyak mungkin masyarakat di dalam negara.
Barangkali apa yang dilakukan
India dalam perundingan WTO di Bali menjadi semacam rute yang amat pahit,
tetapi juga dibutuhkan, agar kontrol pasar terhadap akuntabilitas penyelenggaraan
negara tidak terlalu dalam.
Bagaimanapun, penyelenggara
negara tetap harus membuka telinga dan hati mereka pada suara-suara petani,
nelayan, dan masyarakat marjinal di negerinya di tengah gemuruh oktopus
korporasi global yang selalu di-back up
oleh negara mereka. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar